Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
613/Pid.Sus/2024/PN Ktp | RILEX TRI ANGGA, S.H | PUTRA ADIGUNA alias PUTRA bin SULASMAN (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 613/Pid.Sus/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6185/O.1.13/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa PUTRA ADIGUNA alias PUTRA bin SULASMAN (alm), pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira jam 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat didalam dirumah kontrakan Terdakwa PUTRA ADIGUNA yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang Kemuning Rt.012/006 Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yaitu sebanyak 9 (sembilan) plastik klip berisi serbuk/kristal warna putih yang diduga nakotika jenis sabu seberat 1,2461 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bermula ketika pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 00.10 wib saksi U.M. HASIBUAN dan saksi ARIE ARDIANTO selaku anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang ditinggali oleh Terdakwa PUTRA ADIGUNA alias PUTRA bin SULASMAN (alm) yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang Kemuning Rt.012/006 Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota kepolisian langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan saksi langsung menuju rumah kontrakan yang ditinggali oleh Terdakwa dan pada saat anggota kepolisian sampai dirumah kontrakan yang ditinggali oleh Terdakwa tersebut anggota kepolisian melihat Terdakwa sedang berada dalam rumah bersama dengan saksi FARAY yang sedang berada diruang tengah sedangkan saksi ALISIA ADELLA sedang tidur dalam kamar kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SYAHDURI selaku Ketua RT dan saksi MARIONO dan dalam penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut anggota kepolisian menemukan menemukan 8 (delapan) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di antara dada dan perut yang mana pada saat Terdakwa sedang tiarap, kemudian anggota kepolisian melanjutkan penggeledahan diruang tengah diatas meja rumah kontrakan Terdakwa dan anggota kepolisian menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah sendok sabu dan 2 (dua) buah korek api gas merk tokai, kemudian anggota kepolisian melanjutkan penggeledahan dalam kamar tidur Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah tempat tidur, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok sabu yang ditemukan diatas meja dalam kamar, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong) ditemukan dilaci meja rias, 1 (satu) buah korek api gas merk tokai dan belasan klip kosong ditemukan di meja rias dan Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut berjumlah seberat 1,2461 gram netto adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan berikut barang bukti di bawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) klip plastik bening yang diduga berisi kristal puith narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa PUTRA ADIGUNA alias PUTRA bin SULASMAN (alm) didapatkan berat bersih sebesar 1,2461 gram netto yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang yang ditandatangani oleh RAMADANIAH HASILAWATI, SE. Nip.19790806 200212 2 002 sebagai Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : B/088/DKUKMPP-G.618/VII/2024, tanggal 23 Juli 2024. Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0306 gram untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0113/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa PUTRA ADIGUNA alias PUTRA bin SULASMAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA Bahwa Terdakwa PUTRA ADIGUNA alias PUTRA bin SULASMAN (alm), pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira jam 00.10 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat didalam dirumah kontrakan Terdakwa PUTRA ADIGUNA yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang Kemuning Rt.012/006 Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 9 (sembilan) plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga nakotika jenis sabu seberat 1,2461 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --
Bahwa bermula ketika pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekira pukul 00.10 wib saksi U.M. HASIBUAN dan saksi ARIE ARDIANTO selaku anggota kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kontrakan yang ditinggali oleh Terdakwa PUTRA ADIGUNA alias PUTRA bin SULASMAN (alm) yang beralamat di Jalan Gajah Mada Gang Kemuning Rt.012/006 Desa Kalinilam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota kepolisian langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan saksi langsung menuju rumah kontrakan yang ditinggali oleh Terdakwa dan pada saat anggota kepolisian sampai dirumah kontrakan yang ditinggali oleh Terdakwa tersebut anggota kepolisian melihat Terdakwa sedang berada dalam rumah bersama dengan saksi FARAY yang sedang berada diruang tengah sedangkan saksi ALISIA ADELLA sedang tidur dalam kamar kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi SYAHDURI selaku Ketua RT dan saksi MARIONO dan dalam penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut anggota kepolisian menemukan menemukan 8 (delapan) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di antara dada dan perut yang mana pada saat Terdakwa sedang tiarap, kemudian anggota kepolisian melanjutkan penggeledahan diruang tengah diatas meja rumah kontrakan Terdakwa dan anggota kepolisian menemukan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong), 1 (satu) buah sendok sabu dan 2 (dua) buah korek api gas merk tokai, kemudian anggota kepolisian melanjutkan penggeledahan dalam kamar tidur Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang ditemukan dibawah tempat tidur, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah sendok sabu yang ditemukan diatas meja dalam kamar, 2 (dua) buah alat hisap sabu (bong) ditemukan dilaci meja rias, 1 (satu) buah korek api gas merk tokai dan belasan klip kosong ditemukan di meja rias dan Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut berjumlah seberat 1,2461 gram netto adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa dan berikut barang bukti di bawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 9 (sembilan) klip plastik bening yang diduga berisi kristal puith narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa PUTRA ADIGUNA alias PUTRA bin SULASMAN (alm) didapatkan berat bersih sebesar 1,2461 gram netto yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang yang ditandatangani oleh RAMADANIAH HASILAWATI, SE. Nip.19790806 200212 2 002 sebagai Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : B/088/DKUKMPP-G.618/VII/2024, tanggal 23 Juli 2024. Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0306 gram untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0113/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 30 Juli 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa PUTRA ADIGUNA alias PUTRA bin SULASMAN (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |