Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------- -
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;----------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sebagaimana Posita- 17 sejumlah total Rp. 305.536.000,- (tiga ratus lima juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika ;-------
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) ;-------------------------
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;-- |