Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2021/PN Ktp | YAHYA alias UJANG TEMPURUNG bin AHMAD | Kepala Kepolisian republik Indonesia cq Kepala kepolisian Daerah Kalimantan Barat cq Kepala kepolisian Resort Ketapang Cq Kasat Reskrim Kepolisian Resort Ketapang | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Jul. 2021 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2021/PN Ktp | ||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Jul. 2021 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
2. Menyatakan proses hukum yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagai Tersangka adalah TIDAK PROSEDURAL dan CACAT HUKUM, sebagaimana posita 9 diatas ;------------------ 3. Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP.TSK/20/VI/Res.1.9/2021 tanggal 23 Juni 2021 dan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan Nomor : SPDP/108/VI/Res.1.9/2021 tanggal 23 Juni 2021 dalam Laporan Polisi Nomor : LP/56-B/XI/Res.1.9/2020/Kalbar/Res.Ktp tanggal 14 Februari 2020 adalah TANPA ALASAN HUKUM dan TIDAK SAH, sebagaimana posita 10 diatas ;------------------ 4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses hukum (Process Houlding) terhadap diri Pemohon yang ditetapkan sebagai Tersangka ; ---------------------------------------------- 5. Menetapkan memulihkan Hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |