Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DARIUS IVO ELMOSWAT, S.H. | USMAN MULYADI | 2 | DARIUS IVO ELMOSWAT, S.H. | M. ILMIK | 3 | DARIUS IVO ELMOSWAT, S.H. | RUSDIANSYAH | 4 | DARIUS IVO ELMOSWAT, S.H. | M. TAIBAH | 5 | DARIUS IVO ELMOSWAT, S.H. | ABDUL RAZAK | 6 | DARIUS IVO ELMOSWAT, S.H. | ALI SAFA |
|
Petitum |
PRIMAIR
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum segala alat bukti yang diajukan Para Penggugat dalam perkara ini;
3.Menyatakan sah dan berlaku Salinan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 466 Tahun 2010 tertanggal 06 Agustus 2010 tentang Penetapan Calon Petani Peserta Calon Lahan Program Kemitraan Revitalisasi Perkebunan Kelapa Sawit Anggota Koperasi Perkebunan Sawit Sejahtera Bersama Yang Bermitra Dengan PT. Berkat Nabati Sejahtera Di Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang;
4.Menyatakan secara hukum perbuatan Tergugat yang tidak menjalankan kewajiban dengan tidak menggarap secara penuh luasan areal 1.470 Ha adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatig daad);
5.Menyatakan secara hukum Tergugat wajib menggarap secara penuh luasan areal 1.470 Ha;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian yang telah ditimbulkan terhadap Para Penggugat sebesar Rp 651.011.711,- (enam ratus lima puluh satu juta sebelas ribu tujuh ratus sebelas rupiah), serta denda akibat perbuatan melawan hukum dengan nilai sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah);
7.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari untuk setiap keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini, terhitung sejak 1 (satu) minggu putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan dilaksanakannya putusan perkara ini oleh Tergugat;
8.Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voeraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupunĀ kasasi;
9.Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat;
SUBSIDAIR
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Ketapang Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya dan patut menurut hukum (Ex Aequo Et Bono); |