Petitum |
III.POKOK GUGATAN (PETITUM GUGATAN) :
PRIMAIR
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Penggugat I (Domun) adalah ibu Kandung dari (Alm) Tono dan Penggugat II, Penggugat III, Penggugat IV, Penggugat V dan Penggugat VI adalah saudara Kandung dari (Alm). Tono ;
3.Menyatakan dalam hal anak kandung meninggal dunia, maka yang menjadi Ahli Waris adalah ibu Kandung dan Saudara-saudara Kandung ;
4.Menyatakan selama hidupnya (Alm). Tono meninggalkan Harta dan Dana Sumbangan, dengan rincian sebagai berikut :
a.Credit Union (CU) Semandang Jaya, Rp. 91.631.100,-
b.Dana PSPA CU Semandang Jaya, Rp. 75.000.000,-
c.Pesangon dari PT. Karya Makmur Langgeng, Rp. 52.332.682,-
d.Dana terdapat pada CU Pancur Dengeri, Rp. 6.269.520,-
e.Dana dari BPJB, Rp. 42.000.000,-
f.Dana BPJS Jaminan Hari Tua (JHT), Rp. 16.600.000,-
g.JKP, Rp. 4.300.000,-
h.Sumbangan Duka CU Pancur Dengeri, Rp. 10.000.000,-Santunan.
i.Kematian dari CU Semandang Jaya, Rp. 5.000.000,-(+)
Total Keseluruhan, Rp. 303.133.302,- (tiga ratus tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah)
5.Menyatakan Harta Peninggalan milik (Alm). Tono dan Dana Sumbangan Kematian senilai Rp. 303.133.302 (tiga ratus tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah) dikuasai oleh Para Tergugat ;
6.Menyatakan Para Tergugat tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) menguasai Harta Peninggalan Sdr. Tono (Almarhum) dan Dana Sumbangan Kematian (Alm) Sdr. Tono nilai keseluruhan Rp. 303.133.302 (tiga ratus tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah) ;
7.Menyatakan Turut Tergugat tidak dapat menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris No. 140/019/PEM, tanggal 13 April 2023, karena Tergugat I bukan Ahli Waris dari Pewaris (Alm). Tono ;
8.Menyatakan Turut Tergugat menarik kembali Surat Keterangan Ahli Waris No. 140/019/PEM, tanggal 13 April 2023 dan menyatakan Surat Keterangan Ahli Waris No. 140/019/PEM, tanggal 13 April 2023 tidak mempunyai kekuatan hukum ;
9.Menyatakan Turut Tergugat hanya dapat menerbitkan Surat Keterangan Ahli Waris atas nama Para Penggugat ;
10.Menyatakan Para Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Tergugat karena telah menguasai harta peninggalan dan dana sumbangan kematian (Alm). Tono senilai Rp. 303.133.302,- (tiga ratus tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah) ;
11.Menyatakan Para Penggugat mengalami kerugian Materiil dan Immateriil dengan rincian sebagai berikut :
a.Kerugian Materiil :
-Credit Union (CU) Semandang Jaya, Rp. 91.631.100,-
-Dana PSPA CU Semandang Jaya, Rp. 75.000.000,-
-Pesangon dari PT. Karya Makmur Langgeng, Rp. 52.332.682,-
-Dana terdapat pada CU Pancur Dengeri, Rp. 6.269.520,-
-Dana dari BPJB, Rp. 42.000.000,-
-Dana BPJS Jaminan Hari Tua (JHT), Rp. 16.600.000,-
-JKP, Rp. 4.300.000,-
-Sumbangan Duka CU Pancur Dengeri, Rp. 10.000.000,-Santunan.
-Kematian dari CU Semandang Jaya, Rp. 5.000.000,-(+)
Total Keseluruhan, Rp. 303.133.302,- (tiga ratus tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah)
b.Kerugian Immateriil :
Para Penggugat telah mengeluarkan waktu, tenaga dan biaya dalam mengurus, agar Para Tergugat mengembalikan Harta Peninggalan (Alm) Tono dan menyerahkan Dana Sumbangan kepada Para Penggugat, namun sejak bulan Mei 2023 sampai saat ini, Para Tergugat tidak menyerahkan Harta tersebut kapada Para Penggugat, kemudian ketika Para Penggugat meminta Para Tergugat mengembalian Harta tersebut secara baik-baik, sebaliknya Tergugat II melakukan ancaman kekerasan kepada Para Penggugat. Untuk itu Para Penggugat mengalami Kerugian Immateriil senilai Rp.1.000.000.000,- (Satu milliar rupiah).
c.Total Kerugian Materiil dan Immateriil :
-Kerugian Materiil : Rp. 303.133.302,-
-Kerugian Immateriil : Rp. 1.000.000.000,-(+)
Total Keseluruhan : Rp. 1.303.133.302,-
12.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan Harta Peninggalan Sdr. Tono (Almarhum) dan dana sumbangan kepada Para Penggugat secara “ TUNAI “ dan “ SEKETIKA “, dan “ TANGGUNG RENTENG “ , seluruh kerugian baik kerugian Materiil maupun Kerugian Immateriil yaitu :
-Kerugian Materiil : Rp. 303.133.302,-
-Kerugian Immateriil : Rp. 1.000.000.000,-(+)
Total Keseluruhan : Rp. 1.303.133.302,-
(satu milliar tiga ratus tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus dua rupiah)
13.Menyatakan Turut Tergugat patuh dan tunduk terhadap Putusan ini ;
14.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap ;
15.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Para Tergugat melakukan upaya hukum Perlawanan, Verzet, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ;
16.Membebankan biaya yang muncul karena adanya gugatan ini kepada Para Tergugat.
SUBSIDAIR
Jika Ketua Pengadilan Negeri Ketapang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara mempunyai pendapat yang berbeda, maka mohon diberikan putusan yang seadil-adilnya.
|