Petitum |
1.Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
2.Menetapkan sah secara Hukum bahwa nama PEMOHON yang bernama NG NI FUNG sebagaimana yang terdapat di Paspor Nomor P344751 dan MELANI sebagaimana yang terdapat di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 6104-LT-12052017-0011 tertanggal 12 Mei 2017, Surat Tanda Tamat Belajar di Sekolah Dasar (SD) Negeri No. 2 Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir dengan Nomor: 14 OA oa 0040460 tertanggal 27 Mei 1992, Surat Tanda Tamat Belajar di Sekolah Menengah Umum Tingkat Pertama (SMP) Negeri Sei Ayak, Kabupaten Sanggau dengan Nomor: 14 OA ob 0373246 tertanggal 19 Juni 1995, Surat Tanda Tamat Belajar di Sekolah Menengah Umum (SMU) Negeri 1 Nanga Sepauk, Kabupaten Sintang dengan Nomor: 14 Mu 0293987 tertanggal 27 Mei 1998, Ijazah di Sekolah Tinggi Theologia “ATI” dengan Nomor Seri Ijazah: A/0262/2004 tertanggal 24 Januari 2004, Akta Perkawinan dengan Nomor: 08/2007 tertanggal 22 Maret 2007, Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 6104145003790001 tertanggal 14 Desember 2012, Kartu Keluarga dengan Nomor 6104140310070110 tertanggal 23 Desember 2014 dan Surat Keterangan Nomor: P/111/LPG-A.471.1/VIII/2024 tertanggal 27 Agustus 2024 sebenar-benarnya adalah nama satu orang yang sama;
3.Menetapkan segala biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada PEMOHON;
A T A U
Jika Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |