INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
52/Pdt.P/2024/PN Ktp | 1.Kamarudin 2.Syarifah Nora Fatmawati |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 52/Pdt.P/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 30 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Para Pemohon ; 2.Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang semula Bernama Syarif Aimar Moussa sebagaimana tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6111-LT-08012019 tanggal 27 Mei 2024 dan Kartu Keluarga Nomor 6111012809110002 tanggal 22 Maret 2024 menjadi Muhammad Ali Syahab adalah sah menurut hukum; 3.Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan sehelai turunan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kayong Utara, untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu; 4.Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |