Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Ktp YAHYA alias UJANG TEMPURUNG bin AHMAD Kepala Kepolisian republik Indonesia cq Kepala kepolisian Daerah Kalimantan Barat cq Kepala kepolisian Resort Ketapang Cq Kasat Reskrim Kepolisian Resort Ketapang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 26 Jul. 2021
Nomor Surat -
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1YAHYA alias UJANG TEMPURUNG bin AHMAD
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Kepala Kepolisian republik Indonesia cq Kepala kepolisian Daerah Kalimantan Barat cq Kepala kepolisian Resort Ketapang Cq Kasat Reskrim Kepolisian Resort Ketapang
Error, Pihak Not Found!!!
Petitum Permohonan


1.    Mengabulkan Permohonan Pra-peradilan dari Pemohon ; ------------------------------------------------

2.    Menyatakan  proses hukum yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagai Tersangka adalah TIDAK PROSEDURAL dan CACAT HUKUM, sebagaimana posita 9 diatas ;------------------

3.    Menyatakan penetapan Tersangka terhadap Pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP.TSK/20/VI/Res.1.9/2021 tanggal 23 Juni 2021 dan adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan Nomor : SPDP/108/VI/Res.1.9/2021 tanggal 23 Juni 2021  dalam Laporan Polisi Nomor : LP/56-B/XI/Res.1.9/2020/Kalbar/Res.Ktp tanggal 14 Februari 2020  adalah TANPA ALASAN HUKUM dan TIDAK SAH, sebagaimana posita 10 diatas ;------------------  

4.    Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan proses hukum (Process Houlding) terhadap diri Pemohon yang ditetapkan sebagai Tersangka ; ----------------------------------------------  

5.    Menetapkan memulihkan Hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan, harkat serta martabatnya ;--------------------------------------------------------------------------------------------------------
 
SUBSIDAIR :
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya