DALAM POKOK PERKARA
1.Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Sah sebagai Hukum Jual Beli Tanah dimana tanah yang terletak di Jalan Karya Tani Gg. Ranap Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, dengan Nomor Sertifikat Hak Milik Nomor : 716 atas nama Mubarak Bin Aka, dengan batas –batas tanah tersebut adalah:
-Sebelah Utara berbatasan dengan : tanah Darusman ( Penggugat )
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Cempedak Air
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : tanah Punasan/tanah Aripin
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Gg. Ranap
Dengan luas: 7.376 M2 yang di keluarkan oleh Kantor Agraria Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 10 Maret 1986 dari Tergugat ( Mubarak Bin Aka ) kepada Penggugat ( Darusman );
3.Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;
4.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul Verzet, Banding, dan Kasasi.
ATAU
Jika Pengadilan Negeri Ketapang berpendapat lain mohon Putusan yang adil dan patut menurut Hukum (Ex Aequo Et Bono) ; |