Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
567/Pid.B/2024/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. INDRA LESMANA alias INDRA Bin BASARUDIN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 567/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5948/O.1.13/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA LESMANA alias INDRA Bin BASARUDIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa INDRA LESMANA bin BASARUDIN, pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar pukul 14.45 wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 afau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di rumah saksi AGUNG DARMANSYAH yang beralamat di Jalan Brigjen Katamso Komplek Bumi Pawan Residence II Blok B.22 Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, “Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------

 

Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 sekitar pukul 14.30 wib, Terdakwa INDRA LESMANA bin BASARUDIN pulang dari tempat bekerja sebagai pengantar wanita pijit tradisional dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi KB 3810 ZS warna putih dengan Nomor Rangka : MH1JF5133CK067932 dan Nomor Mesin : JF51E-3036658, setelah itu Terdakwa berniat mencari rumah kosong untuk mengambil barang-barang berharga, kemudian Terdakwa memutar langsung pergi ke arah Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Sukaharja tepatnya Terdakwa masuk ke dalam Komplek Bumi Pawan Residen II Blok B.22 Kelurahan Sukaharja Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang dan Terdakwa melihat ada sebuah rumah yang pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, melihat keadaan sekitar sepi Terdakwa memarkirkan sepeda motor di bahu jalan, kemudian Terdakwa langsung masuk ke dalam pekarangan rumah tersebut dan melepas sendal lalu Terdakwa naik ke teras rumah dan masuk ke dalam rumah lalu pada saat diruang tengah saksi DEA PUTRI CANDRA melihat Terdakwa sudah berada dalam rumah, melihat didalam rumah ada saksi DEA PUTRI CANDRA kemudian Terdakwa langsung keluar menuju pintu depan dari dalam rumah selenjutnya saksi DEA PUTRI CANDRA keluar kamar dengan memanggil nama suaminya dengan mengatakan “BANG, BANG, BANG” dan saksi DEA PUTRI CANDRA pergi mengikuti Terdakwa yang menuju pintu keluar lalu saksi DEA PUTRI CANDRA mengatakan kepada Terdakwa dengan kata-kata “CARI SIAPE” dan Terdakwa menjawab “KIRE INI RUMAH ANDI” kemudian Terdakwa langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang Terdakwa parkirkan dibahu jalan dekat rumah saksi AGUNG DARMANSYAH dan Terdakwa masuk kedalam rumah saksi AGUNG DARMANSYAH masuk ke rumah tersebut dengan niat untuk mengambil barang-barang berharga dalam rumah saksi AGUNG DARMANSYAH tersebut. Atas kejadian tersebut saksi AGUNG DARMANSYAH melaporkan pebuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya