1.Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2.Menetapkan di Ketapang pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2010 di Ketapang telah meninggal dunia dikarenakan sakit seorang wanita yang bernama HJ DASMI (Almh) BINTI WARGAK (Alm) dan dikebumikan di TPU di Kelurahan Kantor Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang;
3.Memerintahkan Kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang untuk mencatat tentang kematian tersebut didalam buku register catatas sipil yang berlaku bagi warga negara Indonesia dan sekaligus dapat memberikan Akta Kematian atas nama Almarhumah HJ DASMI (Almh) BINTI WARGAK (Alm) tersebut;
4.Membebankan biaya perkara tersebut kepada Para Pemohon; |