Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
618/Pid.B/2024/PN Ktp ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH BATE BIN DAENG BELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 618/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6192/O.1.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BATE BIN DAENG BELA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------- Bahwa terdakwa BATE Bin DAENG BELA pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Yuto yang terletak di Jalan KH. Mansyur Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa BATE Bin DAENG BELA yang sedang berkumpul di Warkop Yuto yang terletak di Jalan KH. Mansyur Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario KB 4340 IN warna hitam milik Saksi Yupita kepada Saksi TOMI dengan beralasan untuk membeli rokok, lalu sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa kembali datang di Warkop Yuto tetapi bersama dengan Saksi Susanti, lalu sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa kembali meminjam sepeda motor milik Saksi Yupita kepada Saksi TOMI dengan beralasan untuk megantarkan Saksi Susanti pergi pulang menuju rumahnya yang terletak di BTN Grand Mulia belakang Bank Kalbar namun setelah terdakwa selesai mengantarkan Saksi Susanti ke rumahnya tersebut terdakwa tidak kunjung kembali ke Warkop Yuto dan mengembalikan sepeda motor Honda Vario KB 4340 IN warna hitam kepada Saksi Yupita tetapi terdakwa justru membawa sepeda motor Honda Vario KB 4340 IN warna hitam tersebut ke rumah Sdr. Deni, lalu tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Yupita kemudian terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario KB 4340 IN warna hitam tersebut menuju Pontianak dan hingga sekarang sepeda motor Honda Vario KB 4340 IN warna hitam milik Saksi Yupita tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa kepada Saksi Yupita.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Yupita mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa BATE Bin DAENG BELA pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Yuto yang terletak di Jalan KH. Mansyur Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Berawal pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa BATE Bin DAENG BELA yang sedang berkumpul di Warkop Yuto yang terletak di Jalan KH. Mansyur Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, kemudian terdakwa meminjam sepeda motor Honda Vario KB 4340 IN warna hitam milik Saksi Yupita kepada Saksi TOMI dengan beralasan untuk membeli rokok, lalu sekitar pukul 01.30 WIB terdakwa kembali datang di Warkop Yuto tetapi bersama dengan Saksi Susanti, lalu sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa kembali meminjam sepeda motor milik Saksi Yupita kepada Saksi TOMI dengan beralasan untuk megantarkan Saksi Susanti pergi pulang menuju rumahnya yang terletak di BTN Grand Mulia belakang Bank Kalbar namun setelah terdakwa selesai mengantarkan Saksi Susanti ke rumahnya tersebut terdakwa tidak kunjung kembali ke Warkop Yuto dan mengembalikan sepeda motor Honda Vario KB 4340 IN warna hitam kepada Saksi Yupita tetapi terdakwa justru membawa sepeda motor Honda Vario KB 4340 IN warna hitam tersebut ke rumah Sdr. Deni, lalu tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Yupita kemudian terdakwa membawa sepeda motor Honda Vario KB 4340 IN warna hitam tersebut menuju Pontianak dan hingga sekarang sepeda motor Honda Vario KB 4340 IN warna hitam milik Saksi Yupita tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa kepada Saksi Yupita.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Saksi Yupita mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya