Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Ktp DICKY ANWAR RIZALDI, S.H 1.ABPRI YADI Alias YADI Bin M YAIN (Alm)
2.ALEX Alias KENZI Bin M YAIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-30/O.1.13/Eku.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DICKY ANWAR RIZALDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABPRI YADI Alias YADI Bin M YAIN (Alm)[Penahanan]
2ALEX Alias KENZI Bin M YAIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa I Abpri Yadi Alias Yadi Bin M Yain (Alm), baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Alex Alias Kenzi Bin Bin M Yain (Alm) dan orang yang bernama Robiansyah (DPO) pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Blok G 47 Pekawai Estate (PKWE) Divisi 2 PT. Agrolestari Mandiri yang terletak di Dusun Semblangaan, Desa Simpang Tiga Semblangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah yang memanen dan / atau memungut hasil perkebunan yaitu berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit milik PT. Agro Lestari Mandiri sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) janjang dengan berat kurang lebih sebanyak 3.390 Kg (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh kilo gram), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada saat Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan orang yang bernama Robiansyah (DPO) berada dirumah Terdakwa I dan pada saat berbincang-bincang Terdakwa II mengatakan “O BANG SAYA NI BUTUH ONGKOS UNTUK TURUN KEKETAPANG NENEK LAGI SAKIT DAN SAYA MAU MINTA UANG DENGAN ABANG SAYAPUN TAU ABANG TIDAK ADA KERJA JADI GIMANA NI BANG ?” kemudian Terdakwa I mengatakan “YA UDAH GIMANA KALAU KITA MEMANEN BUAH DI SINAR MAS DAN SAYA TAU LOKASINYA” kemudian orang yang bernama Robiansyah (DPO) mau atas ajakan Terdakwa I tersebut dan kemudian Terdakwa I mengatakan “MAU IKUT SAYA NDAK UNTUK MANEN BUAH KELAPA SAWIT DISINAR MAS BARANG LAH UNTUK ONGKOS ROKOKMU  dan pada saat itu Terdakwa II mau atas ajakan Terdakwa II tersebut dan kemudian Terdakwa I menentukan waktu besok harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib akan panen dan hingga keesokan harinya Terdakwa I, Terdakwa II dan orang yang bernama Robiansyah (DPO)  berkumpul dirumah Terdakwa I dan kemudian langsung mengendarai dua unit sepeda motor serta membawa alat panen yaitu 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok kemudian Terdakwa I menunjukan lokasi panen dan selanjutnya tiba dilokasi Terdakwa I langsung memanen TBS dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sedangkan Terdakwa II dan orang yang bernama Robiansyah (DPO) mengumpulkan buah kelapa sawit dengan menggunakan kedua buah tojok namun tiba-tiba ketika Terdakwa I sedang memanen datanglah anggota security hendak menangkap dan kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan orang yang bernama Robiansyah (DPO)  kabur melarikan diri dari sergapan anggota security dan meninggal lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor sedangkan sepeda motor.

Bahwa atas kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak security berdasarkan Slip Timbang PT. Agrolestari Mandiri tanggal 11 Juli 2024 yang ditimbang memiliki berat 3.390 Kg (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh kilo gram) Tandan Buah Segar (TBS), yang mana para terdakwa tidak memiliki izin untuk memanen hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar milik PT. Agrolestari Mandiri dan tujuan para terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Atas perbuatan para terdakwa PT. Agrolestari Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp9.312.330,- (Sembilan juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus tiga puluh.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo pasal 55 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa I Adrianus Riandi Als Rudi anak laki-laki dari Ipai, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Paskasius Rano Als Acap anak laki-laki dari Antonius Kejobal dan Terdakwa III Edi Suryadi Als Pak Black anak laki-laki dari Nasum (Alm) pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 sekira pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Divisi 8A Blok E13 PT. PERAKASA TANI SEJATI, Desa Merimbang Jaya Kec. Sandai, Kab.  Ketapang, Prov. Kalbar, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu berupa yaitu berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit sebanyak 1.420kg (Seribu empat ratus dua puluh) Kilogram, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik PT. PERAKASA TANI SEJATI (PTS), dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada saat Terdakwa II bersama dengan Terdakwa I dan orang yang bernama Robiansyah (DPO) berada dirumah Terdakwa I dan pada saat berbincang-bincang Terdakwa II mengatakan “O BANG SAYA NI BUTUH ONGKOS UNTUK TURUN KEKETAPANG NENEK LAGI SAKIT DAN SAYA MAU MINTA UANG DENGAN ABANG SAYAPUN TAU ABANG TIDAK ADA KERJA JADI GIMANA NI BANG ?” kemudian Terdakwa I mengatakan “YA UDAH GIMANA KALAU KITA MEMANEN BUAH DI SINAR MAS DAN SAYA TAU LOKASINYA” kemudian orang yang bernama Robiansyah (DPO) mau atas ajakan Terdakwa I tersebut dan kemudian Terdakwa I mengatakan “MAU IKUT SAYA NDAK UNTUK MANEN BUAH KELAPA SAWIT DISINAR MAS BARANG LAH UNTUK ONGKOS ROKOKMU  dan pada saat itu Terdakwa II mau atas ajakan Terdakwa II tersebut dan kemudian Terdakwa I menentukan waktu besok harinya yaitu pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 12.00 Wib akan mengambil TBS dan hingga keesokan harinya Terdakwa I, Terdakwa II dan orang yang bernama Robiansyah (DPO)  berkumpul dirumah Terdakwa I dan kemudian langsung mengendarai dua unit sepeda motor serta membawa alat untuk mengambil TBS yaitu 1 (satu) buah egrek dan 2 (dua) buah tojok kemudian Terdakwa I menunjukan lokasi mengambil TBS dan selanjutnya tiba dilokasi Terdakwa I langsung mengambil TBS dengan menggunakan 1 (satu) buah egrek sedangkan Terdakwa II dan orang yang bernama Robiansyah (DPO) mengumpulkan buah kelapa sawit dengan menggunakan kedua buah tojok namun tiba-tiba ketika Terdakwa I sedang mengambil TBS tersebut datanglah anggota security hendak menangkap dan kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan orang yang bernama Robiansyah (DPO)  kabur melarikan diri dari sergapan anggota security dan meninggal lokasi tersebut dengan menggunakan sepeda motor sedangkan sepeda motor.

Bahwa atas kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak security berdasarkan Slip Timbang PT. Agrolestari Mandiri tanggal 11 Juli 2024 yang ditimbang memiliki berat 3.390 Kg (tiga ribu tiga ratus sembilan puluh kilo gram) Tandan Buah Segar (TBS), yang mana para terdakwa tidak memiliki izin untuk mengambil hasil perkebunan berupa Tandan Buah Segar milik PT. Agrolestari Mandiri dan tujuan para terdakwa melakukan perbuatan tersebut untuk dijual kembali agar mendapatkan keuntungan. Atas perbuatan para terdakwa PT. Agrolestari Mandiri mengalami kerugian sebesar Rp9.312.330,- (Sembilan juta tiga ratus dua belas ribu tiga ratus tiga puluh.

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya