Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;------------------------------
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi ;-----------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar utang sebesar :
- Utang pokok ----------------------------------------------------------------- Rp. 142.905.000,-
- Bunga perbulan sebesar 6% --------------------------------------------- Rp. 8.574.360,-
(Bunga di hitung sejak bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juli 2018)
- Total bunga ------------------------------------------------------------------- Rp. 60.020.520,-
- Total utang dan bunga Rp. 142.905.000,- + Rp. 60.020.520,- = Rp. 202.925.520,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
A T A U
Jika Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ;------- |