Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Ktp RIZKI RINALDI alias IKI bin SYARIF SAUFI ASSEGAF Kepala Kepolisian Resor Ketapang cq Kasat Reskrim Kepolisian Resor Ketapang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penahanan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 10 Apr. 2023
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2023/PN Ktp
Pemohon
NoNama
1RIZKI RINALDI alias IKI bin SYARIF SAUFI ASSEGAF
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Ketapang cq Kasat Reskrim Kepolisian Resor Ketapang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pra-peradilan dari Pemohon ;
  2. Menyatakan Penahanan Lanjutan  terhadap diri  Pemohon yang dilakukan oleh Termohon dari sejak tanggal 29 Maret 2023  sampai diajukannya Permohonan Praperadilan ini yang dilakukan tanpa adanya Penetapan Hakim atau dengan kata lain tidak ada Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Ketapang merupakan tindakan/perbuatan yang dilakukan secara tidak sah dan melawan hukum  serta melanggar ketentuan Pasal 333 ayat (1) KUH Pidana ;
  3. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Tahanan  Polres Ketapang  demi hukum ; 

 

SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain, dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (Ex aequo et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya