Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok, bunga, pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 134.353.043,- ( SERATUS TIGA PULUH EMPAT JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH TIGA RIBU EMPAT PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 106.666.800,- ( SERATUS ENAM JUTA ENAM RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU DELAPAN RATUS ) ditambah bunga sebesar 27.686.243,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS DELAPAN PULUH ENAM RIBU DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |