Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
614/Pid.Sus/2024/PN Ktp | RILEX TRI ANGGA, S.H | WAHYUDI Alias WAHYU Bin SODIKUN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 614/Pid.Sus/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6180/O.1.13/Enz.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA Bahwa Terdakwa WAHYUDI alias WAHYU bin SODIKUN secara bersama-sama dengan saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG bin CAI SONG KIM (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat didalam dirumah saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG yang beralamat di Dusun Karang Anyar Rt.007/003 Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yaitu sebanyak 5 (lima) plastik klip berisi serbuk/kristal warna putih yang diduga nakotika jenis sabu seberat 3,9274 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------
Bahwa bermula ketika pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib saksi APRIYANTO dan saksi ANTONIUS TOMI selaku anggota kepolisian Polsek Tumbang Titi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG yang berada didalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Dusun Karang Anyar Rt.007/003 Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota kepolisian langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan anggota kepolisian langsung menuju rumah saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG dan pada saat anggota kepolisian sampai dirumah saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG tersebut anggota kepolisian melihat Terdakwa dan saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG sedang berada dalam rumah dilantai dua kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG dengan disaksikan oleh saksi SUWARDI dan dalam penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut anggota kepolisian menemukan menemukan 5 (lima) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,9274 gram netto, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah potongan sedotan modifikasi sendok takar sabu, 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru yang ditemukan dilantai dihadapan Terdakwa duduk dan Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) gram, selanjutnya Terdakwa dan berikut barang bukti di bawa ke Polsek Tumbang Titi dan diserahkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.
Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) klip plastik bening yang diduga berisi kristal puith narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa WAHYUDI alias WAHYU bin SODIKUN didapatkan berat bersih sebesar 3,9274 gram netto yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang yang ditandatangani oleh RAMADANIAH HASILAWATI, SE. Nip.19790806 200212 2 002 sebagai Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : B/089/DKUKMPP-G.618/VIII/2024, tanggal 1 Agustus 2024. Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0347 gram untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0132/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa WAHYUDI alias WAHYU bin SODIKUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------
ATAU
KEDUA Bahwa Terdakwa WAHYUDI alias WAHYU bin SODIKUN secara bersama-sama dengan saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG bin CAI SONG KIM (alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat didalam dirumah saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG yang beralamat di Dusun Karang Anyar Rt.007/003 Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 5 (lima) plastik klip berisi serbuk/kristal warna putih yang diduga nakotika jenis sabu seberat 3,9274 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------
Bahwa bermula ketika pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib saksi APRIYANTO dan saksi ANTONIUS TOMI selaku anggota kepolisian Polsek Tumbang Titi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG yang berada didalam perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Dusun Karang Anyar Rt.007/003 Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu, selanjutnya anggota kepolisian langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan anggota kepolisian langsung menuju rumah saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG dan pada saat anggota kepolisian sampai dirumah saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG tersebut anggota kepolisian melihat Terdakwa dan saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG sedang berada dalam rumah dilantai dua kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG dengan disaksikan oleh saksi SUWARDI dan dalam penggeledahan terhadap Terdakwa tersebut anggota kepolisian menemukan menemukan 5 (lima) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,9274 gram netto, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah potongan sedotan modifikasi sendok takar sabu, 1 (satu) buah HP merk Realme warna biru yang ditemukan dilantai dihadapan Terdakwa duduk dan Narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang Terdakwa beli dari saksi HERI JUNARSYAH alias AMENG dengan harga Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) gram, selanjutnya Terdakwa dan berikut barang bukti di bawa ke Polsek Tumbang Titi dan diserahkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) klip plastik bening yang diduga berisi kristal puith narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa WAHYUDI alias WAHYU bin SODIKUN didapatkan berat bersih sebesar 3,9274 gram netto yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang yang ditandatangani oleh RAMADANIAH HASILAWATI, SE. Nip.19790806 200212 2 002 sebagai Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : B/089/DKUKMPP-G.618/VIII/2024, tanggal 1 Agustus 2024.
Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0347 gram untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0132/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 5 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Perbuatan Terdakwa WAHYUDI alias WAHYU bin SODIKUN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |