Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.B/2024/PN Ktp FAUZAN NUR ADIMA, S.H FAHRURAZIKIN als FAHRU bin MURSALIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 167/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1996/O.1.13/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZAN NUR ADIMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRURAZIKIN als FAHRU bin MURSALIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa FAHRURAZIKIN als FAHRU bin MURSALIM, pada hari Rabu tanggal 14 (empat belas) Bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024, bertempat di halaman perumahan karyawan H.42 PT. Limpah Sejahtera di Desa. Makmur Abadi Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana  Mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum yaitu berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Revo Absolut Type NF11B1D M/T warna hitam dengan Nomor Polisi AD 2614 EK dengan Nomor Rangka : MH1JBC2189K237241 dan Nomor Mesin : JBC2E1230383. adapun perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada hari selasa tanggal 13 (Tiga belas) bulan Februari  tahun 2024, sekira jam 18.00 wib  saat Terdakwa di perumahan karyawan H.42 PT. Limpah Sejahtera di Desa Makmur Abadi Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat terlihat 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Revo Absolut Type NF11B1D M/T warna hitam dengan Nomor Polisi AD 2614 EK dengan Nomor Rangka : MH1JBC2189K237241 dan Nomor Mesin : JBC2E1230383 yang sedang terparkir disalah satu halaman perumahan karyawan, lalu timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut akan tetapi karena situasi masih ramai Terdakwa menuju ke kebun sawit yang tidak jauh dari perumahan untuk menunggu keadaan hingga  sepi. Selanjutnya ketika keadaan sudah sepi pada hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024 sekira jam 03.00 wib Terdakwa kembali ke tempat motor tersebut terparkir, karena keadaan sudah sepi Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut, setelah itu Terdakwa mengecek kondisi motor dan ternyata kondisi saat itu stang motor dalam keadaan tidak terkunci stang. Mengetahui hal tersebut langsung mengambil sepeda motor tersebut dengan cara Terdakwa dorong, menuju keluar dari area perumahan karyawan H.42. setelah dirasa aman dan sudah agak jauh dari perumahan H.42 kemudian Terdakwa mencabut kabel kontak sepeda motor tersebut dan langsung menghidupkannya, lalu setelah hidup sepeda motor tersebut langsung Terdakwa kendarai untuk digunakan sehari-hari dan ketika tidak digunakan Motor tersebut Terdakwa sembunyikan didalam kebun sawit milik warga yang tidak ketahui pemiliknya selama beberapa hari.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 17 Februari 2024 sekira pukul 11.00 wib ketika Terdakwa mengendarai  1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA Revo Absolut Type NF11B1D M/T warna hitam dengan Nomor Polisi AD 2614 EK dengan Nomor Rangka : MH1JBC2189K237241 dan Nomor Mesin : JBC2E1230383. ke daerah Indotani untuk berbelanja akan tetapi Terdakwa bertemu dengan saksi Darius Ngongo, Saksi Mejiansyah dan Saksi Yohanis Ngongo yang merupakan karyawan PT. Limpah Sejahtera yang tinggal diperumahan H.42, karena takut akhirnya Terdakwa langsung pergi dari daerah Indontaniakan tetapi ternyata Terdawka dikejar oleh para saksi hingga Terdakwa masuk kekebun sawit milik masyarakat, meninggalkan sepeda motor  tersebut di kebun sawit dan Terdakwa langsung melarikan diri kedalam kebun sawit milik masyarakat tersebut hingga pada pada malam hari Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Blok G.8 dan sampai dengan pada hari Rabu, tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 08.00 wib Terdakwa diamankan oleh pihak Security PT. Limpah sejahtera yaitu Saksi Damianus Anto dan Alfonsius Longa di rumah Terdakwa,  lalu diserahkan ke Polsek Tumbang Titi.
  • Perbuatan Terdakwa FAHRURAZIKIN als FAHRU bin MURSALIM dilakukan dengan tanpa hak  dan tanpa izan dari Saksi Darius Ngongo selaku pemilik barang.
  • Adapun akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa FAHRURAZIKIN als FAHRU bin MURSALIM, Saksi Darius Ngongo mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).

--------Perbuatan Terdakwa FAHRURAZIKIN als FAHRU bin MURSALIM sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya