Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
622/Pid.Sus/2024/PN Ktp WARA ENDRINI, S.T.,S.H.,MH AGUS als TOKAI bin SELAMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 622/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6190/O.1.13/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WARA ENDRINI, S.T.,S.H.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS als TOKAI bin SELAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------   Bahwa terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT pada hari Kamis  tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024  atau setidak tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ketapang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I,  yaitu : berupa 2 (dua)  plastic klip berisi serbuk / kristal putih yang diduga  Narkotika Golongan 1 jenis shabu seberat 0,1097  (nol koma satu nol sembilan tujuh) Gram netto, dengan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika tersebut, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

 

Pada  hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di rumah orang tua terdakwa  Jalan Sui Jahak RT/RW : 016/ -  Desa  Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara  Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat, anak terdakwa meminta uang sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk dibelikan kerudung yang bercadar, dan terdakwa berjanji membawakan uang tersebut besok ke pesantren anaknya, pada saat itu sdr. ICAK (DPO)  adik kandung terdakwa mendengar  dan tiba -  tiba adik kandung terdakwa memberikan  terdakwa 2 (dua) kantong plastic berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu sambal berkata “pakailah bang” . Kemudian sekira pukul 16.00 WIB  di dalam kamar rumah  di Jalan Bumi Setia  RT. 02/ RW- Desa Kuala Satong  Kabupaten Ketapang, pada saat beristirahat terdakwa berpikir  darimana terdakwa mendapatkan uang  sebanyak Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk anak terdakwa besok dan timbul niat terdakwa untuk menjual  1 (satu) paket narkoba yang diserahkan adik terdakwa tersebut kepada sdr. OCOL (DPO) yang ada menghubungi terdakwa menanyakan stok sabu untuk di pakai seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. OCOL (DPO)  untuk menawarkan menjual shabu paket Rp. 100.000,-  dan disepakati  janjian bertemu  sekira pukul 21.00 WIB   di PAL II Desa RIAM  Berasap Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.

Pada Hari Kamis  tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi ARIF SUGIARTO bin PURYATMO, saksi TEDDY FIRMANTORO bin GUNAWAN anggota Polres Kayong Utara mendapatkan informasi  dari masyarakat  bahwa ada seorang yang  dicurigai membawa narkotika  jenis  sabu dengan ciri – ciri  seperti terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT, kemudian dilakukan penyelidikan  dan pengintaian, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi ARIF SUGIARTO bin PURYATMO, saksi TEDDY FIRMANTORO bin GUNAWAN anggota Polres Kayong Utara melihat   terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT dengan menggunakan 1 (satu ) buah sepeda motor Satria F berwarna Biru  berhenti di tepi  jalan Siduk – Nanga Tayap Kecamatan Sukadana dan langsung  di dekati dan di intrograsi  sebentar   menanyakan pada terdakwa keperluan malam -malam ke luar sendirian untuk apa   sambil menunjukkan surat perintah, kemudian terdakwa  dengan gugup menunjukkan 1 satu paket shabu  seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disimpan di motornya tersebut, pada saat di tanya  milik siapa sabu tersebut terdakwa mengakui miliknya yang di dapat dari sdr. ICAK (adik kandungnya) untuk di jual kepada  sdr. OCOL (DPO) dan sudah janjian namun sdr. OCOL  tidak ada, setelah itu saksi ARIF SUGIARTO bin PURYATMO, saksi TEDDY FIRMANTORO bin GUNAWAN anggota Polres Kayong Utara beserta terdakwa menuju ke rumahnya  dan menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu , selanjutnya terdakwa di tangkap dan di bawa  beserta barang bukti ke Polres Kayong Utara.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Nomor  LAB : 0236/NNF/2024 tanggal  13 November 2024  yang dikeluarkan oleh LAboratoris Kriminalistik  di Pontianak dan ditandatangi oleh Pemeriksa ADAM WIDJAYA, S.T. dan YUDHA  OKTATINO SEROJA P., S.Kom.,  pada intinya menerangkan bahwa :

V. KESIMPULAN :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik  disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor : 0281/2024/NF  dan 0282/2024/NF, - berupa Kristal warnah Putih tersebut di atas  adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

VI.         KETERANGAN :

  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

SUBSIDIAIR :

 

---------   Bahwa terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT pada hari Kamis  tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024  atau setidak tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ketapang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu : berupa 2 (dua)  plastic klip berisi serbuk / kristal putih yang diduga  Narkotika Golongan 1 jenis shabu seberat 0,1097  (nol koma satu nol sembilan tujuh) Gram netto”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Pada  hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekira pukul 13.00 WIB di rumah orang tua terdakwa  Jalan Sui Jahak RT/RW : 016/ -  Desa  Kuala Tolak Kecamatan Matan Hilir Utara  Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Provinsi Kalimantan Barat, anak terdakwa meminta uang sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk dibelikan kerudung yang bercadar, dan terdakwa berjanji membawakan uang tersebut besok ke pesantren anaknya, pada saat itu sdr. ICAK (DPO)  adik kandung terdakwa mendengar  dan tiba -  tiba adik kandung terdakwa memberikan  terdakwa 2 (dua) kantong plastic berisi Narkotika Golongan 1 jenis sabu sambal berkata “pakailah bang” . Kemudian sekira pukul 16.00 WIB  di dalam kamar rumah  di Jalan Bumi Setia  RT. 02/ RW- Desa Kuala Satong  Kabupaten Ketapang, pada saat beristirahat terdakwa berpikir  darimana terdakwa mendapatkan uang  sebanyak Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) untuk anak terdakwa besok dan timbul niat terdakwa untuk menjual  1 (satu) paket narkoba yang diserahkan adik terdakwa tersebut kepada sdr. OCOL (DPO) yang ada menghubungi terdakwa menanyakan stok sabu untuk di pakai seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) . Kemudian sekira pukul 20.00 WIB terdakwa menghubungi sdr. OCOL (DPO)  untuk menawarkan menjual shabu paket Rp. 100.000,-  dan disepakati  janjian bertemu  sekira pukul 21.00 WIB   di PAL II Desa RIAM  Berasap Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.

Pada Hari Kamis  tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB saksi ARIF SUGIARTO bin PURYATMO, saksi TEDDY FIRMANTORO bin GUNAWAN anggota Polres Kayong Utara mendapatkan informasi  dari masyarakat  bahwa ada seorang yang  dicurigai membawa narkotika  jenis  sabu dengan ciri – ciri  seperti terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT, kemudian dilakukan penyelidikan  dan pengintaian, kemudian sekira pukul 23.00 WIB saksi ARIF SUGIARTO bin PURYATMO, saksi TEDDY FIRMANTORO bin GUNAWAN anggota Polres Kayong Utara melihat   terdakwa AGUS als TOKAI bin SELAMAT dengan menggunakan 1 (satu ) buah sepeda motor Satria F berwarna Biru  berhenti di tepi  jalan Siduk – Nanga Tayap Kecamatan Sukadana dan langsung  di dekati dan di intrograsi  sebentar   menanyakan pada terdakwa keperluan malam -malam ke luar sendirian untuk apa   sambal menunjukkan surat perintah, kemudian terdakwa  dengan gugup menunjukkan 1 satu paket shabu  seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang disimpan di motornya tersebut, pada saat di tanya  milik siapa sabu tersebut terdakwa mengakui miliknya yang di dapat dari sdr. ICAK (adik kandungnya) untuk di jual kepada  sdr. OCOL (DPO) dan sudah janjian namun sdr. OCOL  tidak ada, setelah itu saksi ARIF SUGIARTO bin PURYATMO, saksi TEDDY FIRMANTORO bin GUNAWAN anggota Polres Kayong Utara beserta terdakwa menuju ke rumahnya  dan menemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu , selanjutnya terdakwa di tangkap dan di bawa  beserta barang bukti ke Polres Kayong Utara.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Nomor  LAB : 0236/NNF/2024 tanggal  13 November 2024  yang dikeluarkan oleh LAboratoris Kriminalistik  di Pontianak dan ditandatangi oleh Pemeriksa ADAM WIDJAYA, S.T. dan YUDHA  OKTATINO SEROJA P., S.Kom.,  pada intinya menerangkan bahwa :

V. KESIMPULAN :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik  disimpulkan  bahwa barang bukti dengan nomor : 0281/2024/NF  dan 0282/2024/NF, - berupa Kristal warnah Putih tersebut di atas  adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

VI.         KETERANGAN :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika    Golongan I berupa shabu-shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya