Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa I YADI bin ASMUNI secara sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II BAHRUDIN bin HALIMIN dan terdakwa III JERIYAN bin SYARIFUDIN pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Blok E.17A A Divisi I Estate SBJE PT Hungarindo Persada (BGA Group) Dusun Simpang Empat Desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan tandan buah sawit sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) janjang tandan buah sawit dengan berat 1.260 kg (seribu dua ratus enam puluh kilogram). Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober sekira pukul 05.30 WIB Blok E.17A A Divisi I Estate SBJE PT Hungarindo Persada Dusun Simpang Empat Desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, saat itu saksi EKO PUJI HERMAWAN ketika akan melakukan pemanenan di blok kebun melihat terdakwa II BAHRUDIN dan terdakwa III JERIYAN menggunakan tojok untuk mengangkut tandan buah sawit yang telah dipanen ke dalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam, saat itu terdakwa III JERIYAN terkejut melihat saksi EKO PUJI HERMAWAN, setelah itu terdakwa I YADI bin ASMUNI, terdakwa II BAHRUDIN bin HALIMIN dan terdakwa III JERIYAN bin SYARIFUDIN langsung naik kedalam mobil Daihatsu Gran Max untuk melarikan diri;
- Saksi EKO PUJI HERMAWAN langsung menginformasikan kejadian tersebut kepada saksi JULIUS JACK ALTER yang saat itu sedang melaksanakan piket, kemudian saksi JULIUS JACK ALTER melaporkan hal tersebut kepada saksi HONGGO BUDI ANDONO, saat itu sakssi HONGGO BUDI ANDONO menginstruksikan kepada saksi JULIUS untuk melakukan pengejaran, saksi JULIUS beserta dengan anggota keamanan yang lain segera melakukan pengejaran, selanjutnya saksi JULIUS melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam yang saat itu ditumpangi oleh terdakwa I YADI bin ASMUNI, terdakwa II BAHRUDIN bin HALIMIN dan terdakwa III JERIYAN bin SYARIFUDIN, akan tetapi terdakwa I YADI yang mengendarai kendaraan tersebut tidak memberhentikan kendaraannya, akhirnya saksi JULIUS beserta anggota keamanan yang lain berhasil mengamankan terdakwa I YADI bin ASMUNI, terdakwa II BAHRUDIN bin HALIMIN dan terdakwa III JERIYAN bin SYARIFUDIN di Jalan Provinsi Ketapang-Tumbang Titi sekitar 8 km (delapan kilometer), ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa I YADI bin ASMUNI, terdakwa II BAHRUDIN bin HALIMIN dan terdakwa III JERIYAN bin SYARIFUDIN, mereka tidak mengakui perbuatannya yang telah melakukan pemanenan kelapa sawit tersebut;
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT Hungarindo Persada (BGA Group) mengalami kerugian sebesar Rp 3.528.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d Jo Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHPidana.
atau
Kedua
Bahwa Terdakwa I YADI bin ASMUNI secara sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa II BAHRUDIN bin HALIMIN dan terdakwa III JERIYAN bin SYARIFUDIN pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekitar pukul 05.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Blok E.17A A Divisi I Estate SBJE PT Hungarindo Persada (BGA Group) Dusun Simpang Empat Desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan bersama dua orang atau lebih dengan bersekutu berupa tandan buah sawit sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) janjang tandan buah sawit dengan berat 1.260 kg (seribu dua ratus enam puluh kilogram). Perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara sebagai berikut::
- Berawal pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober sekira pukul 05.30 WIB Blok E.17A A Divisi I Estate SBJE PT Hungarindo Persada Dusun Simpang Empat Desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, saat itu saksi EKO PUJI HERMAWAN ketika akan melakukan pemanenan di blok kebun melihat terdakwa II BAHRUDIN dan terdakwa III JERIYAN menggunakan tojok untuk mengangkut tandan buah sawit yang telah diambilnya dengan menggunakan dodos buah sawit kedalam 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam, saat itu terdakwa III JERIYAN terkejut melihat saksi EKO PUJI HERMAWAN, setelah itu terdakwa I YADI bin ASMUNI, terdakwa II BAHRUDIN bin HALIMIN dan terdakwa III JERIYAN bin SYARIFUDIN langsung naik kedalam mobil Daihatsu Gran Max untuk melarikan diri;
- Saksi EKO PUJI HERMAWAN langsung menginformasikan kejadian tersebut kepada saksi JULIUS JACK ALTER yang saat itu sedang melaksanakan piket, kemudian saksi JULIUS JACK ALTER melaporkan hal tersebut kepada saksi HONGGO BUDI ANDONO, saat itu sakssi HONGGO BUDI ANDONO menginstruksikan kepada saksi JULIUS untuk melakukan pengejaran, saksi JULIUS beserta dengan anggota keamanan yang lain segera melakukan pengejaran, selanjutnya saksi JULIUS melakukan pengejaran terhadap 1 (satu) unit mobil Daihatsu Gran Max warna hitam yang saat itu ditumpangi oleh terdakwa I YADI bin ASMUNI, terdakwa II BAHRUDIN bin HALIMIN dan terdakwa III JERIYAN bin SYARIFUDIN, akan tetapi terdakwa I YADI yang mengendarai kendaraan tersebut tidak memberhentikan kendaraannya, akhirnya saksi JULIUS beserta anggota keamanan yang lain berhasil mengamankan terdakwa I YADI bin ASMUNI, terdakwa II BAHRUDIN bin HALIMIN dan terdakwa III JERIYAN bin SYARIFUDIN di Jalan Provinsi Ketapang-Tumbang Titi sekitar 8 km (delapan kilometer), ketika dilakukan interogasi terhadap terdakwa I YADI bin ASMUNI, terdakwa II BAHRUDIN bin HALIMIN dan terdakwa III JERIYAN bin SYARIFUDIN, mereka tidak mengakui perbuatannya yang telah melakukan mengambil buah sawit milik perusahaan;
- Bahwa para terdakwa dalam mengambil buah sawit tersebut tidak memperoleh izin dari PT Hungarindo Persada (BGA Group);
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT Hungarindo Persada (BGA Group) mengalami kerugian sebesar Rp 3.528.000,00 (tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu rupiah.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |