Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
11/Pid.Sus/2025/PN Ktp | RILEX TRI ANGGA, S.H | BAMBANG HADIANTO Bin BUDIYANTO AHUA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 11/Pid.Sus/2025/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6485/O.1.13/Enz.2/01/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
-------- Bahwa Terdakwa BAMBANG HADIANTO Bin BUDIYANTO AHUA pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 diparkiran kantor PT. RAYZ JAYA MANDIRI (PT. RJM) yang beralamat di Jl. Baru Lingkar Air Upas Dsn. Kali Bambang Rt/Rw 003/001 Desa Air Upas Kec. Air Upas Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu shabu seberat 33,29 gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa Berawal pada hari sabtu tanggal 02 November 2024 sekira jam 07.30 Wib terdakwa ada menghubungi Sdri ARUM (082253755795) (DPO) via WA sewaktu terdakwa perjalanan ke Pontianak dari Air Upas --------------------------------------------------------------- Bahwa saat didalam komunikasi tersebut terdakwa memesan shabu sebanyak 1 (satu) ons pada ARUM saat pembicaraan tersebut Sdri ARUM menyanggupi permintaan terdakwa dan dia berusaha untuk menanyakan ke bos nya Sdri ARUM----------------------------------- Bahwa Sdri ARUM menghubungi terdakwa dan mengatakan shabu yang terdakwa pesan ada dan untuk pengambilannya ketemunya didepan Masjid Jami’ Kec. Pontianak Timur, sekira jam 21.30 Wib terdakwa sampai di Pontianak langsung masuk ke daerah Beting tepatnya di depan Masjid Jami’ terdakwa langsung menelpon Sdri ARUM dan mengatakan sudah sampai di depan masjid, saat itu Sdri ARUM menyuruh terdakwa menunggu dan yang akan mengantar shabu tersebut yaitu adiknya Sdri ARUM yang terdakwa tidak kenal namanya dan sekitar jam 22.00 Wib datang seorang laki-laki bertemu terdakwa dan menyerahkan 2 bungkus plastik yang di lakban bening menggunakan tangan kanan dan terdakwa terima menggunakan tangan kanan, saat itu juga terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) kepada laki-laki yang tidak terdakwa kenal tersebut, setelah Menerima shabu tersebut terdakwa langsung pulang ke Kec. Air Upas Kab. Ketapang.
Bahwa pada saat mau sampai di Air Upas tepatnya di hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira jam 15.30 Wib terdakwa masuk ke Lokasi sawit dengan tujuan untuk mengecek shabu yang terdakwa beli, setelah di cek, shabu tersebut masing-masing bungkusan berisi 50 (lima) puluh klip kecil dengan berat masing-masing sekitar 1 (satu) gram, setelah dicek terdakwa langsung pulang kerumah. Bahwa terdakwa membeli shabu kepada Sdri ARUM dengan harga Rp. 340.000,- / gram sedangkan terdakwa Menjual shabu kepada pasien/pembeli dengan harga Rp. 1.100.000,-, sehingga dari penjualan tersebut saya bisa mendapatkan keuntungan sekitar Rp. 760.000. Bahwa Saksi AIPDA JHONSON SINAGA, S.H DAN BRIGPOL FAUZI ULUMATUS SYADIKIN yang telah melakukan pemantauan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib diparkiran kantor PT. RAYZ JAYA MANDIRI (PT. RJM) yang beralamat di Jl. Baru Lingkar Air Upas Dsn. Kali Bambang Rt/Rw 003/001 Desa Air Upas Kec. Air Upas Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat meakukan penagkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik hitam yang dilakban bening, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik warna putih, Uang tunai senilai Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp OPPO A57 Imei 860173063844090 warna Hitam dengan Nomor Sim Card +6285655277577, 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy S10+ Imei 355338100028187 warna Hitam dengan Nomor Sim Card +6282134141414, 1 (satu) buku Tabungan BRI Simpedas dengan Nomor Rekening 4552-01-030188-53-2 a.n. PUTRA DWI NOUVAL`, 1 (satu) kartu DEBIT BRI dengan nomor seri 5326 5950 1283 1611, 1 (satu) kartu DEBIT BRI dengan nomor seri 6013 0122 2773 1434, 1 (satu) kartu DEBIT BRI dengan nomor seri 5221 8450 4407 1835, 1 (satu) kartu DEBIT BNI dengan nomor seri 5198 9302 3013 7316, 1 (satu) kartu DEBIT BCA dengan nomor seri 5307 9520 1739 5998, 1 (satu) kartu DEBIT MANDIRI dengan nomor seri 4617 0021 0197 9378 di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang bertuliskan Hush Puppies yang teletak di kursi bagian supir mobil Suzuki Vitara plat AD 1828 DM, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik warna putih ditemukan di saku celana sebelah kanan yang sedang di gunakan oleh terdakwa BAMBANG HADIANTO Bin BUDIYANTO dan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Vitara warna Abu-Abu dengan Nomor Mesin G16AID105916 Nomor Rangka SE416105916 Nomor Polisi AD 1828 DM beserta STNK a.n. BAMBANG HADIANTO ditemukan di parkiran samping Kantor PT. RJM.
Bahwa selanjutnya Saksi AIPDA JHONSON SINAGA, S.H DAN BRIGPOL FAUZI ULUMATUS SYADIKIN melakukan penggledahan di rumah terdakwa BAMBANG HADIANTO Bin BUDIYANTO yang beralamat di Dsn. Air Tebadak Rt/Rw 001/- Desa Air Upas Kec. Air Upas Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buku Tabungan BRI Simpedas dengan Nomor Rekening 3590-01-000826-50-7 a.n. BAMBANG HADIANTO, 1 (satu) buku Tabungan BRI Simpedas dengan Nomor Rekening 8132-01-030352-53-9 a.n. BAMBANG HADIANTO, 1 (satu) buku BPKB dengan No I-09361907 beserta STNK No 0084165 a.n. JUNAIDI, 1 (satu) buku BPKB dengan No P-07079277 beserta STNK No 06550213 a.n. DONATUS MALIAKHI REGEN, 1 (satu) buku BPKB dengan No 7547040 beserta STNK No 00211611 a.n. ADI, 1 (satu) buku BPKB dengan No J-02707133 beserta STNK No 0242746 a.n. MUJAHIDIN, 1 (satu) buku BPKB dengan No 6441938 beserta STNK No 02588991 a.n. MH ERTIKA ULKHAQ, 1 (satu) buku BPKB dengan No 752821 beserta STNK No 1256060 a.n. SUWIKNYO, 1 (satu) buku BPKB dengan No I-02766876 beserta STNK No 0119294 a.n. KASTIAH, 1 (satu) buku BPKB dengan No 9717787 a.n. RONY MANGAS, 1 (satu) buku BPKB dengan No H-01632880 a.n. DIHAU, 1 (satu) buku BPKB dengan No 1883685 a.n. ACHMADI, 1 (satu) buku BPKB dengan No M-10448091 a.n. MUHAMMAD JAINUL, 80 (unit) Hp berbagai jenis dan merk ditemukan di dalam lemari yang berada di kamar terdakwa BAMBANG HADIANTO Bin BUDIYANTO; ---------------------
Nomor Kode Sampel : 0283/2024/NF Nama Sediaan Sampel : Kristal warna putih Kemasan : Plastik klip transparan HASIL PENGUJIAN :
KESIMPULAN : Contoh diatas mengandung Metafetamina (termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
----------Perbuatan terdakwa BAMBANG HADIANTO Bin BUDIYANTO AHUA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------
ATAU
KEDUA : --------Bahwa Terdakwa BAMBANG HADIANTO Bin BUDIYANTO AHUA pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024 atau setidak- tidaknya tahun 2024 diparkiran kantor PT. RAYZ JAYA MANDIRI (PT. RJM) yang beralamat di Jl. Baru Lingkar Air Upas Dsn. Kali Bambang Rt/Rw 003/001 Desa Air Upas Kec. Air Upas Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Saksi AIPDA JHONSON SINAGA, S.H DAN BRIGPOL FAUZI ULUMATUS SYADIKIN yang telah melakukan pemantauan terhadap terdakwa pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekira pukul 20.30 Wib diparkiran kantor PT. RAYZ JAYA MANDIRI (PT. RJM) yang beralamat di Jl. Baru Lingkar Air Upas Dsn. Kali Bambang Rt/Rw 003/001 Desa Air Upas Kec. Air Upas Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat meakukan penagkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 35 (tiga puluh lima) plastik klip transparan yang didalamnya berisi kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) plastik hitam yang dilakban bening, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik warna putih, Uang tunai senilai Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp OPPO A57 Imei 860173063844090 warna Hitam dengan Nomor Sim Card +6285655277577, 1 (satu) unit Hp Samsung Galaxy S10+ Imei 355338100028187 warna Hitam dengan Nomor Sim Card +6282134141414, 1 (satu) buku Tabungan BRI Simpedas dengan Nomor Rekening 4552-01-030188-53-2 a.n. PUTRA DWI NOUVAL`, 1 (satu) kartu DEBIT BRI dengan nomor seri 5326 5950 1283 1611, 1 (satu) kartu DEBIT BRI dengan nomor seri 6013 0122 2773 1434, 1 (satu) kartu DEBIT BRI dengan nomor seri 5221 8450 4407 1835, 1 (satu) kartu DEBIT BNI dengan nomor seri 5198 9302 3013 7316, 1 (satu) kartu DEBIT BCA dengan nomor seri 5307 9520 1739 5998, 1 (satu) kartu DEBIT MANDIRI dengan nomor seri 4617 0021 0197 9378 di dalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang bertuliskan Hush Puppies yang teletak di kursi bagian supir mobil Suzuki Vitara plat AD 1828 DM, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong dan 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik warna putih ditemukan di saku celana sebelah kanan yang sedang di gunakan oleh terdakwa BAMBANG HADIANTO Bin BUDIYANTO dan 1 (satu) unit Mobil Suzuki Vitara warna Abu-Abu dengan Nomor Mesin G16AID105916 Nomor Rangka SE416105916 Nomor Polisi AD 1828 DM beserta STNK a.n. BAMBANG HADIANTO ditemukan di parkiran samping Kantor PT. RJM.
Bahwa selanjutnya Saksi AIPDA JHONSON SINAGA, S.H DAN BRIGPOL FAUZI ULUMATUS SYADIKIN melakukan penggledahan di rumah terdakwa BAMBANG HADIANTO Bin BUDIYANTO yang beralamat di Dsn. Air Tebadak Rt/Rw 001/- Desa Air Upas Kec. Air Upas Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buku Tabungan BRI Simpedas dengan Nomor Rekening 3590-01-000826-50-7 a.n. BAMBANG HADIANTO, 1 (satu) buku Tabungan BRI Simpedas dengan Nomor Rekening 8132-01-030352-53-9 a.n. BAMBANG HADIANTO, 1 (satu) buku BPKB dengan No I-09361907 beserta STNK No 0084165 a.n. JUNAIDI, 1 (satu) buku BPKB dengan No P-07079277 beserta STNK No 06550213 a.n. DONATUS MALIAKHI REGEN, 1 (satu) buku BPKB dengan No 7547040 beserta STNK No 00211611 a.n. ADI, 1 (satu) buku BPKB dengan No J-02707133 beserta STNK No 0242746 a.n. MUJAHIDIN, 1 (satu) buku BPKB dengan No 6441938 beserta STNK No 02588991 a.n. MH ERTIKA ULKHAQ, 1 (satu) buku BPKB dengan No 752821 beserta STNK No 1256060 a.n. SUWIKNYO, 1 (satu) buku BPKB dengan No I-02766876 beserta STNK No 0119294 a.n. KASTIAH, 1 (satu) buku BPKB dengan No 9717787 a.n. RONY MANGAS, 1 (satu) buku BPKB dengan No H-01632880 a.n. DIHAU, 1 (satu) buku BPKB dengan No 1883685 a.n. ACHMADI, 1 (satu) buku BPKB dengan No M-10448091 a.n. MUHAMMAD JAINUL, 80 (unit) Hp berbagai jenis dan merk ditemukan di dalam lemari yang berada di kamar terdakwa BAMBANG HADIANTO Bin BUDIYANTO; ---------------------------------------------------------
Nomor Kode Sampel : 0283/2024/NF Nama Sediaan Sampel : Kristal warna putih Kemasan : Plastik klip transparan HASIL PENGUJIAN :
KESIMPULAN : Contoh diatas mengandung Metafetamina (termasuk Narkotika golongan I, menurut Undang – undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
----------Perbuatan terdakwa BAMBANG HADIANTO Bin BUDIYANTO AHUA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |