Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2024/PN Ktp NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H 1.ANDRE ADTYA FIRNANDA Alias ANDRE BIN ARIANTO
2.DEDY APRIYONO Alias DEDY Bin SEPTO EDI MULYONO
3.OKTAVIANI HARTANTO Alias VIVI Binti RUDI HARTANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 633/O.1.13/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRE ADTYA FIRNANDA Alias ANDRE BIN ARIANTO[Penahanan]
2DEDY APRIYONO Alias DEDY Bin SEPTO EDI MULYONO[Penahanan]
3OKTAVIANI HARTANTO Alias VIVI Binti RUDI HARTANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

Bahwa Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Apriyono Alias Dedy Bin Septo Edy Mulyono dan Terdakwa III Oktaviani Hartanto Alias Vivi Binti Rudi Hartanto pada hari Rabu tanggal 15 (lima belas) bulan November tahun 2023 sekitar pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di kamar nomor 223 Hotel Nevada yang beralamat di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa Narkotika jenis amfetamina atau ekstasi seberat 0,4742 (nol koma empat tujuh empat dua) gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre pada saat sedang berada di Hotel Nevada yang beralamat di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang menghubungi terdakwa II Dedy Apriyono Alias Dedy untuk dicarikan narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya Terdakwa II Dedy Apriyono Alias Dedy pergi ke Hotel Emerald Borneo untuk mencari narkotika jenis ekstasi. Terdakwa II Dedy Apriyono kemudian mendapatkan 2 (dua) butir pil ekstasi setelah bertemu dengan preman yang berada di Hotel Emerald Borneo tersebut. Setelah mendapatkan narkotika jenis ekstasi yang dicari, Terdakwa II Dedy Apriyono Alias Dedy menyusul Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre di kamar nomor 321 Hotel Nevada dan memberikan 2 (dua) butir pil ekstasi tersebut kepada Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre.

Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre menghubungi Terdakwa III Oktaviani Hartanto Alias Vivi untuk datang ke kamar Terdakwa I. Setelah Terdakwa III datang ke kamar, Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre memberikan ½ (setengah) butir Narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa II Dedy Apriyono Alias Dedy dan 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa III Oktaviani Hartanto Alias Vivi untuk dikonsumsi, namun Terdakwa III Oktaviani Hartanto Alias Vivi menolak dan hanya mau mengonsumsi ½ (setengah) butir Narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre dan Terdakwa III Oktaviani Hartanto Alias Vivi mengonsumsi Narkotika jenis ekstasi masing-masing sebanyak ½ (setengah) butir dengan cara langsung ditelan sambil mendengarkan musik. Karena masih terdapat sisa ½ (setengah) butir maka Terdakwa I Andre Adtya Firnanda mencampurkan ½ (setengah) butir tersebut ke dalam minuman jenis Kratingdaeng dan diminum secara bergiliran oleh para terdakwa.

Pada sekitar pukul 03.00 WIB karena merasa kurang dan menambah dosis, Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre kembali mencari narkotika jenis ekstasi. Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre memperoleh 1 (satu) butir pil ekstasi dari saksi Muhammad Reagen Hasmun Alias Reagen. Setelah mendapatkan pil ekstasi tersebut para terdakwa selanjutnya pindah ke kamar nomor 223 Hotel Nevada. Terdakwa I Andre Firnanda Adtya Alias Andre menyimpan 1 (satu) butir narkotika jenis ekstasi tersebut di dalam tas selempang warna hitam merek Polodanny.

Pada sekitar pukul 13.15 WIB para terdakwa ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang saat berada di kamar nomor 223 Hotel Nevada. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna hijau, ½ (setengah) butir Narkotika jenis ekstasi warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone Apple Iphone XS warna cokelat, 1 (satu) unit handphone Vivo Y12 warna hijau.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Nomor: B/091/DKUMPP-G.618/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dengan hasil penimbangan 2 (dua) buah barang bukti seberat 0,4742 (nol koma empat tujuh empat dua) gram netto yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar Nomor Lab: 0022/NNF/2023 tanggal 30 November 2023 terhadap barang bukti tablet warna hijau dan pecahan tablet warna abu-abu diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan adalah benar mengandung MDMA (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Apriyono Alias Dedy Bin Septo Edy Mulyono dan Terdakwa III Oktaviani Hartanto Alias Vivi Binti Rudi Hartanto pada hari Rabu tanggal 15 (lima belas) bulan November tahun 2023 sekitar pukul 13.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di kamar nomor 223 Hotel Nevada yang beralamat di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, telah menyalah guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri yaitu para terdakwa telah menggunakan narkotika jenis metamfetamina atau ekstasi seber seberat 0,4742 (nol koma empat tujuh empat dua) gram netto dengan cara ditelan dan dicampur ke dalam minuman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bermula pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre pada saat sedang berada di Hotel Nevada yang beralamat di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang menghubungi terdakwa II Dedy Apriyono Alias Dedy untuk dicarikan narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya Terdakwa II Dedy Apriyono Alias Dedy pergi ke Hotel Emerald Borneo untuk mencari narkotika jenis ekstasi. Terdakwa II Dedy Apriyono kemudian mendapatkan 2 (dua) butir pil ekstasi setelah bertemu dengan preman yang berada di Hotel Emerald Borneo tersebut. Setelah mendapatkan narkotika jenis ekstasi yang dicari, Terdakwa II Dedy Apriyono Alias Dedy menyusul Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre di kamar nomor 321 Hotel Nevada dan memberikan 2 (dua) butir pil ekstasi tersebut kepada Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre.

Pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre menghubungi Terdakwa III Oktaviani Hartanto Alias Vivi untuk datang ke kamar Terdakwa I. Setelah Terdakwa III datang ke kamar, Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre memberikan ½ (setengah) butir Narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa II Dedy Apriyono Alias Dedy dan 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi kepada Terdakwa III Oktaviani Hartanto Alias Vivi untuk dikonsumsi, namun Terdakwa III Oktaviani Hartanto Alias Vivi menolak dan hanya mau mengonsumsi ½ (setengah) butir Narkotika jenis ekstasi. Selanjutnya Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre dan Terdakwa III Oktaviani Hartanto Alias Vivi mengonsumsi Narkotika jenis ekstasi masing-masing sebanyak ½ (setengah) butir dengan cara langsung ditelan sambil mendengarkan musik. Karena masih terdapat sisa ½ (setengah) butir maka Terdakwa I Andre Adtya Firnanda mencampurkan ½ (setengah) butir tersebut ke dalam minuman jenis Kratingdaeng dan diminum secara bergiliran oleh para terdakwa.

Pada sekitar pukul 03.00 WIB karena merasa kurang dan menambah dosis, Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre kembali mencari narkotika jenis ekstasi. Terdakwa I Andre Adtya Firnanda Alias Andre memperoleh 1 (satu) butir pil ekstasi dari saksi Muhammad Reagen Hasmun Alias Reagen. Setelah mendapatkan pil ekstasi tersebut para terdakwa selanjutnya pindah ke kamar nomor 223 Hotel Nevada.

Pada sekitar pukul 13.15 WIB para terdakwa ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Ketapang saat berada di kamar nomor 223 Hotel Nevada. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) butir Narkotika jenis ekstasi warna hijau, ½ (setengah) butir Narkotika jenis ekstasi warna abu-abu, 1 (satu) unit handphone Apple Iphone XS warna cokelat, 1 (satu) unit handphone Vivo Y12 warna hijau.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Nomor: B/091/DKUMPP-G.618/XI/2023 tanggal 22 November 2023 dengan hasil penimbangan 2 (dua) buah barang bukti seberat 0,4742 (nol koma empat tujuh empat dua) gram netto yang selanjutnya disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Kalbar Nomor Lab: 0022/NNF/2023 tanggal 30 November 2023 terhadap barang bukti tablet warna hijau dan pecahan tablet warna abu-abu diperoleh hasil pemeriksaan dengan kesimpulan adalah benar mengandung MDMA (termasuk Narkotika Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin untuk menyalahguna narkotika golongan I dari pejabat yang berwenang. Selain itu, para terdakwa tidak dalam kondisi yang membutuhkan pelayanan medis atau dalam rangka penelitian pengembangan ilmu pengetahuan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya