Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
626/Pid.B/2024/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 626/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6196/O.1.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm), baik secara sendiri – sendiri maupun bersama dengan ERIK MORANG PASARIBU als ERIK anak laki dari MASKOT PASARIBU (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan september 2024 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Mayjend Sutoyo RT 017 RW 003 Desa Payak Kumang Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang Prov.Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berhak dan berwenang mengadili perkara pidana, telah melakukan tindak pidana “ barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau sebih dengan bersekutu “ yaitu berupa 20 (dua puluh) keping atap seng, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib di Depan  Rumah saksi di garasi PAK AMAT yang beralamat di jalan Mayjend Sutoyo RT 017 RW 003 Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Prov.Kalimantan Barat, Pada saat itu saksi NORYADI Alias PAK LUTFI Bin (Alm) MASRUM mau mengambil Atap Seng sebanyak 40 (empat puluh) keping, diperjalanan menuju garasi tempat menyimpan seng saksi NORYADI Alias PAK LUTFI Bin (Alm) MASRUM melihat ada  15 (lima belas) keping atap seng yang sudah berada di semak semak yang sudah di ikat, tidak jauh jaraknya dari garasi tempat saksi NORYADI Alias PAK LUTFI Bin (Alm) MASRUM menyimpan atap seng tersebut, dan saksi NORYADI Alias PAK LUTFI Bin (Alm) MASRUM melihat sisa didalam garasi 25 (dua puluh lima) keping sudah tidak ada di garasi rumah   PAK AMAT tersebut dan melihat diding papan yang sudah di jebol oleh saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) dengan dibantu oleh terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) masuk lewat dinding samping garasi dan cari tali untuk mengikat atap seng sebanyak 20 (dua puluh ) keping dalam 2 gulungan, 1 gulungan terdapat 16 (enam belas) keping dan 1 gulungnya terdapat 4 (empat) keping dari dalam garasi, setelah berhasil mengambil atap seng kemudian saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) mengeluarkan atap seng sebanyak 20 (dua puluh ) dengan menjebol papan dinding samping dan saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) simpan dibawa pohon asam 2 gulungan atap seng, kemudian saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) memaggil terdakwa   ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) untuk meminta bantu menjualkan atap seng hasil kejahatannya dan terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) mengatakan nunggu pagi hari untuk menjualnya, 1 (satu) gulungan yang berisi 16 (enam belas) keping saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) bawa kedalam asrama dengan lewat samping rumah MAK HAJI, dan terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) mengetahui bahwa terdapat 1 (satu) gulungan atap seng yang berisi 4 (empat) keping yang masih ketinggalan bawah pohon Asam dan diambil oleh saksi ERIK (berkas perkara terpisah) dan dibawa ke asrama, kemudian pada pagi hari saksi ERIK (berkas perkara terpisah) membawa atap seng untuk dijual kepada saksi NADI dengan harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) uang hasil penjualan dipergunakan saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) untuk belikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak Rp.300.000,-(tiga ratus ribu) dan narkotika jenis sabu-sabu dikonsumsi oleh saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah bersama dengan terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm), sisa uang sebanyak Rp.300.000,-(tiga ratus ribu) kemudia dibagi dengan rincian Rp.200.000,-(dua ratus ribu) untuk terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) untuk main Judi Slot dan Rp.100.000,-(seratus ribu) saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) bersama terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) gunakan untuk beli.
  • Bahwa terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) tidak ada meminta ijin untuk mengambil atap seng sebanyak 25 (dua puluh lima)  milik saksi NORYADI Alias PAK LUTFI Bin (Alm) MASRUM.
  • Akibat kejadian tersebut saksi NORYADI Alias PAK LUTFI Bin (Alm) MASRUM kerugian, 1 (satu) keping atap seng seharga Rp.39.000,-(tiga puluh sembilan ribu rupiah) x 25 keping = Rp.975.000,-(sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

 

Perbuatan terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) bertentangan dengan pasal 363 ayat 1 ke - 4 KUHPidana.

 

Atau

 

Kedua.

Bahwa ia terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm), baik secara sendiri – sendiri maupun bersama dengan ERIK MORANG PASARIBU als ERIK anak laki dari MASKOT PASARIBU (berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan september 2024 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Mayjend Sutoyo RT 017 RW 003 Desa Payak Kumang Kec.Delta Pawan Kab.Ketapang Prov.Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berhak dan berwenang mengadili perkara pidana, telah melakukan tindak pidana “ barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “, yaitu berupa 20 (dua puluh) keping atap seng, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekira pukul 06.30 Wib di Depan  Rumah saksi di garasi PAK AMAT yang beralamat di jalan Mayjend Sutoyo RT 017 RW 003 Desa Payak Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang Prov.Kalimantan Barat, Pada saat itu saksi NORYADI Alias PAK LUTFI Bin (Alm) MASRUM mau mengambil Atap Seng sebanyak 40 (empat puluh) keping, diperjalanan menuju garasi tempat menyimpan seng saksi NORYADI Alias PAK LUTFI Bin (Alm) MASRUM melihat ada  15 (lima belas) keping atap seng yang sudah berada di semak semak yang sudah di ikat, tidak jauh jaraknya dari garasi tempat saksi NORYADI Alias PAK LUTFI Bin (Alm) MASRUM menyimpan atap seng tersebut, dan saksi NORYADI Alias PAK LUTFI Bin (Alm) MASRUM melihat sisa didalam garasi 25 (dua puluh lima) keping sudah tidak ada di garasi rumah   PAK AMAT tersebut dan melihat diding papan yang sudah di jebol oleh saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah).
  • Bahwa saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) dengan dibantu oleh terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) telah melakukan mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) masuk lewat dinding samping garasi dan cari tali untuk mengikat atap seng sebanyak 20 (dua puluh ) keping dalam 2 gulungan, 1 gulungan terdapat 16 (enam belas) keping dan 1 gulungnya terdapat 4 (empat) keping dari dalam garasi, setelah berhasil mengambil atap seng kemudian saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) mengeluarkan atap seng sebanyak 20 (dua puluh ) dengan menjebol papan dinding samping dan saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) simpan dibawa pohon asam 2 gulungan atap seng, kemudian saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) memaggil terdakwa   ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) untuk meminta bantu menjualkan atap seng hasil kejahatannya dan terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) mengatakan nunggu pagi hari untuk menjualnya, 1 (satu) gulungan yang berisi 16 (enam belas) keping saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) bawa kedalam asrama dengan lewat samping rumah MAK HAJI, dan terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) mengetahui bahwa terdapat 1 (satu) gulungan atap seng yang berisi 4 (empat) keping yang masih ketinggalan bawah pohon Asam dan diambil oleh saksi ERIK (berkas perkara terpisah) dan dibawa ke asrama, kemudian pada pagi hari saksi ERIK (berkas perkara terpisah) membawa atap seng untuk dijual kepada saksi NADI dengan harga Rp.600.000,-(enam ratus ribu rupiah) uang hasil penjualan dipergunakan saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) untuk belikan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak Rp.300.000,-(tiga ratus ribu) dan narkotika jenis sabu-sabu dikonsumsi oleh saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah bersama dengan terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm), sisa uang sebanyak Rp.300.000,-(tiga ratus ribu) kemudia dibagi dengan rincian Rp.200.000,-(dua ratus ribu) untuk terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) untuk main Judi Slot dan Rp.100.000,-(seratus ribu) saksi ERIK MORANG PASARIBU als ERIK (berkas perkara terpisah) bersama terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) gunakan untuk beli.
  • Bahwa terdakwa ARIF IBRAHIM als ARIF bin GUDANG (alm) tidak ada meminta ijin untuk mengambil atap seng sebanyak 25 (dua puluh lima)  milik saksi NORYADI Alias PAK LUTFI Bin (Alm) MASRUM.
  • Akibat kejadian tersebut saksi NORYADI Alias PAK LUTFI Bin (Alm) MASRUM kerugian, 1 (satu) keping atap seng seharga Rp.39.000,-(tiga puluh sembilan ribu rupiah) x 25 keping = Rp.975.000,-(sembilan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).

           Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 362 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya