Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
624/Pid.B/2024/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H 1.NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm)
2.DODIK KRISNIAWAN als KRIS bin SUGENG SUPARLIN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 624/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6213/O.1.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm)[Penahanan]
2DODIK KRISNIAWAN als KRIS bin SUGENG SUPARLIN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) (ditahan dalam perkara lain), baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan terdakwa 2. DODIK KRISNIAWAN als KRIS bin SUGENG SUPARLIN (alm), diketahui pada hari Jum’at tanggal 16 September 2022 sekitar pukul 09.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau pada suatu waktu masih termasuk dalam tahun 2024 bertempat Di Gudang RMP (Rice Miling Plant) Karya Mandiriyang beralamat di Dusun Suka Maju Desa Wonorejo Kec. Seponti Kab. Kayong Utara, Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang dan berhak mengadili, telah melakukan tindak pidana “ jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut , mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “ yaitu berupa 2 (dua) unit Dinamo, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada awal bulan Agustus 2022 untuk hari dan tanggal terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) tidak ingat sekitar pukul 15.00 Wib bersama dengan terdakwa 2. DODIK KRISNIAWAN, pada saat itu terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) mengajak terdakwa 2. DODIK KRISNIAWAN untuk mengambil tanpa izin alat pertanian di Gudang RMP (Rice Miling Pante) Karya Mandiri yang beralamat di Dusun Suka Maju Desa Wonorejo Kec. Seponti Kab. Kayong Utara Prov. Kalimantan Barat, yang berada didekat mess tempat tinggal terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm), kemudian terdakwa 2. DODIK KRISNIAWAN dan terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) mengambil barang di dalam gudang dengan leluasa dan merasa aman dikarenakan tidak ada yang tinggal ataupun penjaga gudang.
  • Kemudian pada hari yang sama sekitar pukul 19.50 Wib terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) pergi ke Gudang RMP Karya Mandiri dengan membawa alat berupa 1 (satu) buah linggis besi, 1 (satu) buah palu besi, dan 2 (dua) buah kunci ring sebagai perlengkapan untuk masuk kedalam gudang tersebut dan sekitar pukul 20.00 Wib  terdakwa 2. DODIK KRISNIAWAN datang langsung menuju ke bagian belakang gudang, kemudian terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) mencungkil jendela kayu belakang gudang tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah linggis kemudian menggunakan 1 (satu) buah palu untuk membengkokkan paku di jendela agar tidak nyangkut dan terdakwa 2. DODIK KRISNIAWAN memantau keadaan sekitar, setelah jendela terbuka terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) masuk terlebih dahulu disusul oleh terdakwa 2. DODIK KRISNIAWAN dibelakang, setelah masuk kedalam gudang kemudian terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) membongkar 1 (satu) unit Dinamo berukuran sedang yang terpasang dilantai dengan menggunakan kunci ring untuk melepas baut yang mengunci dinamo dilantai gudang, selanjutnya terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) membongkar lagi 1 (satu) unit Dinamo berukuran sedang yang terpasang dilantai dengan menggunakan kunci ring untuk melepas baut yang mengunci dinamo dilantai dan pada saat itu terdakwa 2. DODIK KRISNIAWAN memantau keadaan sekitar, kemudian setelah kedua dinamo dilepas atau dibongkar kemudian terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) membawa 1 (satu) unit Dinamo kemudian terdakwa 2. DODIK KRISNIAWAN membawa 1 (satu) Dinamo, kemudian terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) keluar terlebih dahulu disusul oleh terdakwa 2. DODIK KRISNIAWAN di belakang.
  • Kemudian setelah para terdakwa keluar, terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) menutup lagi jendela yang sudah dicongkel sebelumnya agar tidak ketahuan, setelah itu dua buah dinamo tersebut dibawa para terdakwa ke Mess tempat tinggal terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) yang tidak jauh dari gudang tersebut, selanjutnya dua buah  Dinamo tersebut ditimbang menggunakan timbangan di Mess terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) kedua Dinamo beraatnya sekitar 30 Kg (Tiga puluh kilogram), kemudian setelah ditimbang terdakwa 2. DODIK KRISNIAWAN memberikan terdakwa 1. NURSAT ENDRA als INDRA bin SUKEMI (alm) uang sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah), terdakwa 2. DODIK KRISNIAWAN membeli barang kedua dinamo dan rencananya akan dijualnya kembali oleh terdakwa 2. DODIK KRISNIAWAN untuk mendapatkan keuntungan.
  • Akibat perbuatan para terdakwa Pabrik RMP (Rice Miling Plant) Karya Mandiri mengalami kerugian sekitar Rp. 175.000.000,-(seratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya