Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2024/PN Ktp 1.SURADI
2.SRIYANTO
3.SRI WIYANTI
4.SUPRIYANTO
RAITSAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Jumat, 27 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURADI
2SRIYANTO
3SRI WIYANTI
4SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Martinus Ekok,SH.,MHSURADI
2Martinus Ekok,SH.,MHSRIYANTO
3Martinus Ekok,SH.,MHSRI WIYANTI
4Martinus Ekok,SH.,MHSUPRIYANTO
Tergugat
NoNama
1RAITSAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan tanah – tanah dengan Sertifikat Hak Milik:
2.1.Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor: 887/Belaban Tujuh, NIB : 14.07.06.10.001082 Surat Ukur tanggal  10 Juni 2022 Nomor: 01014/BELABAN TUJUH/2022  dengan luas tanah 22.780 M tercatat dan terdaftar atas nama SURADI, yang terletak di Desa Belaban Tujuh, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat dengan batas – batas :
-Sebelah Utara : Jalan Kebun Kelapa Sawit;
-Sebelah Selatan : Jalan Kebun Kelapa Sawit;
-Sebelah Timur : Tanah/Perusahaan Kelapa Sawit PT. NOVA;
-Sebelah Barat : Tanah Supriyanto (SHM No. 886/Desa Belaban Tujuh).
2.2.Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 889/Belaban Tujuh, NIB: 14.07.06.10.001083 Surat Ukur tanggal  10 Juni 2022 Nomor :  01070/BELABAN TUJUH/2022  dengan luas tanah  18.600 M tercatat dan terdaftar atas nama SURADI, yang terletak di Desa Belaban Tujuh, KecamatanTumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat;
-Sebelah Utara : Jalan Kebun Kelapa Sawit;
-Sebelah Selatan : Jalan Kebun Kelapa Sawit;
-Sebelah Timur : Tanah Sriyanto SHM No. 888/Desa Belaban Tujuh;
-Sebelah Barat : Tanah Kebun Kelapa Sawit Eko Suprihati
2.3.Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 888/Desa Belaban Tujuh NIB : 14.07.06.10.001084, Surat Ukur tanggal 10 Juni 2022 No: 01069/BELABAN TUJUH/2022 seluas : 25.590 m2 atasnama : Sriyanto, pada tanggal 12 Juli 2022, dengan batas – batas tanah :
-Sebelah Utara : Jalan Kebun Kelapa Sawit;
-Sebelah Selatan : Jalan Kebun Kelapa Sawit;
-Sebelah Timur : Tanah/ Perusahaan Kelapa Sawit PT. NOVA;
-Sebelah Barat : Tanah SHM No. 889/Desa Belaban Tujuh atasnama : Suradi.
2.4.Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 885/Desa Belaban Tujuh, NIB : 14.07.06.10.001080 Surat Ukur tanggal 10 Juni 2022 No: 01012/BELABAN TUJUH/2022 seluas : 22.000 m2 atasnama : Sri Wiyanti, dengan batas – batas tanah:
-Sebelah Utara : Jalan Kebun Kelapa Sawit;
-Sebelah Selatan : Jalan Kebun Kelapa Sawit;
-Sebelah Timur : Tanah Supriyanto SHM No: 886/Desa Belaban Tujuh;
-Sebelah Barat : Jalan Kebun Kelapa Sawit
2.5.Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 886/Desa Belaban Tujuh NIB : 14.07.06.10.001081 Surat Ukur tanggal 10 Juni 2022 No. 01013/BELABAN TUJUH/2022 seluas : 22.000 m2 atasnama : Supriyanto, dengan batas – batas tanah:
-Sebelah Utara : Jalan Kebun Kelapa Sawit;
-Sebelah Selatan : Jalan Kebun Kelapa Sawit;
-Sebelah Timur : Tanah  Suradi SHM No: 887/Desa Belaban Tujuh;
-Sebelah Barat : Tanah SHM No. 885/Desa Belaban Tujuh atasnama : Sri Wiyanti.
Adalah sah milik Para Penggugat.
3.Menyatakan Perbuatan Tergugat melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Para Penggugat sebesar Rp. 415.670.000,- (empat ratus lima belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
4.1.Harga panen Tandan Buah Segar (TBS) sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2024 yaitu 41 Bulan x Rp. 10.000.000,- sama dengan Rp. 490.000.000,-
4.2.Harga panen Tandan Buah Segar (TBS) tanggal 31 Juli 2024 yaitu Tandan Buah Sawit (TBS) seberat 2.100 kg x Rp. 2.700.000,- sama dengan Rp. 5.670.000,-
5.Memerintahkan Tergugat dan atau siapapun juga untuk tidak lagi memanen Tandan Buah Segar (TBS) di Kebun Kelapa Sawit milik Para Penggugat dan mengganggu Para Penggugat untuk merawat serta memanen kelapa sawit di kebun milik Para Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Dan Atau Jika : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang berpendapat lain, Para Penggugat  mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aguo Ex Bono),-

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak