Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
50/Pdt.P/2023/PN Ktp | LIE KHON KIM Alias KASTIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.P/2023/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Permohonan Pemohon ; 2.Menyatakan bahwa nama LIE HON KHIM sebagaimana tercantum didalam : -Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6111-LT-02102023-0002 tertanggal 05 Oktober 2023 dengan nama KASTIMIN, sebagaimana terdapat didalam : -Sertifikat Hak Milik Nomor 363, Desa Rantau Panjang, tertanggal 18 September 2001, dengan luas 18.546 ,m2 (delapan belas ribu lima ratus empat puluh enam meter persegi) dan -Sertifikat Hak Milik Nomor 364, Desa Rantau Panjang, tertanggal 18 September 2001, dengan luas 18.420 m2 (delapan belas ribu empat ratus dua puluh meter persegi) Adalah nama satu orang yang sama ; 3.Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan perbaikan/penggantian nama PEMOHON dari semula KASTIMIN sebagaimana didalam Sertifikat Hak Milik Nomor 363, Desa Rantau Panjang, tertanggal 18 September 2001, dengan luas 18.546 ,m2 (delapan belas ribu lima ratus empat puluh enam meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik Nomor 364, Desa Rantau Panjang, tertanggal 18 September 2001, dengan luas 18.420 m2 (delapan belas ribu empat ratus dua puluh meter persegi) menjadi LIE HON KHIM sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6111-LT-02102023-0002 tertanggal 05 Oktober 2023, Kartu Tanda Penduduk NIK 6111021111500001 tertanggal 14 Maret 2019 dan Kartu Keluarga Nomor 6111021404100015 tertanggal 05 Oktober 2023 4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |