Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2024/PN Ktp RAJALI PT.Cipta Usaha Sejati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 08 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAJALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ARJUMULIA, S.H. dan MATHEUS DENGGOL, S.H.RAJALI
Tergugat
NoNama
1PT.Cipta Usaha Sejati
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kapeli
2Kepala Desa Matan Jaya
3Camat Simpang Hilir
4Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN) c.q. Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat c.q. Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.DALAM PROVISI :

1.Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat ;
2.Memerintahkan Tergugat untuk menghentikan perbuatan menghalang-halangi Penggugat memanfaatkan tanah milik Penggugat dengan data tanah seluas 47.400 m2 (empat puluh tujuh ribu empat ratus meter persegi) yang terletak di wilayah dusun Air Manis, RT. 011, RW. 004, Desa Matan Jaya, Kec. Simpang Hilir, Kab. Kayong Utara, yaitu :
a. Luas 47.400  m2
-Panjang : 150 m2  
-Lebar : 316 m2.
b.Batas-Batas Tanah :
-Utara     : Berbatasan dengan Jalan Perusahaan Cipta Usaha Sejati ;  
-Timur  : Berbatasan dengan tanah Jani ;
-Selatan: Berbatasan dengan tanah Sijo ;
-Barat     : Berbatasan dengan tanah Andi.
3.Memerintah Tergugat untuk mengangkat atau melepas papan pengumuman di atas tanah milik Penggugat, yang bertuliskan “ DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS DALAM HGU PT. CIPTA USAHA SEJATI. SHGU NO. 8/9, MATAN JAYA/L.B.BATU, 22/11/2012  “.

II.DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2.Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas 47.400 m2 (empat puluh tujuh ribu empat ratus meter persegi),  yaitu :
-Terletak di wilayah dusun Air Manis, RT. 011, RW. 004, Desa Matan Jaya, Kec. Simpang Hilir, Kab. Kayong Utara ;
-Luas 47.400  m2 (panjang 150 m2, lebar 316 m2)
-Batas-Batas Tanah :
a.Utara     : Berbatasan dengan Jalan Perusahaan PT. Cipta Usaha Sejati ;  
b.Timur     : Berbatasan dengan tanah Jani ;
c.Selatan    : Berbatasan dengan tanah Sijo ;
d.Barat     : Berbatasan dengan tanah Andi.
3.Menyatakan Penggugat tetap menguasai dan memanfaatkan tanah seluas 47.400 m2 (empat puluh tujuh ribu empat ratus meter persegi) ;
4.Menyatakan Tergugat tidak berhak menghalang-halangi / melarang Penggugat untuk memanfaatkan tahan seluas 47.400 m2 milik Penggugat dan Tergugat tidak dapat memasang papan pengumuman di atas tanah milik Penggugat seluas 47.400  m2 ;
5.Memerintahkan Tergugat untuk melepas papan pengumuman yang terpasang di atas tanah milik Penggugat seluas 47.400  m2, bertuliskan “ DILARANG MELAKUKAN AKTIVITAS DALAM HGU PT. CIPTA USAHA SEJATI. SHGU NO. 8/9, MATAN JAYA/L.B.BATU, 22/11/2012  “;
6.Menyatakan Penggugat dengan Tergugat “ tidak pernah “  melakukan jual beli tanah seluas 47.400 m2 (empat puluh tujuh ribu empat ratus meter persegi), yang terletak di  wilayah dusun Air Manis, RT. 011, RW. 004, Desa Matan Jaya, Kec. Simpang Hilir, Kab. Kayong Utara ;
-Luas 47.400  m2 (panjang 150 m2, lebar 316 m2)
-Batas-Batas Tanah : [Utara : Berbatasan dengan Jalan Perusahaan PT. Cipta Usaha Sejati]  ; [  Timur     : Berbatasan dengan tanah Jani ] ; [ Selatan: Berbatasan dengan tanah Sijo] ; Dan [Barat : Berbatasan dengan tanah Andi].
7.Menyatakan Tergugat telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum, karena telah menghalang-halangi dan telah memasang papan pengumuman di atas tanah seluas 47.400  m2 di atas tanah milik Penggugat ;
8.Menyatakan perbuatan Tergugat menghalang-halangi Penggugat untuk memanfaatkan tanah seluas 47.400 m2 milik Penggugat, mengakibatkan Penggugat tidak dapat memanfaatkan tanah tersebut, kebun sawit milik Penggugat tidak terawat, hal ini telah menimbulkan kerugian materiil, dengan rincian :  
Kerugian Materiil :
-Pembukaan Tanah (lahan) untuk tanaman sawit, Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);
-Pembelian Bibit Sawit, Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;  
-Tanaman Pohon Kepala Sawit Yang sudah mati, Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);   
-Keterlambatan pertumbuhan pohon kelapa sawit secara keseluruhan, Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah)
Total Kerugian Materiil, Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah)

9.Menyatakan Hilangnya mata pencariaan, dan melarang/menghalang-halangi  Penggugat menggarap tanah (lahan) milik Penggugat,  dan memasang papan pengumuman di atas tanah milik Penggugat seluas 47.400 m2 tersebut, menimbulkan kerugian Immateriil kepada Penggugat, Rp.8.000.000.000,- (delapan milliar rupiah) ;

10.Menyatakan karena Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, maka Penggugat mengalami kerugiam Materiil dan Immateriil, dengan rincian sebagai berikut :
a.Kerugian Materiil :
-Pembukaan Tanah (lahan) untuk tanaman sawit, Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah);  
-Pembelian Bibit Sawit, Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ;  
-Tanaman Pohon Kepala Sawit Yang sudah mati/tidak dapat bertumbuh dengan baik, Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);   
-Keterlambatan pertumbuhan pohon kelapa sawit secara keseluruhan, Rp. 650.000.000,-  
Total Kerugian Materiil, Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah)
b.Kerugian Immateriil :
Hilangnya mata pencariaan, dan melarang/menghalang-halangi  Penggugat menggarap tanah (lahan) milik Penggugat,  dan memasang papan pengumuman di atas tanah milik Penggugat seluas 47.400 m2 tersebut, menimbulkan kerugian Immateriil kepada Penggugat, Rp. 8.000.000.000,- (delapan milliar rupiah) ;
c. Total Kerugian Materiil dan Immateriil Rp. 9.000.000.000,- (sembilan milliar rupiah).  
11.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan kerugian immateriil kepada Penggugat secara “ Tunai “  dan “ Seketika “, dengan rincian :
a.Kerugian Materiil, Rp. 1.000.000.000,- (satu milliar rupiah)
b.Kerugian Immateriil, Rp. 8.000.000.000,- (delapan milliar rupiah)
Total Keseluruhan Rp. 9.000.000.000,- ( sembilan milliar rupiah)
12.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 8/9, Matan Jaya/L.B.Batu, an. PT. CIPTA USAHA SEJATI. 22/11/2012. Sesuai dengan luas, batas-batas tanah, ciri-ciri fisik tanah sebagaimana yang tertera di dalam Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) ;
13.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per-hari, apabila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan terhitung sejak perkara ini berkekuatan hukum tetap ;
14.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada upaya Perlawanan, Banding,  Kasasi atau Peninjauan Kembali ;
15.Menyatakan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV, tunduk dan patuh dengan putusan ini ;
16.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini.

SUBSIDAIR :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Ketapang c.q. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini mempunyai pendapat yang berbeda, maka mohon untuk diberikan putusan yang seadil-adilnya. (Ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak