Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
606/Pid.B/2024/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. EDY JHONLI SIHOMBING anak laki-laki dari HORAS SIHOMBING Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 606/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6188/O.1.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDY JHONLI SIHOMBING anak laki-laki dari HORAS SIHOMBING[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa EDY JHONLI SIHOMBING anak laki-laki dari HORAS SIHOMBING, pada tanggal 4 November 2020, tanggal 25 Oktober 2021, tanggal 28 Oktober 2021, tanggal 3 Februari 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2020 sampai bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Learning Academy milik PT. Harapan Sawit Lestari yang terletak di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang mengadili dan memeriksa perkara, “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi bulan April tahun 2019, diadakan pertemuan dirumah LIAS AHMAD IRAWAN yang terletak di Desa Asam Besar Kec Manis Mata Kabupaten Ketapang, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Terdakwa EDY JHONLI SIHOMBING anak laki-laki dari HORAS SIHOMBING dan LIAS AHMAD IRAWAN, kemudian LIAS AHMAD IRAWAN menjelaskan permasalahan yang ada di Desa Asam Besar yang salah satunya terkait lahan yang dimiliki oleh perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari yang belum ada memiliki tali asih dan Terdakwa menjelaskan kepada LIAS AHMAD IRAWAN bahwa terkait dengan pemberian tali asih terhadap lokasi tanah yang belum ada pembebasannya harus melalui temenggung adat dan Kepala Desa. Beberapa hari kemudian masih pada bulan April 2019 kemudian LIAS AHMAD IRAWAN menemui Kepala Desa atas nama saksi ROBERTUS MAMANG dan ANANG DARI yang merupakan Kepala Adat Desa Asam Besar dan dalam pertemuan tersebut dirumah saksi ROBERTUS MAMANG yang terletak di Desa Asam Besar dan dalam pertemuan tersebut menjelaskan jika tuntutan tersebut adalah wilayah adat, bukan individu. Kemudian pada tanggal 11 Maret 2020 dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari yang diwakili oleh HAIDIR MANDO, A. EBET, saksi MUHAMMAD RAJALI, saksi GREGORIUS SIPUNG dan saksi MARTINUS AHONG sedangkan dari masyarakat diwakili oleh Terdakwa, saksi YANTO selaku BPD Desa Asam Besar, LIAS AHMADIRAWAN selaku Tokoh Masyarakat, saksi ROBERTUS MAMANG selaku Kepala Desa. Pada pertemuan tersebut Terdakwa selaku Juru Bicara menyampaikan tuntutan masyarakat kepada perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari berupa tali asih terhadap lahan yang belum diganti rugi, pembangunan kebun plasma sebanyak 600 Kepala Keluarga dan areal berpasir untuk dikeluarkan dari Hak Guna Usaha perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari. Kemudian pada awal bulan Agustus 2020 di Kantor Desa Asam Besar diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Team 9 yang terdiri dari NADI, saksi ARKADIUS HARMONO, saksi YANTO, JINIAM, IBRANSYAH, SUHENDRA, LIAS AHMADIRAWAN, saksi ROBERTUS MAMANG, ANANG DARI dan Terdakwa sedangkan pihak perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari diwakili oleh ACHMAD MS dan dalam pertemuan tersebut adanya kesepakatan harga setiap hektar dengan lahan kosong sebeasr Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) per hektar, lahan yang ada tanaman sebanyak 10 batang ke bawah dinilai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hektar, jika ada tanaman lebih dari 10 batang maka dinilai harga tanah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) per hektar dan tanaman dihitung sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per batang. Selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2020 perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari mengirim Surat Nomor : 030/CR/HSL/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 kepada Kepala Desa Asam Besar yang berisi permohonan penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) karena untuk pembagian Tali Asih tersebut harus sesuai berdasarkan mekanisme pengajuan uang tali asih tersebut yaitu adanya verifikasi oleh Tim 9 yang terdiri dari saksi ARKADIUS HARMONO, Terdakwa, LIAS AHMAD IRAWAN, ANANG DARI dan Tim Satlak yang diketuai oleh saksi ERNIKA, setelah melakukan verifikasi dilakukan pengukuran dilapangan oleh TIM GIS perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari, Tim 9, dan Tim Satlak, setelah itu dibuatkan peta global, setelah dapat peta global akhirnya Tim 9 dan Tim Satlak menginventarisir orang-orang yang pernah mengelola atau menguasai lahan tersebut, setelah diperoleh orang-orang yang menguasai lahan tersebut akhirnya data orang yang pernah menguasai dengan luasan tanah yang pernah digarap diberikan kepada perusahaan, setelah itu GIS PT. Harapan Sawit Lestari yang melakukan pemecahan dengan memperkirakan luasan lahan yang diberikan. Setelah memperoleh peta tersebut akhirnya dibuat Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa Asam Besar dan Surat Keterangan Tanah diberikan kepada perusahaan kemudian dilakukan pembayaran oleh perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari, mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa menghubungi saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI meminta KTP untuk dibuatkan Surat Keterangan Tanah, setelah Terdakwa menerima KTP saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI tersebut selanjutnya Terdakwa menyerahkan KTP tersebut kepada saksi ROBERTUS MAMANG selaku Kepala Desa Asam Besar dengan mengatakan “proses ini” untuk dibuatkan Surat Keterangan Tanah seolah-olah saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI ada memiliki tanah dilokasi yang akan diberikan tali asih oleh Perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari dan Terdakwa meminta jasa 10?ri uang tali asih tersebut, setelah menerima KTP dari Terdakwa kemudian saksi ROBERTUS MAMANG langsung membuatkan Surat Keterangan Tanah sesuai dengan nama-nama yang berada di KTP yang diserahkan Terdakwa tersebut. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021 pagi, Terdakwa dengan menggunakan mobil pergi menjemput saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI tersebut untuk dibawa ke Kantor Learning Academy perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari untuk mengambil uang Tali Asih, kemudian saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI langsung diarahkan untuk tanda tangan, kemudian menerima uang dan berfoto sebagai dokumentasi penerimaan uang tersebut, setelah menerima uang tersebut kemudian saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI pulang dengan menggunakan mobil Terdakwa dan dalam perjalanan pulang tersebut Terdakwa meminta uang yang saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI terima di Kantor Learning Academy PT. Harapan Sawit Lestari tersebut dengan mengatakan “Uangnya tinggalkan saja dalam mobil” setelah itu pada saat sampai dirumah saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI langsung keluar dari mobil. Setelah beberapa Minggu kemudian Terdakwa datang kerumah saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI yang terletak di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang dan memberikan uang sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah Perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari membagikan tali asih kepada warga Desa Asam Besar, kemudian saksi MUHAMMAD RAJALI melakukan pengecekan dokumen terhadap pembayaran terhadap lahan yang sudah dibayarkan Tali Asih dan saksi MUHAMMAD RAJALI melihat ada warga Desa Manis Mata yang menerima uang tali asih tersebut adapun pembayaran tersebut seharusnya hanya warga Desa Asam Besar yang berhak menerima Tali Asih tersebut bukan warga Desa Manis Mata yang sesuai dengan kesepakatan antara Pihak Perusahaan dengan Tim 9. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2024 saksi MUHAMMAD RAJALI mendatangi Kantor Desa Manis Mata menemui SAID selaku Kepala Desa Manis Mata untuk meminta memanggil delapan orang warganya yang telah menerima Tali Asih yaitu atas nama saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI namun yang hadir saat itu yaitu hanya lima orang saja yaitu saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI lalu saksi MUHAMMAD RAJALI menanyakan terkait kepemilikan Tanah di Desa Asam Besar dan dibayar oleh Perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari dan saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI tersebut menjelaskan bahwa saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI tidak ada memiliki tanah di Desa Asam Besar kemudian saksi MUHAMMAD RAJALI juga menanyakan kepada saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI tersebut dengan mengatakan “Mengapa uangnya diambil” dan saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI menjelaskan bahwa tidak mengetahui bahwa untuk membayar tanah karena yang meminta KTP tersebut atas perintah dari Terdakwa. Atas kejadian tersebut saksi MUHAMMAD RAJALI melaporkan perbuatan Terdakwa EDY JHONLI SIHOMBING kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut PT. Harapan Sawit Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar yaitu Rp.467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 378 KUHPidana.

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa EDY JHONLI SIHOMBING anak laki-laki dari HORAS SIHOMBING, pada tanggal 4 November 2020, tanggal 25 Oktober 2021, tanggal 28 Oktober 2021, tanggal 3 Februari 2022, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan November tahun 2020 sampai bulan Februari 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor Learning Academy milik PT. Harapan Sawit Lestari yang terletak di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang mengadili dan memeriksa perkara, “Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari dan tanggal sudah tidak diingat lagi bulan April tahun 2019, diadakan pertemuan dirumah LIAS AHMAD IRAWAN yang terletak di Desa Asam Besar Kec Manis Mata Kabupaten Ketapang, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Terdakwa EDY JHONLI SIHOMBING anak laki-laki dari HORAS SIHOMBING dan LIAS AHMAD IRAWAN, kemudian LIAS AHMAD IRAWAN menjelaskan permasalahan yang ada di Desa Asam Besar yang salah satunya terkait lahan yang dimiliki oleh perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari yang belum ada memiliki tali asih dan Terdakwa menjelaskan kepada LIAS AHMAD IRAWAN bahwa terkait dengan pemberian tali asih terhadap lokasi tanah yang belum ada pembebasannya harus melalui temenggung adat dan Kepala Desa. Beberapa hari kemudian masih pada bulan April 2019 kemudian LIAS AHMAD IRAWAN menemui Kepala Desa atas nama saksi ROBERTUS MAMANG dan ANANG DARI yang merupakan Kepala Adat Desa Asam Besar dan dalam pertemuan tersebut dirumah saksi ROBERTUS MAMANG yang terletak di Desa Asam Besar dan dalam pertemuan tersebut menjelaskan jika tuntutan tersebut adalah wilayah adat, bukan individu. Kemudian pada tanggal 11 Maret 2020 dilakukan pertemuan antara pihak perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari yang diwakili oleh HAIDIR MANDO, A. EBET, saksi MUHAMMAD RAJALI, saksi GREGORIUS SIPUNG dan saksi MARTINUS AHONG sedangkan dari masyarakat diwakili oleh Terdakwa, saksi YANTO selaku BPD Desa Asam Besar, LIAS AHMADIRAWAN selaku Tokoh Masyarakat, saksi ROBERTUS MAMANG selaku Kepala Desa. Pada pertemuan tersebut Terdakwa selaku Juru Bicara menyampaikan tuntutan masyarakat kepada perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari berupa tali asih terhadap lahan yang belum diganti rugi, pembangunan kebun plasma sebanyak 600 Kepala Keluarga dan areal berpasir untuk dikeluarkan dari Hak Guna Usaha perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari. Kemudian pada awal bulan Agustus 2020 di Kantor Desa Asam Besar diadakan pertemuan yang dihadiri oleh Team 9 yang terdiri dari NADI, saksi ARKADIUS HARMONO, saksi YANTO, JINIAM, IBRANSYAH, SUHENDRA, LIAS AHMADIRAWAN, saksi ROBERTUS MAMANG, ANANG DARI dan Terdakwa sedangkan pihak perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari diwakili oleh ACHMAD MS dan dalam pertemuan tersebut adanya kesepakatan harga setiap hektar dengan lahan kosong sebeasr Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) per hektar, lahan yang ada tanaman sebanyak 10 batang ke bawah dinilai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hektar, jika ada tanaman lebih dari 10 batang maka dinilai harga tanah sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) per hektar dan tanaman dihitung sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per batang. Selanjutnya pada tanggal 10 Agustus 2020 perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari mengirim Surat Nomor : 030/CR/HSL/VIII/2020 tanggal 10 Agustus 2020 kepada Kepala Desa Asam Besar yang berisi permohonan penerbitan SKT (Surat Keterangan Tanah) karena untuk pembagian Tali Asih tersebut harus sesuai berdasarkan mekanisme pengajuan uang tali asih tersebut yaitu adanya verifikasi oleh Tim 9 yang terdiri dari saksi ARKADIUS HARMONO, Terdakwa, LIAS AHMAD IRAWAN, ANANG DARI dan Tim Satlak yang diketuai oleh saksi ERNIKA, setelah melakukan verifikasi dilakukan pengukuran dilapangan oleh TIM GIS perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari, Tim 9, dan Tim Satlak, setelah itu dibuatkan peta global, setelah dapat peta global akhirnya Tim 9 dan Tim Satlak menginventarisir orang-orang yang pernah mengelola atau menguasai lahan tersebut, setelah diperoleh orang-orang yang menguasai lahan tersebut akhirnya data orang yang pernah menguasai dengan luasan tanah yang pernah digarap diberikan kepada perusahaan, setelah itu GIS PT. Harapan Sawit Lestari yang melakukan pemecahan dengan memperkirakan luasan lahan yang diberikan. Setelah memperoleh peta tersebut akhirnya dibuat Surat Keterangan Tanah oleh Kepala Desa Asam Besar dan Surat Keterangan Tanah diberikan kepada perusahaan kemudian dilakukan pembayaran oleh perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari, mendengar hal tersebut kemudian Terdakwa menghubungi saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI meminta KTP untuk dibuatkan Surat Keterangan Tanah, setelah Terdakwa menerima KTP saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI tersebut selanjutnya Terdakwa menyerahkan KTP tersebut kepada saksi ROBERTUS MAMANG selaku Kepala Desa Asam Besar dengan mengatakan “proses ini” untuk dibuatkan Surat Keterangan Tanah seolah-olah saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI ada memiliki tanah dilokasi yang akan diberikan tali asih oleh Perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari dan Terdakwa meminta jasa 10?ri uang tali asih tersebut, setelah menerima KTP dari Terdakwa kemudian saksi ROBERTUS MAMANG langsung membuatkan Surat Keterangan Tanah sesuai dengan nama-nama yang berada di KTP yang diserahkan Terdakwa tersebut. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2021 pagi, Terdakwa dengan menggunakan mobil pergi menjemput saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI tersebut untuk dibawa ke Kantor Learning Academy perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari untuk mengambil uang Tali Asih, kemudian saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI langsung diarahkan untuk tanda tangan, kemudian menerima uang dan berfoto sebagai dokumentasi penerimaan uang tersebut, setelah menerima uang tersebut kemudian saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI pulang dengan menggunakan mobil Terdakwa dan dalam perjalanan pulang tersebut Terdakwa meminta uang yang saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI terima di Kantor Learning Academy PT. Harapan Sawit Lestari tersebut dengan mengatakan “Uangnya tinggalkan saja dalam mobil” setelah itu pada saat sampai dirumah saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI langsung keluar dari mobil. Setelah beberapa Minggu kemudian Terdakwa datang kerumah saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI yang terletak di Desa Manis Mata Kecamatan Manis Mata Kabupaten Ketapang dan memberikan uang sebanyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Setelah Perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari membagikan tali asih kepada warga Desa Asam Besar, kemudian saksi MUHAMMAD RAJALI melakukan pengecekan dokumen terhadap pembayaran terhadap lahan yang sudah dibayarkan Tali Asih dan saksi MUHAMMAD RAJALI melihat ada warga Desa Manis Mata yang menerima uang tali asih tersebut adapun pembayaran tersebut seharusnya hanya warga Desa Asam Besar yang berhak menerima Tali Asih tersebut bukan warga Desa Manis Mata yang sesuai dengan kesepakatan antara Pihak Perusahaan dengan Tim 9. Kemudian pada tanggal 7 Mei 2024 saksi MUHAMMAD RAJALI mendatangi Kantor Desa Manis Mata menemui SAID selaku Kepala Desa Manis Mata untuk meminta memanggil delapan orang warganya yang telah menerima Tali Asih yaitu atas nama saksi MAHDIAN, saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi INDAH LESTARI, saksi NOVA SUSANTI, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI namun yang hadir saat itu yaitu hanya lima orang saja yaitu saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI lalu saksi MUHAMMAD RAJALI menanyakan terkait kepemilikan Tanah di Desa Asam Besar dan dibayar oleh Perusahaan PT. Harapan Sawit Lestari dan saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI tersebut menjelaskan bahwa saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI tidak ada memiliki tanah di Desa Asam Besar kemudian saksi MUHAMMAD RAJALI juga menanyakan kepada saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI tersebut dengan mengatakan “Mengapa uangnya diambil” dan saksi BURHANUDIN, saksi ISIH, saksi DENDI, SUTIMAH dan saksi KUSMAWATI menjelaskan bahwa tidak mengetahui bahwa untuk membayar tanah karena yang meminta KTP tersebut atas perintah dari Terdakwa. Atas kejadian tersebut saksi MUHAMMAD RAJALI melaporkan perbuatan Terdakwa EDY JHONLI SIHOMBING kepada pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut PT. Harapan Sawit Lestari mengalami kerugian kurang lebih sebesar yaitu Rp.467.700.000,- (empat ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah).

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 372 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya