Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
603/Pid.B/2024/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. EGI OKTA UMIARDI alias EGI bin DANGDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 603/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6181/O.1.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EGI OKTA UMIARDI alias EGI bin DANGDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa EGI OKTA UMIARDI alias EGI bin DANGDI, pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar jam 09.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan September tahun 2024 afau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di depan rumah KADARIAH yang beralamat di Jalan Sunan Gunung Jati Rt.005/002 Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Benua Kayong Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu berupa 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi KB 4066 IB warna putih dengan Nomor Rangka : MHIJFU127HKD85682 dan Nomor Mesin : JFUIE2099131, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 sekitar jam 09.00 wib Terdakwa EGI OKTA UMIARDI alias EGI bin DANGDI berjalan kaki di Jalan Sunan Gunung Jati Kelurahan Mulia Kerta Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, dalam perjalanan tersebut Terdakwa melihat 1 (satu) sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi KB 4066 IB warna putih dengan Nomor Rangka : MHIJFU127HKD85682 dan Nomor Mesin : JFUIE2099131 yang sedang terparkir dihalaman depan rumah KADARIAH dengan kunci kontak sepeda motor masih menempel di kontaknya kemudian timbul niat Terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut, melihat keadaan sekitar sepi kemudian Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu menaiki dan memutar kunci kontak sepeda motor sehingga mesin menyala selanjutnya Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut dan menyimpannya di sebuah rumah kosong di BTN Jalan Karya Tani, setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumah untuk mengganti pakaian. Kemudian Terdakwa pergi ke rumah DANI untuk meminta bantuan menjualkan sepeda motor yang Terdakwa ambil tersebut, setelah sampai di rumah DANI lalu Terdakwa berkata “Dan, akua de ngambik motor, bise bantu jualkan dak?” dan DANI menjawab “Bise, aku udah pernah, motornye dimane?” kemudian Terdakwa menjawab “Ade, motornye di BTN Karya Tani, yum kite ambik?” setelah itu Terdakwa berboncengan dengan DANI untuk mengambil sepeda motor tersebut, setelah sampai ditempat Terdakwa menyimpan sepeda motor hasil curian tersebut kemudian Terdakwa langsung mnyerahkan kunci kontak sepeda motor tersebut kepada DANI untuk dibawa dan dijual, setelah itu DANI mengatakan “Nanti kalau udah laku, duitnye aku transfer” lalu Terdakwa menjawab “Iye, kalau udah laku bilang jak” kemudian Terdakwa langsung pulang ke rumah. Atas kejadian tersebut saksi JEMI ASTUTI alias JEMI melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa telah mengambil sepeda motor tersebut tidak ada ijin dari saksi JEMI ASTUTI alias JEMI sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi JEMI ASTUTI alias JEMI mengalami kerugian sebesar Rp.11.000.000,- (sebelas juta rupiah). -----

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya