Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
582/Pid.B/2024/PN Ktp | RILEX TRI ANGGA, S.H | HERMAN alias MAN bin BASUMI (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 582/Pid.B/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 02 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5724/O.1.13/Eoh.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa HERMAN alias MAN bin BASUMI (alm), pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 Sekitar jam 18.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Agustus tahun 2024 afau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di lokasi tower TVRI yang beralamat di Sungai Gayam Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berhak mengadili, memeriksa dan memutus perkara ini, Telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yaitu berupa 17 (tujuh belas) batang besi sengkang tower, 13 (tiga belas) keping plat sambung dan 77 (tujuh puluh tujuh) buah baut besi tower”, Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa ketika pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 sekitar jam 18.00 wib, Terdakwa HERMAN alias MAN bin BASUMI (alm) pergi dari rumah menuju daerah Sungai Gayam tepatnya di gunung lokasi tower milik TVRI Stasiun Kalimantan Barat di Dusun Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang dengan menggunakanan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha X-Ride warna biru dengan Nomor Rangka : MH32BU002EJ167651 dan Nomor Mesin : 2BU167654 dengan maksud untuk mengambil barang berupa 17 (tujuh belas) batang besi sengkang tower, 13 (tiga belas) keping plat sambung dan 77 (tujuh puluh tujuh) buah baut besi tower, setelah sampai di gunung lokasi tower TVRI Stasiun Kalimantan Barat tersebut kemudian Terdakwa langsung melihat baut-baut tower, besi sengkang tower dan besi plat sambung berserakan ditanah dibawah tower TVRI melihat hal tersebut Terdakwa pergi meminum air di Sungai Gayam dan melihat 1 (satu) buah karung warna putih kemudian Terdakwa mengambil karung tersebut dan dibawa ke tower, melihat keadaan sekitar sepi kemudian Terdakwa langsung mengambil dan memasukkan baut-baut tower, besi sengkang tower dan besi plat sambung yang berserakan ditanah kedalam karung tersebut dan disimpang diatas sepeda motor milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa langsung pergi dari tower TVRI tersebut dengan membawa 17 (tujuh belas) batang besi sengkang tower, 13 (tiga belas) keping plat sambung dan 77 (tujuh puluh tujuh) buah baut besi tower didalam karung warna putih dan dalam perjalanan Terdakwa langsung diamankan oleh saksi MULYADI alias UJANG NANGKA, saksi A. SUBHAN AS, saksi DEDE SAPTIAWAN dan warga. Atas kejadian tersebut saksi MULYADI alias UJANG NANGKA melaporkan perbuatan Terdakwa ke pihak yang berwajib guna diproses lebih lanjut. Terdakwa mengambil besi tower TVRI tersebut tidak ada ijin dari TVRI Stasiun Kalimantan Barat sebagai pemiliknya. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut TVRI Stasiun Kalimantan Barat mengalami kerugian sebesar Rp.9.745.000,- (sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). --------------------------------
Perbuatan Terdakwa HERMAN alias MAN bin BASUMI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 362 KUHPidana. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |