Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Ktp SUKINO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Selasa, 16 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUKINO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan pemohon tersebut ;
2.Memberi izin kepada Pemohon dan anak-anak pemohon untuk menjual sebidang tanah di Rantau Panjang,  berdasarkan  Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Atas Bidang Tanah  Nomor 467 tanggal 19 Juni 2013;
3.Menetapkan pemohon ( Sukino, S.Pd.I ) sebagai wali syah dari kelima anaknya (Muhammad Wahid Sulthan Al-Qadri, Muti’ah Suciati, Minhatul Wafiroh, Mutiara Ismah dan Muhammad Mauza Al-Fatih)
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak