Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
576/Pid.Sus/2024/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. TITIK Alias ENJEH BINTI DOLGANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 576/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5965/O.1.13/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TITIK Alias ENJEH BINTI DOLGANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa TITIK alias ENJEH binti DOLGANI (alm), pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 10.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dirumah Terdakwa TITIK alias ENJEH yang beralamat di Jalan Medan Pertanian Rt.025/006 Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat  atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau Permufakatan jahat, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yaitu sebanyak 31 (tiga puluh satu) kantong plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,4734 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------

 

Bermula pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira Jam 16.30 wib saksi GEORGE SEFTRI HARSONO ASSA dan saksi DEI KARDONO SINAGA selaku anggota kepolisian Polres Ketapang mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirumah yang ditinggali oleh Terdakwa TITIK alias ENJEH binti DOLGANI (alm) dan LAJUDA alias JON (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan suami istri yang beralamat di Jalan Medan Pertanian Rt.025/006 Desa Sukabangun Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dimana Terdakwa bertugas memberikan narkotika kepada pembeli setelah pembeli memberikan sejumlah uang kepada orang yang bernama LAJUDA alias JON kemudian anggota kepolisian langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan menuju rumah yang ditinggali oleh Terdakwa dan LAJUDA alias JON, pada saat anggota kepolisian sampai dirumah Terdakwa tersebut, kemudian anggota kepolisian mencari orang yang bernama LAJUDA alias JON namun LAJUDA alias JON tidak berada dirumah dan hanya Terdakwa yang berada dirumah tersebut, pada saat anggota kepolisian masuk ke dalam rumah Terdakwa sempat membuang 1 (satu) buah kaleng minyak rambut pomade yang berisikan 30 klip narkotika jenis sabu ke sungai belakang rumahnya dan 1 (satu) klip plastik warna hitam didalam kotak tempat kacamata masih dalam genggamannya kemudian anggota kepolisian dan Terdakwa pergi ke sungai belakang rumah Terdakwa untuk mencari 1 (satu) buah kaleng minyak rambut pomade yang dibuang oleh Terdakwa tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kaleng minyak rambut pomade yang dibuang Terdakwa tersebut dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi WANDI SAPRIYADI dan didalam 1 (satu) buah kaleng minyak rambut pomade tersebut anggota kepolisian menemukan 30 (tiga puluh) kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam 1 (satu) buah kaleng minyak rambut merk pomade, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak tempat kaca mata, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu dan puluhan kantong klip kosong dan 31 (tiga puluh satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,4734 gram netto tersebut adalah milik orang yang bernama LAJUDA alias JON yang merupakan suami Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I. disamping itu terdakwa tidak dalam keadaan yang membutuhkan pelayanan medis atau sedang melakukan penelitian ilmu pengetahuan.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa TITIK alias ENJEH binti DOLGANI (alm) didapatkan berat bersih sebesar 3,4734 gram netto yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang yang ditandatangani oleh RAMADANIAH HASILAWATI, SE. Nip.19790806 200212 2 002 sebagai Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : B/081/DKUKMPP-G.618/VII/2024, tanggal 12 Juli 2024;

Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1109 gram netto untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0100/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa TITIK alias ENJEH binti DOLGANI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

TITIK alias ENJEH binti DOLGANI (alm), pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 sekira pukul 10.30 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat dirumah Terdakwa TITIK alias ENJEH yang beralamat di Jalan Medan Pertanian Rt.025/006 Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat  atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Percobaan atau Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 31 (tiga puluh satu) kantong plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,4734 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari Minggu tanggal 7 Juli 2024 sekira Jam 16.30 wib saksi GEORGE SEFTRI HARSONO ASSA dan saksi DEI KARDONO SINAGA selaku anggota kepolisian Polres Ketapang mendapat laporan dari masyarakat bahwa dirumah yang ditinggali oleh Terdakwa TITIK alias ENJEH binti DOLGANI (alm) dan LAJUDA alias JON (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan suami istri yang beralamat di Jalan Medan Pertanian Rt.025/006 Desa Sukabangun Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu dimana Terdakwa bertugas memberikan narkotika kepada pembeli setelah pembeli memberikan sejumlah uang kepada orang yang bernama LAJUDA alias JON kemudian anggota kepolisian langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan menuju rumah yang ditinggali oleh Terdakwa dan LAJUDA alias JON, pada saat anggota kepolisian sampai dirumah Terdakwa tersebut, kemudian anggota kepolisian mencari orang yang bernama LAJUDA alias JON namun LAJUDA alias JON tidak berada dirumah dan hanya Terdakwa yang berada dirumah tersebut, pada saat anggota kepolisian masuk ke dalam rumah Terdakwa sempat membuang 1 (satu) buah kaleng minyak rambut pomade yang berisikan 30 klip narkotika jenis sabu ke sungai belakang rumahnya dan 1 (satu) klip plastik warna hitam didalam kotak tempat kacamata masih dalam genggamannya kemudian anggota kepolisian dan Terdakwa pergi ke sungai belakang rumah Terdakwa untuk mencari 1 (satu) buah kaleng minyak rambut pomade yang dibuang oleh Terdakwa tersebut dan ditemukan 1 (satu) buah kaleng minyak rambut pomade yang dibuang Terdakwa tersebut dengan disaksikan oleh saksi MUHAMMAD ZAINI dan saksi WANDI SAPRIYADI dan didalam 1 (satu) buah kaleng minyak rambut pomade tersebut anggota kepolisian menemukan 30 (tiga puluh) kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam 1 (satu) buah kaleng minyak rambut merk pomade, 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan dalam 1 (satu) buah kotak tempat kaca mata, 1 (satu) buah timbangan digital, 2 (dua) buah sendok sabu dan puluhan kantong klip kosong dan 31 (tiga puluh satu) kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 3,4734 gram netto tersebut adalah milik orang yang bernama LAJUDA alias JON yang merupakan suami Terdakwa kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I. disamping itu terdakwa tidak dalam keadaan yang membutuhkan pelayanan medis atau sedang melakukan penelitian ilmu pengetahuan.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 31 (tiga puluh satu) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa TITIK alias ENJEH binti DOLGANI (alm) didapatkan berat bersih sebesar 3,4734 gram netto yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang yang ditandatangani oleh RAMADANIAH HASILAWATI, SE. Nip.19790806 200212 2 002 sebagai Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : B/081/DKUKMPP-G.618/VII/2024, tanggal 12 Juli 2024;

Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1109 gram netto untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0100/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

 

Perbuatan Terdakwa TITIK alias ENJEH binti DOLGANI (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya