Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
39/Pdt.P/2024/PN Ktp MAGDALENA RANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 39/Pdt.P/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MAGDALENA RANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1M.J. SAMOSIR, S.H., CTA. DAN TRI SUPIAN, S.HMAGDALENA RANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan bahwa nama yang tertera pada :
2.1 Akta Kelahiran nomor 280/2005 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Ketapang tanggal 18 Agustus 2005 tertera nama “RANTI”.
2.2 Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor : 6104034311970002 tertera nama “MAGDALENA RANTI”
2.3 Kartu Keluarga nomor :6104032605110010 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil tanggal 25 Mei 2023 tertera nama “MAGDALENA RANTI”.
2.4 Ijazah/Surat Tanda Tamat Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Kusuma Negara Yasman PB. Sudirman Jakarta Nomor : 862062022000335 yang diterbitkan Ketua Bidang Akademik Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Yasman PB. Sudirman Jakarta tanggal 26 September 2022, nama Pemohon Tertera “MAGDALENA RANTI”
2.5 Ijazah/ Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Nomor : DN- 13-Ma/06 0023861 yang diterbitkan Kepala Sekolah SMA Pangudi Luhur Santo Yohanes Ketapang tanggal 09 Mei 2017, nama Pemohon Tertera “MAGDALENA RANTI”
2.6 Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) Nomor : DN- 13 DI 0033162 yang diterbikan Kepala SMP St. Agustinus Ketapang tanggal 14 Juli 2014, nama Pemohon Tertera “MAGDALENA RANTI”.
2.7 Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar (SD) Nomor : DN- 13 Dd 0048637 yang diterbitkan Kepala Sekolah Dasar Pada tanggal 20 Juni 2011, nama Pemohon Tertera “MAGDALENA RANTI”.
Adalah 1 (satu) orang yang sama, yang benar dan dipakai adalah MAGDALENA RANTI.
3. Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak