Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
618/Pid.B/2024/PN Ktp | ARIEF WIRAWAN ATMAJA, SH | BATE BIN DAENG BELA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 618/Pid.B/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6192/O.1.13/Eoh.2/12/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA -------- Bahwa terdakwa BATE Bin DAENG BELA pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Yuto yang terletak di Jalan KH. Mansyur Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : -------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA -------- Bahwa terdakwa BATE Bin DAENG BELA pada hari Selasa tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warkop Yuto yang terletak di Jalan KH. Mansyur Kelurahan Sampit Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan hutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |