Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 01 Agu. 2018 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
28/Pdt.G.S/2018/PN Ktp |
Tanggal Surat |
Rabu, 01 Agu. 2018 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Unit Sungai Melayu Rayak |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Aryo Partiyanto,SH | PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk Kantor Unit Sungai Melayu Rayak |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Saipollah | 2 | Romayana |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
44.305.147,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I & II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I & II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp.44.305.147,- ( Empat puluh empat juta tiga ratus lima ribu seratus empat puluh tujuh rupiah). Apabila Tergugat I & II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 34/Sungai Melayu Rayak atas nama SAIPOLLAH yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I & II kepada Penggugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat I & II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik No.34/Sungai Melayu Rayak atas nama saipollah tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I & II tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I & II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |