Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
633/Pid.Sus/2024/PN Ktp WARA ENDRINI, S.T.,S.H.,MH HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 633/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6195/O.1.13/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1WARA ENDRINI, S.T.,S.H.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI JUNARSYAH als AMENG bin CAI SONG KIM (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

---------   Bahwa terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) pada hari Minggu,  tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 23.45 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024  atau setidak tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ketapang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I,  yaitu : berupa 6 (enam)  plastic klip berisi serbuk / kristal putih yang diduga  Narkotika Golongan 1 jenis shabu seberat 32,2978 (tiga puluh dua koma dua Sembilan tujuh delapan) Gram netto, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

Bermula sekira pada awal bulan Juli  2024 sdr. ANDRE (DPO)  di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan orang Pontianak, datang sdr. ANDRE (DPO) membawa Shabu ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menerima shabu tersebut dari sdr. ANDRE untuk selanjutnya Shabu tersebut terdakwa jual ke masyarakat dan  setelah itu uang hasil menjual shabu terdakwa transfer ke sdr. ANDRE (DPO).

Pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib Anggota Kepolisian Polsek Tumbang Titi mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba disebuah rumah yang lokasinya berada didalam perkebunan sawit milik masyarakat di desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, atas informasi tersebut kemudian melaporkannya kepada Kapolsek Tumbang Titi, saksi APRIYANTO dan saksi ANTONIUS TOMI beserta anggota Polsek Tumbang Titi diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan benar akan ada transaksi Narkoba di dalam sebuah rumah yang berada didalam perkebunan kelapa sawit milik masyarakat tersebut yang diketahui rumah terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm), kemudian kapolsek Tumbang Titi memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm)   pelaku yang akan bertransaksi narkoba tersebut.

Masih di hari Minggu,  tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 23.45 wib  di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat , datang saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama saksi ARIF GUNAWAN bin EDI EKA SUSANTO untuk membeli Narkotika Golongan 1 berupa shabu. Kemudian  saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan  terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) naik ke   lantai 2 rumah terdakwa,  sedangkan saksi ARIF GUNAWAN bin EDI EKA SUSANTO menunggu di lantai 1, pada saat dilantai 2 terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) menjual sabu pada saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 1 (ssatu) kantong  klip  seberat 4 (empat) gram seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan uang tersebut  kepada terdakwa  kemudian terdakwa menyerahkan sabu tersebut  dengan tangannya kepada saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan di terima olah saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Kemudian saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meminjam  timbangan milik terdakwa  untuk membagi 1 kantong sabu tersebut menjadi beberapa kantong klip dan pada saat sedang memecah dan  melakukan penimbangan sabu tersebut datang , kemudian pada   Hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 00.15 WIB,  saksi APRIYANTO dan saksi ANTONIUS TOMI beserta anggota Polsek Tumbang Titi melakukan penangkapan kemudian dilakukan  penggeledahan  disaksikan saksi SUWARDI selaku ketua RT  014 dan sdr. SURATMIN,  saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ARIF GUNAWAN bin EDI EKA SUSANTO.

Pada saat penggeledahan  di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) ditemukan :

  1. 6 (enam) plastic klip berisi serbuk / kristal putih  yang di duga narkotika jenis  shabu seberat 32,2978 (tiga puluh dua koma dua Sembilan tujuh delapan) Gram netto ;
  2. 2 (dua) buah bong (alat hisab sabu);
  3. 1 (satu) buah tas selempang  loreng warna abu – abu ;
  4. 1 (satu) buah tas ransel warna coklat ;
  5. 5 (lima) buah korek api gas ;
  6. 6 (enam) bungkus plastic klip kosong transparan ukuran kecil;
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip kosong transparan ukuran besar;
  8. 1 (satu) buah timbangan digital;
  9. 1 (satu) unit handphone  Android  merk VIVO imei 1 862837069891416 imei 2 862837069891408 warna hitam dan
  10. Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Yang diakui  milik terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Nomor  LAB : 0123/NNF/2024 tanggal  05 Agustus 2024  yang dikeluarkan oleh LAboratoris Kriminalistik  di Pontianak dan ditandatangi oleh Pemeriksa ADAM WIDJAYA, S.T. dan YUDHA  OKTATINO SEROJA P., S.Kom.,  pada intinya menerangkan bahwa :

V. KESIMPULAN :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik  disimpulkan  bahwa barang buktu dengan nomor : 0131/2024/NF,- berupa Kristal warnah Putih tersebut di atas  adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

VI.         KETERANGAN :

  • Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa shabu-shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR :

 

---------   Bahwa terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) pada hari Minggu,  tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 23.45 wib  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2024  atau setidak tidaknya masih di tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Ketapang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, yaitu : berupa 6 (enam)  plastic klip berisi serbuk / kristal putih yang diduga  Narkotika Golongan 1 jenis shabu seberat 32,2978 (tiga puluh dua koma dua Sembilan tujuh delapan) Gram netto”, adapun perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

Bermula sekira pada awal bulan Juli  2024 sdr. ANDRE (DPO)  di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat yang merupakan orang Pontianak, datang sdr. ANDRE (DPO) membawa Shabu ke rumah terdakwa, kemudian terdakwa menerima shabu tersebut dari sdr. ANDRE untuk selanjutnya Shabu tersebut terdakwa jual ke masyarakat dan  setelah itu uang hasil menjual shabu terdakwa transfer ke sdr. ANDRE (DPO).

Pada hari Minggu, tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib Anggota Kepolisian Polsek Tumbang Titi mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba disebuah rumah yang lokasinya berada didalam perkebunan sawit milik masyarakat di desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, atas informasi tersebut kemudian melaporkannya kepada Kapolsek Tumbang Titi, saksi APRIYANTO dan saksi ANTONIUS TOMI beserta anggota Polsek Tumbang Titi diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan setelah dilakukan penyelidikan benar akan ada transaksi Narkoba di dalam sebuah rumah yang berada didalam perkebunan kelapa sawit milik masyarakat tersebut yang diketahui rumah terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm), kemudian kapolsek Tumbang Titi memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm)   pelaku yang akan bertransaksi narkoba tersebut.

Masih di hari Minggu,  tanggal 28 Juli 2024 sekira pukul 23.45 wib  di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) desa Sungai Melayu Kec. Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat , datang saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bersama saksi ARIF GUNAWAN bin EDI EKA SUSANTO untuk membeli Narkotika Golongan 1 berupa shabu. Kemudian  saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan  terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) naik ke   lantai 2 rumah terdakwa,  sedangkan saksi ARIF GUNAWAN bin EDI EKA SUSANTO menunggu di lantai 1, pada saat dilantai 2 terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) menjual sabu pada saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebanyak 1 (ssatu) kantong  klip  seberat 4 (empat) gram seharga Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menyerahkan uang tersebut  kepada terdakwa  kemudian terdakwa menyerahkan sabu tersebut  dengan tangannya kepada saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan di terima olah saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah). Kemudian saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) meminjam  timbangan milik terdakwa  untuk membagi 1 kantong sabu tersebut menjadi beberapa kantong klip dan pada saat sedang memecah dan  melakukan penimbangan sabu tersebut datang , kemudian pada   Hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 00.15 WIB,  saksi APRIYANTO dan saksi ANTONIUS TOMI beserta anggota Polsek Tumbang Titi melakukan penangkapan kemudian dilakukan  penggeledahan  disaksikan saksi SUWARDI selaku ketua RT  014 dan sdr. SURATMIN,  saksi WAHYUDI als WAHYU bin SODIKUN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dan saksi ARIF GUNAWAN bin EDI EKA SUSANTO.

Pada saat penggeledahan  di rumah terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm) ditemukan :

  1. 6 (enam) plastic klip berisi serbuk / kristal putih  yang di duga narkotika jenis  shabu seberat 32,2978 (tiga puluh dua koma dua Sembilan tujuh delapan) Gram netto ;
  2. 2 (dua) buah bong (alat hisab sabu);
  3. 1 (satu) buah tas selempang  loreng warna abu – abu ;
  4. 1 (satu) buah tas ransel warna coklat ;
  5. 5 (lima) buah korek api gas ;
  6. 6 (enam) bungkus plastic klip kosong transparan ukuran kecil;
  7. 1 (satu) bungkus plastic klip kosong transparan ukuran besar;
  8. 1 (satu) buah timbangan digital;
  9. 1 (satu) unit handphone  Android  merk VIVO imei 1 862837069891416 imei 2 862837069891408 warna hitam dan
  10. Uang tunai sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Yang diakui  milik terdakwa HERI JUNARSYAH  als AMENG bin CAI SONG KIM (alm).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaaan Laboratoris Kriminalistik  Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Nomor  LAB : 0123/NNF/2024 tanggal  05 Agustus 2024  yang dikeluarkan oleh LAboratoris Kriminalistik  di Pontianak dan ditandatangi oleh Pemeriksa ADAM WIDJAYA, S.T. dan YUDHA  OKTATINO SEROJA P., S.Kom.,  pada intinya menerangkan bahwa :

 

 

V. KESIMPULAN :

  • Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik  disimpulkan  bahwa barang buktu dengan nomor : 0131/2024/NF,- berupa Kristal warnah Putih tersebut di atas  adalah benar mengandung METAMFETAMINA.

VI.         KETERANGAN :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan 1 Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika    Golongan I berupa shabu-shabu tersebut tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya