Dakwaan |
Kesatu
Bahwa Terdakwa DONNY RESTU FAUZI alias DONNY bin ELDIANTO secara bersama-sama maupun secara sendiri dengan saksi DODI WIJAYA alias DODI bin BUSTAMI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Juli tahun 2024 dan Rabu tanggal 31 Juli 2024 atau sekitar pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Elektronik Usaha Jaya yang beralamat di Jln. MT Haryono Kel Tengah, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang barang berupa 2 (dua) unit Air Conditioner (AC) GREE ½ PK, 1 (satu) unit speaker aktif merk POLYTRON 15 inc, 2 (dua) unit TV LED merk SHARP 2 T C50EG dan 1 (satu) unit Air Cooler Merk SHARP PJ A TTY yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada tanggal 28 Juli 2024 terdakwa DONNY RESTU FAUZI menghubungi melalui WhatsApp saksi EDI SUDARMONO selaku pemilik Toko Usaha Jaya Elektronik lalu berpura-pura mengakui sebagai IRWANSYAH yang bekerja sebagai pegawai pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana untuk melakukan pemesanan barang elektronik berupa Air Conditioner (AC) GREE ½ PK, speaker aktif merk POLYTRON 15 inc, TV LED merk SHARP 2 T C50EG dan Air Cooler Merk SHARP PJ A TTY, setelah itu terdakwa DONNY RESTU FAUZI memberikan Nota Bon Dinas Pengambilan Barang dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang dibuat oleh terdakwa DONNY RESTU FAUZI untuk mengambil barang berupa 2 (dua) buah AC GREE ½ PK dan 1 (satu) buah speaker aktif merk POLYTRON 5 inc;
- Kemudian pada keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB saksi DODI WIJAYA mendatangi Toko Usaha Jaya Elektronik di Jln. MT Haryono Kel Tengah, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, lalu bertemu saksi RUDIANSYAH dengan mengaku sebagai honorer yang bekerja pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana, lalu saksi RUDIANSYAH arahkan saksi DODI WIJAYA untuk bertemu dengan saksi EDI SUDHARMONO selaku pemilik toko, lalu terdakwa menyerahkan Nota Bon Dinas Pengambilan Barang dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana untuk mengambil barang elektronik berupa 2 (dua) buah AC GREE ½ PK dan 1 (satu) buah speaker aktif merk POLYTRON 5 inc, lalu saksi EDI SUDHARMONO memberikan nota dari Toko Elektronik Usaha JAYA dengan harga yang tertera sebesar Rp 11.850.000,00 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi DODI WIJAYA menanda tangani nota dengan menggunakan nama EKO, lalu saksi DODI WIJAYA membawa barang tersebut kedalam mobil Toyota Agya Putih dengan nomor polisi KB 1252 GJ, kemudian saksi DODI WIJAYA menyerahkan barang tersebut diberikan kepada terdakwa DONNY RESTU FAUZI untuk dijual lalu dari penjualan tersebut saksi DODI WIJAYA menerima uang sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Kemudian pada tanggal 31 Juli 2024 terdakwa DONNY RESTU FAUZI kembali menghubungi saksi EDI SUDHARMONO lagi dengan mengaku sebagai seseorang bernama IRWANSYAH untuk memesan barang elektronik berupa 2 (dua) buah TV LED merk SHARP 2T C50EG dan 1 (satu) buah air cooler merk Sharp PJ A 77 TY, kemudian sekira pukul 11.15 WIB terdakwa kembali mendatangi Toko Usaha Jaya Elektronik serta membawa Nota Bon Dinas Pengambilan Barang dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana \yang dibuat oleh terdakwa DONNY RESTU FAUZI untuk mengambil 2 (dua) buah TV LED merk SHARP 2T C50EG dan 1 (satu) buah air cooler merk Sharp PJ A 77 TY, lalu lalu saksi EDI SUDHARMONO memberikan nota dari Toko Elektronik Usaha JAYA dengan harga yang tertera sebesar Rp 15.700.000,00 (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu saksi DODI WIJAYA menanda tangani nota dengan menggunakan nama EKO, lalu saksi DODI WIJAYA membawa barang tersebut kedalam mobil Toyota Agya Putih dengan nomor polisi KB 1252 GJ, kemudian saksi DODI WIJAYA pergi ke rumah ibu terdakwa DONNY RESTU FAUZI yang nantinya barang tersebut akan dijual oleh terdakwa DONNY RESTU FAUZI, kemudian setelah terjual terdakwa DONNY RESTU FAUZI memberikan uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada terdakwa DODI WIJAYA;
- Bahwa akibat tindakan yang dilakukan oleh terdakwa DONNY RESTU FAUZI tersebut saksi EDI SUDARMONO mengalami kerugian sebesar Rp 27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
ATAU
Kedua
Bahwa Terdakwa DONNY RESTU FAUZI alias DONNY bin ELDIANTO secara bersama-sama maupun secara sendiri dengan saksi DODI WIJAYA alias DODI bin BUSTAMI (penuntutan dilakukan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 29 Juli tahun 2024 dan Rabu tanggal 31 Juli 2024 atau sekitar pada bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Elektronik Usaha Jaya yang beralamat di Jln. MT Haryono Kel Tengah, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, barang berupa 2 (dua) unit Air Conditioner (AC) GREE ½ PK, 1 (satu) unit speaker aktif merk POLYTRON 15 inc, 2 (dua) unit TV LED merk SHARP 2 T C50EG dan 1 (satu) unit Air Cooler Merk SHARP PJ A TTY yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada tanggal 28 Juli 2024 terdakwa DONNY RESTU FAUZI menghubungi melalui WhatsApp saksi EDI SUDARMONO selaku pemilik Toko Usaha Jaya Elektronik lalu berpura-pura mengakui sebagai IRWANSYAH yang bekerja sebagai pegawai pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana untuk melakukan pemesanan barang elektronik berupa Air Conditioner (AC) GREE ½ PK, speaker aktif merk POLYTRON 15 inc, TV LED merk SHARP 2 T C50EG dan Air Cooler Merk SHARP PJ A TTY, setelah itu saksi DONNY RESTU FAUZI memberikan Nota Bon Dinas Pengambilan Barang dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang dibuat oleh saksi DONNY RESTU FAUZI untuk mengambil barang berupa 2 (dua) buah AC GREE ½ PK dan 1 (satu) buah speaker aktif merk POLYTRON 5 inc;
- Kemudian pada keesokan harinya sekira pukul 13.00 WIB saksi DODI WIJAYA mendatangi Toko Usaha Jaya Elektronik di Jln. MT Haryono Kel Tengah, Kec. Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, lalu bertemu saksi RUDIANSYAH dengan mengaku sebagai honorer yang bekerja pada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Anak dan Keluarga Berencana, lalu saksi RUDIANSYAH arahkan saksi DODI WIJAYA untuk bertemu dengan saksi EDI SUDHARMONO selaku pemilik toko, lalu terdakwa menyerahkan Nota Bon Dinas Pengambilan Barang dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana untuk mengambil barang elektronik berupa 2 (dua) buah AC GREE ½ PK dan 1 (satu) buah speaker aktif merk POLYTRON 5 inc, lalu saksi EDI SUDHARMONO memberikan nota dari Toko Elektronik Usaha JAYA dengan harga yang tertera sebesar Rp 11.850.000,00 (sebelas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) lalu saksi DODI WIJAYA menanda tangani nota dengan menggunakan nama EKO, lalu saksi DODI WIJAYA membawa barang tersebut kedalam mobil Toyota Agya Putih dengan nomor polisi KB 1252 GJ, kemudian saksi DODI WIJAYA menyerahkan barang tersebut diberikan kepada terdakwa DONNY RESTU FAUZI untuk dijual lalu dari penjualan tersebut saksi DODI WIJAYA menerima uang sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Kemudian pada tanggal 31 Juli 2024 terdakwa DONNY RESTU FAUZI kembali menghubungi saksi EDI SUDHARMONO lagi dengan mengaku sebagai seseorang bernama IRWANSYAH untuk memesan barang elektronik berupa 2 (dua) buah TV LED merk SHARP 2T C50EG dan 1 (satu) buah air cooler merk Sharp PJ A 77 TY, kemudian sekira pukul 11.15 WIB terdakwa kembali mendatangi Toko Usaha Jaya Elektronik serta membawa Nota Bon Dinas Pengambilan Barang dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana \yang dibuat oleh terdakwa DONNY RESTU FAUZI untuk mengambil 2 (dua) buah TV LED merk SHARP 2T C50EG dan 1 (satu) buah air cooler merk Sharp PJ A 77 TY, lalu lalu saksi EDI SUDHARMONO memberikan nota dari Toko Elektronik Usaha JAYA dengan harga yang tertera sebesar Rp 15.700.000,00 (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah) lalu saksi DODI WIJAYA menanda tangani nota dengan menggunakan nama EKO, lalu saksi DODI WIJAYA membawa barang tersebut kedalam mobil Toyota Agya Putih dengan nomor polisi KB 1252 GJ, kemudian saksi DODI WIJAYA pergi ke rumah ibu terdakwa DONNY RESTU FAUZI yang nantinya barang tersebut akan dijual oleh terdakwa DONNY RESTU FAUZI, kemudian setelah terjual terdakwa DONNY RESTU FAUZI memberikan uang sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) kepada saksi DODI WIJAYA;
- Bahwa akibat tindakan yang dilakukan oleh terdakwa DONNY RESTU FAUZI tersebut saksi EDI SUDARMONO mengalami kerugian sebesar Rp 27.550.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP |