Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
584/Pid.Sus/2024/PN Ktp FAUZAN NUR ADIMA, S.H MARSELIANUS TOMI ALIAS TOMI ANAK LAKI-LAKI DARI (ALM) YOHANES YOSEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 584/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 02 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5742/O.1.13/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZAN NUR ADIMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARSELIANUS TOMI ALIAS TOMI ANAK LAKI-LAKI DARI (ALM) YOHANES YOSEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MARSELIANUS TOMI Alias TOMI anak laki-Laki dari (Alm) YOHANES YOSEN pada hari Sabtu tanggal 20 Juli sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Kalimantan (simpang empat) Dusun Segagap Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya 5 (lima) gramyaitu berupa 1 (satu) kantong plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 98,1203 (Sembilan puluh delapan koma satu dua nol tiga) Gram netto yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 01.00 wib. Saksi Sarjanto Silaen dan  Saksi Zulfikar yang merupakan anggota kepolisian Polsek Nanga Tayap mendapatkan informasi dari jika ada narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman travel yang telah berangkat dari Pontianak dengan tujuan Kalimantan Tengah lalu berbekal informasi tersebut Saksi Sarjanto Silaen dan Saksi Zulfikar melakukan penyelidikan guna memperjelas dan mengembangkan informasi tersebut. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi yang lebih dalam dari penyelidikan diperkirakan mobil travel yang membawa narkotika tersebut akan melintas di jalan Trans Kalimantan Kecamatan Nanga Tayap pada di hari sabtu tanggal 20 Juli 2024. Selanjutnya Saksi Sarjanto dan Saksi Zulfikar melakukan pemantauan hingga pada sekira pukul 06.30 wib di Jalan Trans Kalimantan (simpang empat ) Dusun Segagap Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat travel pengiriman tersebut datang dan Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda vario warga hitam datang dan mengambil sebuah kotak kardus warna biru kuning bertuliskan PREMIUM PEARS, setelah Terdakwa mengambil kotak kardus tersebut, lalu Terdakwa pegang dengan menggunakan tangannya dan Terdakwa bawa serta di simpan di tengah  sepeda motor tepatnya di dudukan kaki.
  • Selanjutnya saat Terdakwa hendak pergi meninggalkan temapat pengambilan paket, sesaat kemudian Terdakwa langsung dilakukan ditagkap oleh Saksi Sarjanto Silaen dan Saksi Zulfikar, kemudian Saksi Sarjanto dan Saksi Zulfikar  langsung melakukan interogasi kepada terdakwa  dan diketahui bahwa kotak  kardus warna biru kuning bertuliskan PREMIUM PEARS tersebut merupakan milik dari Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO) dan hendak diantar kerumah Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO) dan kotak kardus tersebut juga milik sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI. Kemudian Saksi Sarjanto dan Saksi Zulfikar langsung menuju ke rumah atau tempat Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO) yang berada di Dusun Tambang Kayung Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang dengan membawa Terdakwa dan sebuah kotak kardus warna biru kuning bertuliskan PREMIUM PEARS tersebut.
  • Setelah tiba dirumah Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO),  ternyata  Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO) tidak dapat ditemukan di rumahnya. Selanjutnya Saksi Sarjanto dan Saksi Zulfikar melakukan penggeledahan di dalam rumah Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO) dengan di saksikan oleh Saksi JEMI dan Saksi MUJAHIDIN namun tidak ada di temukan barang – barang berupa narkotika jenis sabu atau pun jenis lain. Setelah tidak menemukan apapun di rumah Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO),  lalu Saksi Sarjanto dan Saksi Zulfikar melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi JEMI dan Saksi MUJAHIDIN namun juga tidak ada di temukan barang berupa narkotika jenis sabu atau jenis lain. Kemudian Saksi Sarjanto dan Saksi Zulfika dengan disaksikan saksi JEMI dan saksi MUJAHIDIN dan disaksikan Terdakwa lalu membuka/menggeledah sebuah kotak kardus warna biru kuning bertuliskan PREMIUM PEARS yang sebelumnya telah di ambil Terdakwa, lalu ketika kardus di buka ditemukan 18 (delapan belas) buah mangga warna hijau, 1 (satu) buah wadah penyimpanan  plastik transparan yang di dalamnya tersimpan 1 ( satu ) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang di lakban dengan lakban warna coklat. Setelah itu Terdakwa dan Barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan
  • Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi lanjutan terhadap Terdakwa diketahui bahwa sebelumnya Terdakwa pernah mengambilkan barang berupa kotak kardus juga yang berisi narkotika jenis sabu dan buah-buahan dengan cara yang sama dikirim melalui pengiriman travel. Selain itu diketahui upah/imbalan Terdakwa mengambilkan Narkotika adalah di kasih gratis untuk menghisap atau mengonsumsi narktoka jenis sabu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: B/083/DKUKMPP-G.618/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang dibuat dan ditandatangani oleh Ramadaniah Hasilawati, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 98,1203 (Sembilan puluh delapan koma satu dua nol tiga) Gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Kalimantan Barat, Nomor:0121/NNF/2024, tanggal 05 Agustus 2024  dengan kesimpulan: Positif mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MARSELIANUS TOMI Alias TOMI anak laki-Laki dari (Alm) YOHANES YOSEN pada hari Sabtu tanggal 20 Juli sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di Jalan Trans Kalimantan (simpang empat ) Dusun Segagap Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya 5 (lima) gram” yaitu berupa 1 (satu) kantong plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 98,1203 (Sembilan puluh delapan koma satu dua nol tiga) Gram netto yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

  • Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 01.00 wib. Saksi Sarjanto Silaen dan  Saksi Zulfikar yang merupakan anggota kepolisian Polsek Nanga Tayap mendapatkan informasi dari jika ada narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman travel yang telah berangkat dari Pontianak dengan tujuan Kalimantan Tengah lalu berbekal informasi tersebut Saksi Sarjanto Silaen dan Saksi Zulfikar melakukan penyelidikan guna memperjelas dan mengembangkan informasi tersebut. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi yang lebih dalam dari penyelidikan diperkirakan mobil travel yang membawa narkotika tersebut akan melintas di jalan Trans Kalimantan Kecamatan Nanga Tayap pada di hari sabtu tanggal 20 Juli 2024. Selanjutnya Saksi Sarjanto dan Saksi Zulfikar melakukan pemantauan hingga pada sekira pukul 06.30 wib di Jalan Trans Kalimantan (simpang empat ) Dusun Segagap Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat travel pengiriman tersebut datang dan Terdakwa sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda vario warga hitam datang dan mengambil sebuah kotak kardus warna biru kuning bertuliskan PREMIUM PEARS, setelah Terdakwa mengambil kotak kardus tersebut, lalu Terdakwa pegang dengan menggunakan tangannya dan Terdakwa bawa serta di simpan di tengah  sepeda motor tepatnya di dudukan kaki.
  • Selanjutnya saat Terdakwa hendak pergi meninggalkan temapat pengambilan paket, sesaat kemudian Terdakwa langsung dilakukan ditagkap oleh Saksi Sarjanto Silaen dan Saksi Zulfikar, kemudian Saksi Sarjanto dan Saksi Zulfikar  langsung melakukan interogasi kepada terdakwa  dan diketahui bahwa kotak  kardus warna biru kuning bertuliskan PREMIUM PEARS tersebut merupakan milik dari Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO) dan hendak diantar kerumah Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO) dan kotak kardus tersebut juga milik sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI. Kemudian Saksi Sarjanto dan Saksi Zulfikar langsung menuju ke rumah atau tempat Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO) yang berada di Dusun Tambang Kayung Desa Nanga Tayap Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang dengan membawa Terdakwa dan sebuah kotak kardus warna biru kuning bertuliskan PREMIUM PEARS tersebut.
  • Setelah tiba dirumah Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO),  ternyata  Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO) tidak dapat ditemukan di rumahnya. Selanjutnya Saksi Sarjanto dan Saksi Zulfikar melakukan penggeledahan di dalam rumah Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO) dengan di saksikan oleh Saksi JEMI dan Saksi MUJAHIDIN namun tidak ada di temukan barang – barang berupa narkotika jenis sabu atau pun jenis lain. Setelah tidak menemukan apapun di rumah Sdr. ADRIANUS ANDI TEKHUI (DPO),  lalu Saksi Sarjanto dan Saksi Zulfikar melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi JEMI dan Saksi MUJAHIDIN namun juga tidak ada di temukan barang berupa narkotika jenis sabu atau jenis lain. Kemudian Saksi Sarjanto dan Saksi Zulfika dengan disaksikan saksi JEMI dan saksi MUJAHIDIN dan disaksikan Terdakwa lalu membuka/menggeledah sebuah kotak kardus warna biru kuning bertuliskan PREMIUM PEARS yang sebelumnya telah di ambil Terdakwa, lalu ketika kardus di buka ditemukan 18 (delapan belas) buah mangga warna hijau, 1 (satu) buah wadah penyimpanan  plastik transparan yang di dalamnya tersimpan 1 ( satu ) kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang di lakban dengan lakban warna coklat. Setelah itu Terdakwa dan Barang bukti diamankan ke kantor kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan
  • Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi lanjutan terhadap Terdakwa diketahui bahwa sebelumnya Terdakwa pernah mengambilkan barang berupa kotak kardus juga yang berisi narkotika jenis sabu dan buah-buahan dengan cara yang sama dikirim melalui pengiriman travel. Selain itu diketahui upah/imbalan Terdakwa mengambilkan Narkotika adalah di kasih gratis untuk menghisap atau mengonsumsi narktoka jenis sabu
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: B/083/DKUKMPP-G.618/VII/2024 tanggal 22 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang dibuat dan ditandatangani oleh Ramadaniah Hasilawati, SE selaku Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip transparan berisi kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat 98,1203 (Sembilan puluh delapan koma satu dua nol tiga) Gram netto
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik POLDA Kalimantan Barat, Nomor:0121/NNF/2024, tanggal 05 Agustus 2024  dengan kesimpulan: Positif mengandung Metamfetamina termasuk Narkotika Golongan 1 menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya