Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2023/PN Ktp SRI INDAH PERTIWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 19 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2023/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 09 Okt. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI INDAH PERTIWI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah, ibu, dan nama anak pada akta kelahiran PemohonNo. AL.733.0013970 dari Andi, Halijah, Sri Indah Partiwi menjadi Andi M. Yusup, Hadijah, Sri Indah Pertiwi;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Ketapang;
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak