Petitum |
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama ayah, ibu, dan nama anak pada akta kelahiran PemohonNo. AL.733.0013970 dari Andi, Halijah, Sri Indah Partiwi menjadi Andi M. Yusup, Hadijah, Sri Indah Pertiwi;
3.Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil Pemohon kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Ketapang;
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|