Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;----------------------
2.Menetapkan bahwa Alm. KADIRAN Bin NORIDIN Alias NURIDIN telah meninggal dunia pada tanggal 16 Desember 1996 sesuai dengan Surat Keterangan Kematian Nomor : B./332/SBR-A.474.3/VIII/2023 tertanggal 14 Agustus 2023 yang diterbitkan oleh Kantor Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan ;----------------------------- -
3.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Jika Pengadilan berpendapat lain, maka Pemohon mohon Putusan yang seadil – adilnya dan patut menurut hukum dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono) ;------- |