Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2024/PN Ktp HARIFIN Alias HARIPIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Selasa, 02 Jan. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARIFIN Alias HARIPIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JUNAIDI, S.H., HAIRANI, S.H., AFFRIZA, S.H.HARIFIN Alias HARIPIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;-----------
2.Menyatakan bahwa nama HARIPIN yang tertulis dalam :

-Paspor Republik Indonesia dengan nomor paspor : A3276600 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Pontianak sesuai nomor registrasi 1A11KC9289BLQN.

-Kutipan Akta Nikah dengan Nomor : 032/13/III/2021 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukadana pada tanggal 19 Maret 2001.

-Kutipan Akta Kelahiran anak ke – 2 (dua) Pemohon atas nama RAFI YANTO yang dikeluarkan pada tanggal 07 Juli 2008 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang ;------------------

adalah ORANG YANG SAMA dengan nama HARIFIN sebagaimana yang tercantum / tertulis dalam :

-Kartu Tanda Pendudukan (KTP-El) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6104173010800005.

-Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor : 6104-LT-18122023-0026 yang dikeluarkan pada tanggal 18 Desember 2023 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang.

-Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 6104170910120015 yang dikeluarkan pada tanggal 14 November 2023 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang.

-Kutipan Akta Kelahiran anak ke – 3 (tiga) Pemohon atas nama AULIA SAFA ISLAMIYAH yang dikeluarkan pada tanggal 30 September 2019 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang ;---

3.Menetapkan bahwa nama HARIFIN maupun HARIPIN adalah ORANG YANG SAMA untuk selanjutnya ditetapkan dengan nama HARIFIN ;----------
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku ;--------------------------------------------------------------------------

A T A U

Jika Pengadilan berpendapat lain, maka Pemohon mohon Putusan yang seadil – adilnya dan patut menurut hukum dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono) ;--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak