Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
631/Pid.Sus/2024/PN Ktp JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H. ARIS TRIYADI alias ARIS bin HERWAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 631/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6215/O.1.13/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JUNIOR WILLEM JOHN LATUMETEN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS TRIYADI alias ARIS bin HERWAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa ARIS TRIYADI  alias ARIS bin HERWAJI pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sukabangun RT 009/ RW 001 Desa Tumbang Titi, Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar atau Menyerahkan Golongan I bukan tanaman berupa 1  (satu) plastic klip berisi 0,0805 gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berdasarkan dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Tumbang Titi anggota Polsek Tumbang Titi saksi APRIYANTO dan saksi IRWAN FARIANSYAH pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, sekira pukul 21.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Sukabangun RT 009/ RW 001 Desa Tumbang Titi, Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa berhasil ditangkap lalu  saksi APRIYANTO dan saksi IRWAN FARIANSYAH melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah berdasarkan penetapan pengadilan nomor:240/PenPid.B-GLD/2024/PN Ktp terhadap tersangka, saat itu penggeledahan badan serta penggeledahan tersangka disaksikan oleh masyarakat yakni saksi MUHAMMAD YUNUS;  
  • Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang berupa :
    • 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,0805 gram netto;
    • 1 (satu) buah bong;
    • 1 (satu) buah dompet warna merah;
    • 1 (satu) bungkus plastic klip;
    • 2 (dua) buah sendok shabu;
    • 1 (satu) buah handphone Android warna biru muda merk Infinix Model X688C
  • Dihadapan saksi APRIYANTO dan saksi IRWAN FARIANSYAH, terdakwa  mengakui  bahwa terdakwa telah membeli narkotika jenis shabu pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 WIB di rumah seseorang yang bernama BOBI (Dalam Daftar Pencarian Orang berdasarkan SPO/90/XI/Res.4.2/2024/Sat Res Narkoba di rumah BOBI yang terletak di Dusun Mambuk, Kec. Tumbang Titi dengan sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menyimpan narkotika tersebut di dompetnya, lalu kembali ke rumahnya untuk digunakan, kemudian dari sisa narkotika yang telah terpakai akan dijualnya lagi dengan harga Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
  • Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Nomor : B/094/DKUKMPP-G.618/VIII/2024 Tanggal 13 Agustus 2024, didapat berat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat: 0,0805 gram netto dan telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu berupa 0.0122 gram netto guna pengujian;
  • Bahwa berdasarkan pengujian di Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Di Pontianak dan dari hasil pengujian dengan dikuatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik: LAB/Tanggal Berita Acara– 0134/NNF/2024, tanggal 20 Agustus 2024 didapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor:B/590/YANMED.440/II/2024 tanggal 14 Agustus 2024 terhadap terdakwa ARIS TRIYADI alias ARIS bin HERWAJI telah dilakukan pemeriksaan narkotika dengan metode rapid test, 6 parameter dengan hasil positif pada Amphetamine dan Methamphetamine;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

                                                                        atau

KEDUA

Bahwa Terdakwa ARIS TRIYADI  alias ARIS bin HERWAJI pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Dusun Sukabangun RT 009/ RW 001 Desa Tumbang Titi, Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman berupa 1  (satu) plastic klip berisi 0,0805 gram netto yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Berdasarkan dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran narkotika di wilayah Tumbang Titi anggota Polsek Tumbang Titi saksi APRIYANTO dan saksi IRWAN FARIANSYAH pada hari Sabtu, tanggal 10 Agustus 2024, sekira pukul 21.30 WIB bertempat di rumah terdakwa yang berlokasi di Dusun Sukabangun RT 009/ RW 001 Desa Tumbang Titi, Kec. Tumbang Titi Kab. Ketapang Prov. Kalimantan Barat, melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah terdakwa berhasil ditangkap lalu  saksi APRIYANTO dan saksi IRWAN FARIANSYAH melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah berdasarkan penetapan pengadilan nomor:240/PenPid.B-GLD/2024/PN Ktp terhadap tersangka, saat itu penggeledahan badan serta penggeledahan tersangka disaksikan oleh masyarakat yakni saksi MUHAMMAD YUNUS; 
  • Saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang berupa :
    • 1 (satu) kantong plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,0805 gram netto;
    • 1 (satu) buah bong;
    • 1 (satu) buah dompet warna merah;
    • 1 (satu) bungkus plastic klip;
    • 2 (dua) buah sendok shabu;
    • 1 (satu) buah handphone Android warna biru muda merk Infinix Model X688C.
  • Bahwa barang bukti yang di temukan kemudian di lakukan penimbangan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) Kantong plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu di Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang dengan Berita Acara Pemeriksaan Barang Bukti Nomor : B/094/DKUKMPP-G.618/VIII/2024 Tanggal 13 Agustus 2024, didapat berat barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat: 0,0805 gram netto dan telah dilakukan penyisihan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu berupa 0.0122 gram netto guna pengujian;
  • Bahwa berdasarkan pengujian di Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat Di Pontianak dan dari hasil pengujian dengan dikuatkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik: LAB/Tanggal Berita Acara– 0134/NNF/2024, tanggal 20 Agustus 2024 didapat hasil dan kesimpulan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor:B/590/YANMED.440/II/2024 tanggal 14 Agustus 2024 terhadap terdakwa ARIS TRIYADI alias ARIS bin HERWAJI telah dilakukan pemeriksaan narkotika dengan metode rapid test, 6 parameter dengan hasil positif pada Amphetamine dan Methamphetamine;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa dalam Memiliki, Menyimpan, Menguasai dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut, dilakukan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya