Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
166/Pid.Sus/2024/PN Ktp 1.NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
2.SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, S.H.,M.H
1.EKO DANDI ALIAS EKO BIN HIJRAM
2.ABDURRAHMAN ALIAS ENDOL BIN HAKIMIN ALM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 166/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1856/O.1.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NAFATHONY S.M. BATISTUTA, S.H
2SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO DANDI ALIAS EKO BIN HIJRAM[Penahanan]
2ABDURRAHMAN ALIAS ENDOL BIN HAKIMIN ALM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa mereka, Terdakwa I EKO DANDI Alias EKO Bin HIJRAM dan Terdakwa II ABDURRAHMAN Alias ENDOL Bin HAKIMIN (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi Heropa Agusman Alias Ropa Bin Sulaiman Saksi Madi Bin Mantung, dan saksi Sahman Alias Man pada hari yang sudah dapat ditentukan lagi pada Bulan Januari 2024 sampai dengan tanggal 7 Februari 2024  atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Dusun Suren, Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Heropa Agusman Alias Ropa yang telah melakukan usaha pertambangan komoditi zircon sejak bulan Januari 2021 hingga tahun 2024. Selanjutnya, Saksi Heropa Agusman Alias Ropa pada bulan Januari 2024 sampai dengan awal bulan februari 2024 menyuruh Terdakwa II. Abdurrahman Alias Endol dan Terdakwa I. Eko Dandi Alias Eko serta saksi Sahman Alias Man untuk melakukan kegiatan penambangan di Lokasi Suren Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dengan menggunakan berupa 1 (satu) unit mesin robin, 2 (dua) buah potongan selang spiral warna birum 1 (satu) lembar terpal warna hijau, 1 (satu) set selang tembak, 1 (satu) buah selang warna hijau, 1 (satu) gulung selang gabang, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah sekop untuk melakukan penambangan komoditi pasir zirkon. Kemudian Terdakwa I. Eko Dandi Alias Eko bersama dengan Terdakwa II. Abdurrahman Alias Endol dan saksi Sahman Alias Man melakukan penambangan komoditas zirkon di Lokasi Suren Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dengan cara saksi Sahman Alias Man menyiapkan mesin robin di dekat air untuk menyedot pasir dan memasang dinding kayu. Selanjutnya Terdakwa II. Abdurrahman Alias Endol dan Terdakwa I. Eko Dandi Alias Eko menyalakan mesin robin untuk menyedot pasir hingga ke naik ke tanah. Kemudian saksi Sahman Alias Man, Terdakwa II. Abdurrahman Alias Endol dan Terdakwa I. Eko Dandi Alias Eko memindahkan hasil sedotan pasir tersebut ke atas terpal menggunakan sekop, selanjutnya pasir tersebut ditembak dengan air melalui selang tembak untuk memisahkan antara pasir biasa dan pasir zirkon. Setelah pasir zirkon terpisah kemudian dipindahkan ke dalam karung ukuran 25 (dua puluh lima) kilogram. Setelah pasir zirkon terkumpul dalam bentuk karung, zirkon tersebut dikumpulkan oleh Saksi Heropa Agusman untuk dibawa menggunakan 1 (satu) unit pick up jenis Mitsubishi L300 warna hitam milik Saksi Heropa Agusman dan dibantu oleh Saksi Madi Bin Mantung selaku kernet.

Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, Saksi Heropa Agusman bersama Saksi Madi Bin Mantung, Terdakwa II. Abdurrahman Alias Endol, Terdakwa I. Eko Dandi Alias Eko dan saksi Sahman kemudian membawa 18 (delapan belas) karung ukuran 25 Kg yang berisi zirkon menggunakan 1 (satu) unit pickup jenis Mitsubishi L300 warna hitam untuk dibawa ke Ketapang. Dalam perjalanan, ketika Saksi Heropa bersama Saksi Madi Bin Mantung, Terdakwa II. Abdurrahman Alias Endol, Terdakwa I. Eko Dandi Alias Eko, saksi Sahman sedang berhenti di daerah Sungai Gantang, Kendawangan, diamankan oleh saksi Rendy Putra Agus Pratama dan saksi Muhammad Hikmal Akbar selaku Anggota Kepolisian.

Bahwa berdasarkan slip timbang PT Mega Sari Utama dengan nomor tiket MSU/144216 tanggal 09 Februari 2024 diperoleh hasil penimbangan seberat 2.040 (dua ribu empat puluh) kilogram. Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut berdasarkan Sertifikat Hasil Analisis Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI nomor 028/LK/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan/uji laboratorium di Laboratorium Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA dengan hasil diperkirakan mengandung ZrO2 (Zirkonium dioksida) dengan kadar 46,49 (empat puluh enam koma empat puluh sembilan) persen.

Bahwa Terdakwa I EKO DANDI Alias EKO Bin HIJRAM dan Terdakwa II ABDURRAHMAN Alias ENDOL Bin HAKIMIN (Alm) tidak memiliki izin untuk melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penambangan mineral jenis zirkon dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau

Kedua

Bahwa mereka, Terdakwa I EKO DANDI Alias EKO Bin HIJRAM dan Terdakwa II ABDURRAHMAN Alias ENDOL Bin HAKIMIN (Alm) baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Saksi Heropa Agusman Alias Ropa Bin Sulaiman, Saksi Madi Bin Mantung, dan saksi Sahman Alias Man, pada hari Kamis tanggal 8 Februari 2024 sekira pukul 19.15 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Sungai Gantang Desa Mekar Utama Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Saksi Heropa Agusman Alias Ropa yang telah melakukan usaha pertambangan komoditi zircon sejak bulan Januari 2021 hingga tahun 2024. Selanjutnya, Saksi Heropa Agusman Alias Ropa pada bulan Januari 2024 sampai dengan awal bulan februari 2024 menyuruh Terdakwa II. Abdurrahman Alias Endol dan Terdakwa I. Eko Dandi Alias Eko serta saksi Sahman Alias Man untuk melakukan kegiatan penambangan di Lokasi Suren Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dengan menggunakan berupa 1 (satu) unit mesin robin, 2 (dua) buah potongan selang spiral warna birum 1 (satu) lembar terpal warna hijau, 1 (satu) set selang tembak, 1 (satu) buah selang warna hijau, 1 (satu) gulung selang gabang, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah sekop untuk melakukan penambangan komoditi pasir zirkon. Kemudian Terdakwa I. Eko Dandi Alias Eko bersama dengan Terdakwa II. Abdurrahman Alias Endol dan saksi Sahman Alias Man melakukan penambangan komoditas zirkon di Lokasi Suren Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dengan cara saksi Sahman Alias Man menyiapkan mesin robin di dekat air untuk menyedot pasir dan memasang dinding kayu. Selanjutnya Terdakwa II. Abdurrahman Alias Endol dan Terdakwa I. Eko Dandi Alias Eko menyalakan mesin robin untuk menyedot pasir hingga ke naik ke tanah. Kemudian saksi Sahman Alias Man, Terdakwa II. Abdurrahman Alias Endol dan Terdakwa I. Eko Dandi Alias Eko memindahkan hasil sedotan pasir tersebut ke atas terpal menggunakan sekop, selanjutnya pasir tersebut ditembak dengan air melalui selang tembak untuk memisahkan antara pasir biasa dan pasir zirkon. Setelah pasir zirkon terpisah kemudian dipindahkan ke dalam karung ukuran 25 (dua puluh lima) kilogram. Setelah pasir zirkon terkumpul dalam bentuk karung, zirkon tersebut dikumpulkan oleh Saksi Heropa Agusman untuk dibawa menggunakan 1 (satu) unit pick up jenis Mitsubishi L300 warna hitam milik Saksi Heropa Agusman dan dibantu oleh Saksi Madi Bin Mantung selaku kernet.

Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, Saksi Heropa Agusman bersama Saksi Madi Bin Mantung, Terdakwa II. Abdurrahman Alias Endol, Terdakwa I. Eko Dandi Alias Eko dan saksi Sahman kemudian membawa 18 (delapan belas) karung ukuran 25 Kg yang berisi zirkon menggunakan 1 (satu) unit pickup jenis Mitsubishi L300 warna hitam untuk dibawa ke Ketapang. Dalam perjalanan, ketika Saksi Heropa bersama Saksi Madi Bin Mantung, Terdakwa II. Abdurrahman Alias Endol, Terdakwa I. Eko Dandi Alias Eko, saksi Sahman sedang berhenti di daerah Sungai Gantang, Kendawangan, diamankan oleh saksi Rendy Putra Agus Pratama dan saksi Muhammad Hikmal Akbar selaku Anggota Kepolisian.

Bahwa berdasarkan slip timbang PT Mega Sari Utama dengan nomor tiket MSU/144216 tanggal 09 Februari 2024 diperoleh hasil penimbangan seberat 2.040 (dua ribu empat puluh) kilogram. Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut berdasarkan Sertifikat Hasil Analisis Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI nomor 028/LK/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan/uji laboratorium di Laboratorium Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA dengan hasil diperkirakan mengandung ZrO2 (Zirkonium dioksida) dengan kadar 46,49 (empat puluh enam koma empat puluh sembilan) persen.

Bahwa Terdakwa I EKO DANDI Alias EKO Bin HIJRAM dan Terdakwa II ABDURRAHMAN Alias ENDOL Bin HAKIMIN (Alm) tidak memiliki izin untuk melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya