Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
637/Pid.B/2024/PN Ktp RILEX TRI ANGGA, S.H 1.CILUN ALBATIN als CILUN bin AKAU (alm).
2.ELDY YANTO, S.sos.M.M. als TOTO bin IBRAHIM (alm)
3.MULYADI als MULI bin AFFANDI MARTA (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 637/Pid.B/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-6322/O.1.13/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RILEX TRI ANGGA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CILUN ALBATIN als CILUN bin AKAU (alm).[Penahanan]
2ELDY YANTO, S.sos.M.M. als TOTO bin IBRAHIM (alm)[Penahanan]
3MULYADI als MULI bin AFFANDI MARTA (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa ia terdakwa 1. CILUN ALBATIN als CILUN bin AKAU (alm), terdakwa 2. ELDY YANTO, Sos. M.M als TOTO bin IBRAHIM (alm) dan terdakwa 3. MULYADI als MULI bin AFFANDI MARTA (alm),  diketahui pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2021 dengan waktu keajadian sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2021, bertempat di Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri yang bekerja sama dengan PT. Agro Sejahtera manunggal yang beralamat di Dusun Badak Berendam Rt. 01 Rw. 01, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, Pengelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan , yaitu berupa uang sisa hasil kebun milik koperasi sejumlah Rp. 672.273.273 (enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------

  • Bahwa ia terdakwa 1. CILUN ALBATIN Als CILUN Bin AKAU (Alm), terdakwa 2. ELDY YANTO, S.Sos. M.M. Als TOTO Bin IBRAHIM (Alm) dan terdakwa MULYADI Als MULI Bin AFFANDI MARTA (Alm) Pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2020, berawal dari adanya Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri yang bekerja sama dengan PT. Agro Sejahtera manunggal telah menerima dana sisa Hasil Kebun (SHK) dari PT. Agro Sejahtera Manunggal periode Januari sampai dengan Maret 2020 tahap 19 sebesar Rp. 2.400.377.322,- (dua milyar empat ratus juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah). Kemudian uang yang diterima oleh Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri tersebut dibagikan kepada para Anggota Koperasi yang berjumlah 660 (enam ratus enam puluh) orang sesuai Surat Keputusan Bupati Kabupaten Ketapang. Seharusnya setiap orang mendapatkan Sisa Hasil Kebun sebesar Rp. 3.425.089,- (Tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan puluh sembilan rupiah), namun pada kenyataan nya masing-masing anggota hanya mendapatkan uang sisa hasil kebun dengan jumlah bervariasi yaitu Rp. 810.000,- (Delapan ratus sepuluh rupiah), Rp. 680.000,- (Enam ratus delapan puluh rupiah), dan Rp. 2.846.262,- (Dua juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
  • Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021, saksi ZULKARNAIN Als NAIN Bin H. UTI ASBANDI (Alm) melaporkan dugaan penggelapan dana sisa hasil kebun (SHK) Tahap ke-19 milik Koperasi Agro Seriam Mandiri, Desa Seriam, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat dengan saksi ULIS MANTO Als ULIS Anak laki-laki dari UNUNG RUDUNG (Alm) selaku Ketua Umum Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri pada saat itu.
  • Kemudian Pada tanggal 13 Maret 2023, Hakim Pengadilan Negeri Ketapang memvonis saksi ULIS MANTO Als ULIS Anak laki-laki dari UNUNG RUDUNG (Alm) selaku Ketua Umum Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam hubungan Pekerjaan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan No Perkara 445/Pid.B/2022/PN.Ktp.
  • Setelah saksi ULIS MANTO Als ULIS Anak laki-laki dari UNUNG RUDUNG (Alm) selesai menjalani hukuman pidananya, saksi ULIS MANTO Als ULIS Anak laki-laki dari UNUNG RUDUNG (Alm) untuk melaporkan  terdakwa 1. CILUN ALBATIN Als CILUN Bin AKAU (Alm), terdakwa 2. ELDY YANTO, S.Sos. M.M. Als TOTO Bin IBRAHIM (Alm) dan terdakwa MULYADI Als MULI Bin AFFANDI MARTA (Alm) yang diduga ikut melakukan atau menikmati uang sisa hasil kebun yang telah digelapkan oleh saksi ULIS MANTO sebelumnya.
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB di Kantor Wilayah 7A Desa Seriam, Kec Kendawangan, Kab. Ketapang pihak Perusahaan PT. Agro Manunggal Sejahtera menyerahkan dana Sisa Hasil Kebun tahap ke-19 sebesar Rp. 2.400.377.322 (Dua milyar empat ratus juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) yang diserahkan oleh Saksi EKO IRFANTO (Treasury Asisten) dan diterima oleh saksi ULIS MANTO selaku ketua Umum Koperasi Agro Seriam Mandiri untuk dibagikan kepada para petani yang tercantum pada Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor 556 tahun 2010 tanggal 12 November 2010, Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor : 353/DISBUN-B/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor : 293/DISTANAKBUN-F/2017 tanggal 30 Mei 2017.
  • Bahwa Setelah menerima uang Sisa Hasil Kebun tersebut, saksi ULIS MANTO membagikan uang tersebut kepada para petani peserta kemitraan Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri, Desa Seriam, kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat. Adapun Jumlah peserta petani kemitraan koperasi Agro Seriam mandiri yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang adalah sebanyak 660 KK (Enam ratus enam puluh Kepala Keluarga), selanjutnya saksi ULIS MANTO juga membagikan kepada anggota koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri + 1.641 KK (Seribu enam ratus empat puluh satu Kepala Keluarga) yang tidak terdaftar pada Surat Keputusan Bupati Ketapang sebagai Petani / perkebun plasma atau bukan anggota Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri, tanpa melalui rapat anggota Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri) dan izin Bupati Ketapang selaku penerbit Surat Keputusan (SK).
  • Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020 saksi ULIS MANTO menyerahkan sejumlah Uang Sisa Hasil Kebun Tahap-19 Sebesar Rp. 1.113.600.000,- (Satu Milyar Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa 3. MULYADI Als MULI Bin AFFANDI MARTA (Alm) selaku Pj. Kades Seriam, Kec. Kendawangan dan juga Selaku Ketua TIM DESA Seriam dan terdakwa 1. CILUN ALBATIN Als CILUN Bin AKAU (Alm) sebagai anggota koperasi, terdakwa 2. ELDY YANTO, S.Sos. M.M. Als TOTO Bin IBRAHIM (Alm) selaku camat pada saat itu di rumah saksi ULIS MANTO untuk dibagikan kepada Petani Peserta Kemitraan Koperasi Perkebunan Agro yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang dengan jumlah 1.641 (Seribu enam ratus empat puluh satu), selanjutnya terdakwa 3. MULYADI Als MULI Bin AFFANDI MARTA (Alm) menyerahkan uang tersebut kepada Saksi JUMANTO Als PAK JUM Bin M. RAMLAN selaku Bendahara Tim Desa Seriam untuk dibagikan kepada Petani Peserta Kemitraan Koperasi Perkebunan Agro yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang dengan jumlah 1.641 (Seribu enam ratus empat puluh satu).
  • Bahwa alasan saksi ULIS MANTO menyerahkan uang sisa hasil kebun Sebesar Rp. 1.113.600.000,- (Satu Milyar Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) karena di desak oleh terdakwa 1. CILUN ALBATIN Als CILUN Bin AKAU (Alm) sebagai anggota koperasi dengan cara terdakwa 1. CILUN datang ke rumah saksi ULIS MANTO menayakan dan minta uang SHK di serahkan kepada terdakwa 1. CILUN dengan alasan akan diserahkan kepada para anggota koperasi, terdakwa 2. ELDY YANTO, S.Sos. M.M. Als TOTO Bin IBRAHIM (Alm) selaku camat pada saat itu, dengan cara terdakwa 2. ELDY YANTO, S.Sos. M.M. Als TOTO Bin IBRAHIM (Alm) membenarkan apa yang dilakukan oleh terdakwa 1. CILUN dan terdakwa 3. MULYADI. 
  • Bahwa pada tanggal 16 Mei 2020 sampai dengan 18 Mei 2020, Uang Sisa Hasil Kebun tahap 19 yang dterima oleh Saksi JUMANTO Als PAK JUM Bin M. RAMLAN dari terdakwa 3. MULYADI Als MULI Bin AFFANDI MARTA (Alm) sebesar Rp. 1.113.600.000,- (Satu Milyar Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tersebut telah dibagikan kepada Petani Peserta Kemitraan Koperasi Perkebunan Agro yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang yang berjumlah 1.641 (Seribu enam ratus empat puluh satu) di rumah Saksi MALEK yang beralamat di Dusun Pematang Desa Kendawangan Kiri, Kec Kendawangan, Kab. Ketapang.
  • Bahwa jumlah Uang Sisa Hasil Kebun Tahap-19 yang didapat oleh masing –masing Petani Peserta Kemitraan Koperasi Perkebunan Agro yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang yang berjumlah 1.641 (Seribu enam ratus empat puluh satu) adalah sebesar Rp.680.000,- (Enam ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya adapun jumlah Uang Sisa Hasil Kebun Tahap-19 yang didapat oleh masing –masing Petani Peserta Kemitraan Koperasi Perkebunan Agro yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang yang berjumlah 660 KK (Enam ratus enam puluh Kepala Keluarga) adalah bervariasi yakni sebesar Rp. 810.000,- (Delapan ratus sepuluh rupiah), Rp. 680.000,- (Enam ratus delapan puluh rupiah), dan Rp. 2.846.262,- (Dua juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa 1. CILUN ALBATIN Als CILUN Bin AKAU (Alm), terdakwa 2. ELDY YANTO, S.Sos. M.M. Als TOTO Bin IBRAHIM (Alm)dan terdakwa MULYADI Als MULI Bin AFFANDI MARTA (Alm), sebagian dari para peserta petani Kemitraan Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor 556 tahun 2010 tanggal 12 November 2010, Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor : 353/DISBUN-B/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor : 293/DISTANAKBUN-F/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang dikuasakan oleh saksi ZULKARNAIN Als NAIN Bin H. UTI ASBANDI merasa dirugikan sebesar Rp. 672.273.273 (enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), dan selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Ketapang.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.   

 

Atau

 

Kedua.

Bahwa ia terdakwa 1. CILUN ALBATIN als CILUN bin AKAU (alm), terdakwa 2. ELDY YANTO, Sos. M.M als TOTO bin IBRAHIM (alm) dan terdakwa 3. MULYADI als MULI bin AFFANDI MARTA (alm),  diketahui pada hari Sabtu tanggal 16 Agustus 2021 dengan waktu keajadian sejak tahun 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 atau pada suatu waktu dalam tahun tahun 2020 sampai dengan tahun 2021 atau pada suatu waktu masih dalam tahun 2021, bertempat di Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri yang bekerja sama dengan PT. Agro Sejahtera manunggal yang beralamat di Dusun Badak Berendam Rt. 01 Rw. 01, Desa Seriam, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidaknya masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yaitu berupa uang sisa hasil kebun milik koperasi sejumlah Rp. 672.273.273 (enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa ia terdakwa 1. CILUN ALBATIN Als CILUN Bin AKAU (Alm), terdakwa 2. ELDY YANTO, S.Sos. M.M. Als TOTO Bin IBRAHIM (Alm)dan terdakwa MULYADI Als MULI Bin AFFANDI MARTA (Alm) Pada hari Sabtu tanggal 6 Mei 2020, Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri yang bekerja sama dengan PT. Agro Sejahtera manunggal telah menerima dana sisa Hasil Kebun (SHK) dari PT. Agro Sejahtera Manunggal periode Januari sampai dengan Maret 2020 tahap 19 sebesar Rp. 2.400.377.322,- (dua milyar empat ratus juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua ribu rupiah). Kemudian uang yang diterima oleh Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri tersebut dibagikan kepada para Anggota Koperasi yang berjumlah 660 (enam ratus enam puluh) orang sesuai Surat Keputusan Bupati Kabupaten Ketapang. Seharusnya setiap orang mendapatkan Sisa Hasil Kebun sebesar Rp. 3.425.089,- (Tiga juta empat ratus dua puluh lima ribu delapan puluh sembilan rupiah), namun pada kenyataan nya masing-masing anggota hanya mendapatkan uang sisa hasil kebun dengan jumlah bervariasi yaitu Rp. 810.000,- (Delapan ratus sepuluh rupiah), Rp. 680.000,- (Enam ratus delapan puluh rupiah), dan Rp. 2.846.262,- (Dua juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
  • Kemudian pada tanggal 16 Agustus 2021, saksi ZULKARNAIN Als NAIN Bin H. UTI ASBANDI (Alm) melaporkan dugaan penggelapan dana sisa hasil kebun (SHK) Tahap ke-19 milik Koperasi Agro Seriam Mandiri, Desa Seriam, Kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat dengan saksi ULIS MANTO Als ULIS Anak laki-laki dari UNUNG RUDUNG (Alm) selaku Ketua Umum Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri pada saat itu.
  • Kemudian Pada tanggal 13 Maret 2023, Hakim Pengadilan Negeri Ketapang memvonis saksi ULIS MANTO Als ULIS Anak laki-laki dari UNUNG RUDUNG (Alm) selaku Ketua Umum Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam hubungan Pekerjaan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan No Perkara 445/Pid.B/2022/PN.Ktp.
  • Setelah saksi ULIS MANTO Als ULIS Anak laki-laki dari UNUNG RUDUNG (Alm) selesai menjalani hukuman pidananya, saksi ULIS MANTO Als ULIS Anak laki-laki dari UNUNG RUDUNG (Alm) untuk melaporkan  terdakwa 1. CILUN ALBATIN Als CILUN Bin AKAU (Alm), terdakwa 2. ELDY YANTO, S.Sos. M.M. Als TOTO Bin IBRAHIM (Alm) dan terdakwa MULYADI Als MULI Bin AFFANDI MARTA (Alm) yang diduga ikut melakukan atau menikmati uang sisa hasil kebun yang telah digelapkan oleh saksi ULIS MANTO sebelumnya.
  • Bahwa Pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2020 sekira pukul 16.00 WIB di Kantor Wilayah 7A Desa Seriam, Kec Kendawangan, Kab. Ketapang pihak Perusahaan PT. Agro Manunggal Sejahtera menyerahkan dana Sisa Hasil Kebun tahap ke-19 sebesar Rp. 2.400.377.322 (Dua milyar empat ratus juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) yang diserahkan oleh Saksi EKO IRFANTO (Treasury Asisten) dan diterima oleh saksi ULIS MANTO selaku ketua Umum Koperasi Agro Seriam Mandiri untuk dibagikan kepada para petani yang tercantum pada Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor 556 tahun 2010 tanggal 12 November 2010, Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor : 353/DISBUN-B/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor : 293/DISTANAKBUN-F/2017 tanggal 30 Mei 2017.
  • Bahwa Setelah menerima uang Sisa Hasil Kebun tersebut, saksi ULIS MANTO membagikan uang tersebut kepada para petani peserta kemitraan Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri, Desa Seriam, kec. Kendawangan, Kab. Ketapang, Kalimantan Barat. Adapun Jumlah peserta petani kemitraan koperasi Agro Seriam mandiri yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang adalah sebanyak 660 KK (Enam ratus enam puluh Kepala Keluarga), selanjutnya saksi ULIS MANTO juga membagikan kepada anggota koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri + 1.641 KK (Seribu enam ratus empat puluh satu Kepala Keluarga) yang tidak terdaftar pada Surat Keputusan Bupati Ketapang sebagai Petani / perkebun plasma atau bukan anggota Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri, tanpa melalui rapat anggota Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri) dan izin Bupati Ketapang selaku penerbit Surat Keputusan (SK).
  • Bahwa pada tanggal 14 Mei 2020 saksi ULIS MANTO menyerahkan sejumlah Uang Sisa Hasil Kebun Tahap-19 Sebesar Rp. 1.113.600.000,- (Satu Milyar Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) kepada terdakwa 3. MULYADI Als MULI Bin AFFANDI MARTA (Alm) selaku Pj. Kades Seriam, Kec. Kendawangan dan juga Selaku Ketua TIM DESA Seriam dan terdakwa 1. CILUN ALBATIN Als CILUN Bin AKAU (Alm) sebagai anggota koperasi, terdakwa 2. ELDY YANTO, S.Sos. M.M. Als TOTO Bin IBRAHIM (Alm) selaku camat pada saat itu di rumah saksi ULIS MANTO untuk dibagikan kepada Petani Peserta Kemitraan Koperasi Perkebunan Agro yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang dengan jumlah 1.641 (Seribu enam ratus empat puluh satu), selanjutnya terdakwa 3. MULYADI Als MULI Bin AFFANDI MARTA (Alm) menyerahkan uang tersebut kepada Saksi JUMANTO Als PAK JUM Bin M. RAMLAN selaku Bendahara Tim Desa Seriam untuk dibagikan kepada Petani Peserta Kemitraan Koperasi Perkebunan Agro yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang dengan jumlah 1.641 (Seribu enam ratus empat puluh satu).
  • Bahwa alasan saksi ULIS MANTO menyerahkan uang sisa hasil kebun Sebesar Rp. 1.113.600.000,- (Satu Milyar Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) karena di desak oleh terdakwa 1. CILUN ALBATIN Als CILUN Bin AKAU (Alm) sebagai anggota koperasi dengan cara terdakwa 1. CILUN datang ke rumah saksi ULIS MANTO menayakan dan minta uang SHK di serahkan kepada terdakwa 1. CILUN dengan alasan akan diserahkan kepada para anggota koperasi, terdakwa 2. ELDY YANTO, S.Sos. M.M. Als TOTO Bin IBRAHIM (Alm) selaku camat pada saat dengan cara terdakwa 2. ELDY YANTO, S.Sos. M.M. Als TOTO Bin IBRAHIM (Alm) membenarkan apa yang dilakukan oleh terdakwa 1. CILUN dan terdakwa 3. MULYADI. 
  • Bahwa pada tanggal 16 Mei 2020 sampai dengan 18 Mei 2020, Uang Sisa Hasil Kebun tahap 19 yang dterima oleh Saksi JUMANTO Als PAK JUM Bin M. RAMLAN dari terdakwa 3. MULYADI Als MULI Bin AFFANDI MARTA (Alm) sebesar Rp. 1.113.600.000,- (Satu Milyar Seratus Tiga Belas Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) tersebut telah dibagikan kepada Petani Peserta Kemitraan Koperasi Perkebunan Agro yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang yang berjumlah 1.641 (Seribu enam ratus empat puluh satu) di rumah Saksi MALEK yang beralamat di Dusun Pematang Desa Kendawangan Kiri, Kec Kendawangan, Kab. Ketapang.
  • Bahwa jumlah Uang Sisa Hasil Kebun Tahap-19 yang didapat oleh masing –masing Petani Peserta Kemitraan Koperasi Perkebunan Agro yang tidak tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang yang berjumlah 1.641 (Seribu enam ratus empat puluh satu) adalah sebesar Rp.680.000,- (Enam ratus delapan puluh ribu rupiah), selanjutnya adapun jumlah Uang Sisa Hasil Kebun Tahap-19 yang didapat oleh masing –masing Petani Peserta Kemitraan Koperasi Perkebunan Agro yang tercantum dalam Surat Keputusan Bupati Ketapang yang berjumlah 660 KK (Enam ratus enam puluh Kepala Keluarga) adalah bervariasi yakni sebesar Rp. 810.000,- (Delapan ratus sepuluh rupiah), Rp. 680.000,- (Enam ratus delapan puluh rupiah), dan Rp. 2.846.262,- (Dua juta delapan ratus empat puluh enam ribu dua ratus enam puluh dua rupiah).
  • Bahwa atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa 1. CILUN ALBATIN Als CILUN Bin AKAU (Alm), terdakwa 2. ELDY YANTO, S.Sos. M.M. Als TOTO Bin IBRAHIM (Alm)dan terdakwa MULYADI Als MULI Bin AFFANDI MARTA (Alm), sebagian dari para peserta petani Kemitraan Koperasi Perkebunan Agro Seriam Mandiri yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor 556 tahun 2010 tanggal 12 November 2010, Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor : 353/DISBUN-B/2012 tanggal 10 Agustus 2012 dan Surat Keputusan (SK) Bupati Ketapang Nomor : 293/DISTANAKBUN-F/2017 tanggal 30 Mei 2017 yang dikuasakan oleh saksi ZULKARNAIN Als NAIN Bin H. UTI ASBANDI merasa dirugikan sebesar Rp. 672.273.273 (enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah), dan selanjutnya melaporkan perbuatan terdakwa ke Polres Ketapang.

 

          Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana

Pihak Dipublikasikan Ya