Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2024/PN Ktp SUDIANTO 1.PT INTAN MUFAKAT RAYA (IMURA)
2.PT HASTA PRAJATAMA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 12 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT INTAN MUFAKAT RAYA (IMURA)
2PT HASTA PRAJATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT PLN UIP KLB PONTIANAK cq. PT PLN UPP 2 KETAPANG
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;-----------------------------------

2.Menyatakan sah sebagai hukum, seluruh bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------

3.Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang belum melunasi kekurangan pembayaran yang merupakan hak PENGGUGAT atas tugas dan tanggung jawab yang telah diselesaikan oleh PENGGUGAT, jelas bertentangan dengan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum ;---------------------------------------------------------

4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita (revindicatoir beslag) sebagaimana tersebut pada posita XVI diatas ;-----------------------------------------

5.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun PARA TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding, kasasi atau verset ;--------------------------------------------------------------------------

6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sebagaimana (posita XIV diatas) kepada PENGGUGAT akibat perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus (Lumsum) dengan total keseluruhannya  adalah Rp. 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------

7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil sebagaimana (posita XV diatas) kepada PENGGUGAT akibat perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus (Lumsum) dengan total keseluruhannya adalah Rp. Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;----------------------------------------------------------------------------

8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000., (satu juta rupiah) setiap harinya sejak Putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan, apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------------------------------------

9.Membebankan biaya Perkara kepada PARA TERGUGAT ;----------------------------------

A T A U
Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon Putusan yang seadil-adilnya dan patut menurut hukum dalam peradilan yang baik (ex aequo et bono) ;-

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak