Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G/2024/PN Ktp | SUDIANTO | 1.PT INTAN MUFAKAT RAYA (IMURA) 2.PT HASTA PRAJATAMA |
Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G/2024/PN Ktp | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ;----------------------------------- 2.Menyatakan sah sebagai hukum, seluruh bukti surat yang diajukan oleh PENGGUGAT dalam perkara ini ;------------------------------------------------------------------ 3.Menyatakan perbuatan PARA TERGUGAT yang belum melunasi kekurangan pembayaran yang merupakan hak PENGGUGAT atas tugas dan tanggung jawab yang telah diselesaikan oleh PENGGUGAT, jelas bertentangan dengan hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum ;--------------------------------------------------------- 4.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dan sita (revindicatoir beslag) sebagaimana tersebut pada posita XVI diatas ;----------------------------------------- 5.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun PARA TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding, kasasi atau verset ;-------------------------------------------------------------------------- 6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sebagaimana (posita XIV diatas) kepada PENGGUGAT akibat perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus (Lumsum) dengan total keseluruhannya adalah Rp. 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------ 7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil sebagaimana (posita XV diatas) kepada PENGGUGAT akibat perbuatan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus (Lumsum) dengan total keseluruhannya adalah Rp. Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) ;---------------------------------------------------------------------------- 8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000., (satu juta rupiah) setiap harinya sejak Putusan ini diucapkan hingga dilaksanakan, apabila PARA TERGUGAT lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini ;-------------------------------------------------------------------------------------- 9.Membebankan biaya Perkara kepada PARA TERGUGAT ;---------------------------------- A T A U
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |