Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2020/PN Ktp Hj. BAHJAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2020/PN Ktp
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. BAHJAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNAIDI, S.H.Hj. BAHJAH
Tergugat
NoNama
1ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.550.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;--------------------------------------
  2. Menyatakan sah sebagai hukum, seluruh bukti surat yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;-----
  3. Menyatakan sah 5 (lima) perjanjian asuransi atas jiwa dari diri Penggugat yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat, berdasarkan polis asuransi sebagai berikut :
  4. Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567374, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
  5. Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567375, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
  6. Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567376, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
  7. Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567377, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
  8. Polis Asuransi Jiwa Bersama BUMIPUTERA 1912, Nomor Polis : 2002567378, Nama Pemegang Polis : NY. HJ. BAHJAH (Penggugat), Macam Asuransi : SEUMUR HIDUP PRIMA DENGAN PEMERIKSAAN DOKTER KELAS 1 DENGAN HAK PEMBAGIAN LABA, Masa Asuransi : 01 Oktober 2002 – Seumur Hidup, Uang Pertanggungan : Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) ;
  9. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana Pasal 8 Angka 2 syarat-syarat umum polis asuransi jiwa bersama BUMIPUTERA 1912 kepada Penggugat adalah sebagai perbuatan Wanprestasi (Ingkar janji) ;------------------------------------------------------------------------------------------
  10. Memerintahkan Tergugat untuk melaksanakan seluruh isi perjanjian asuransi atas jiwa dari diri Penggugat sebagaimana Petitum angka- 3 dengan itikad baik ;---
  11. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat berupa pembayaran klaim penebusan asuransi jiwa milik Penggugat sebagaimana Posita- 10 sejumlah total Rp.110.550.000,00 (seratus sepuluh juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan seketika  ;------------------------
  12. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan mempunyai kekuatan hukum tetap  (Inkracht van gewijsde) ;------------------------------

ATAU

Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut Hukum (Ex Aequo Et Bono) ;-----------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak