Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dwi Wahyu Meidiyanto | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 2 | Lukas Banjang | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 3 | Muhammad Bariklana | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 4 | Surya Manis Saputra | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang | 5 | Purwanto | PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. Kanca Ketapang |
|
Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 48.337.153,- (EMPAT PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU SERATUS LIMA PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 39.973.655,- (TIGA PULUH SEMBILAN JUTA SEMBILAN RATUS TUJUH PULUH TIGA RIBU ENAM RATUS LIMA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 8.391.593,- (DELAPAN JUTA TIGA RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU LIMA RATUS SEMBILAN PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |