Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
60/Pdt.P/2024/PN Ktp MARIAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 60/Pdt.P/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Mission Johannes Samosir, S.H.MARIAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menetapkan Pemohon yang bernama MARIAN sebagai Pengampu suaminya yang tidak cakap untuk melakukan tindakan hukum bernama LIANGDI EFFENDI ;
3.Menetapkan Pemohon dapat bertindak secara hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama LIANGDI EFFENDI untuk bertindak mengurus dokumen yang diperlukan guna kelancaran pengurusan dokumen “Bank Garansi BG Pembelian/Pengadaan/Distributor Nomor : 0020824010000029 pada Bank BRI Kantor Cabang Ketapang tertanggal 02 Januari 2024 sepanjang mengenai kewajiban atas usaha dagang Pemohon dan suami Pemohon bernama LIANG DI EFFENDI dengan PT. ULTRAJAYA MILK INDUSTRY & TRADING COMPANY, Tbk berdasarkan Perjanjian Nomor : 272/UJ-DIR/MT/XI/23.
4.Membebankan biaya perkara menurut hukum.
ATAU
Jika Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil dan patut menurut hukum (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak