Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
165/Pid.Sus/2024/PN Ktp SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, S.H.,M.H 1.HEROPA AGUSMAN ALIAS ROPA BIN SULAIMAN
2.MADI BIN MANTUNG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Nomor Perkara 165/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1867/O.1.13/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SAMUEL FERNANDES HUTAHAYAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HEROPA AGUSMAN ALIAS ROPA BIN SULAIMAN[Penahanan]
2MADI BIN MANTUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

Bahwa Terdakwa I Heropa Agusman Alias Ropa Bin Sulaiman baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Madi Bin Mantung, saksi Eko Dandi Alias Eko, saksi Abdurrahman Alias Endol dan saksi Sahman Alias Man pada hari yang sudah dapat ditentukan lagi mulai dari tahun 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu mulai tahun 2021 hingga tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2021 hingga tahun 2024, bertempat di tambang suren yang terletak di Dusun Suren, Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa selama kurun waktu tahun 2021 hingga tahun 2024 Terdakwa I Heropa Agusman Alias Ropa yang telah melakukan usaha pertambangan komoditi zircon sejak bulan Januari 2021 hingga tahun 2024. Selanjutnya, Terdakwa I Heropa Agusman Alias Ropa menyuruh saksi Abdurrahman Alias Endol, saksi Eko Dandi Alias Eko dan saksi Sahman Alias Man untuk melakukan kegiatan penambangan di Lokasi Suren Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dengan menggunakan berupa 1 (satu) unit mesin robin, 2 (dua) buah potongan selang spiral warna birum 1 (satu) lembar terpal warna hijau, 1 (satu) set selang tembak, 1 (satu) buah selang warna hijau, 1 (satu) gulung selang gabang, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah sekop untuk melakukan penambangan komoditi pasir zirkon. Kemudian saksi Eko Dandi Alias Eko bersama dengan saksi Abdurrahman Alias Endol dan saksi Sahman Alias Man melakukan penambangan komoditas zirkon di Lokasi Suren Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dengan cara saksi Sahman Alias Man menyiapkan mesin robin di dekat air untuk menyedot pasir dan memasang dinding kayu. Selanjutnya saksi Abdurrahman Alias Endol dan Eko Dandi Alias Eko menyalakan mesin robin untuk menyedot pasir hingga ke naik ke tanah. Kemudian saksi Sahman Alias Man, saksi Abdurrahman Alias Endol dan saksi Eko Dandi Alias Eko memindahkan hasil sedotan pasir tersebut ke atas terpal menggunakan sekop. Kemudian pasir tersebut ditembak dengan air melalui selang tembak untuk memisahkan antara pasir biasa dan pasir zirkon. Setelah zirkon terpisah kemudian dipindahkan ke dalam karung ukuran 25 (dua puluh lima) kilogram. Setelah pasir zirkon terkumpul dalam bentuk karung, zirkon tersebut dikumpulkan oleh terdakwa I Heropa Agusman untuk dibawa menggunakan 1 (satu) unit pick up jenis Mitsubishi L300 warna hitam milik Terdakwa I Heropa Agusman dan dibantu oleh Terdakwa II Madi Bin Mantung selaku kernet.

Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, terdakwa I Heropa Agusman bersama terdakwa II Madi Bin Mantung, saksi Abdurrahman Alias Endol, saksi Eko Dandi Alias Eko dan saksi Sahman membawa 18 (delapan belas) karung berisi zirkon menggunakan 1 (satu) unit pickup jenis Mitsubishi L300 warna hitam untuk dibawa ke Ketapang. Dalam perjalanan, ketika para terdakwa, saksi Abdurrahman Alias Endol, saksi Eko Dandi Alias Eko, saksi Sahman sedang berhenti di daerah Sungai Gantang, Kendawangan, diamankan oleh saksi Rendy Putra Agus Pratama dan saksi Muhammad Hikmal Akbar selaku Anggota Kepolisian.

Bahwa berdasarkan slip timbang PT Mega Sari Utama dengan nomor tiket MSU/144216 tanggal 09 Februari 2024 diperoleh hasil penimbangan seberat 2.040 (dua ribu empat puluh) kilogram. Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut berdasarkan Sertifikat Hasil Analisis Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI nomor 028/LK/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan/uji laboratorium di Laboratorium Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA dengan hasil diperkirakan mengandung ZrO2 (Zirkonium dioksida) dengan kadar 46,49 (empat puluh enam koma empat puluh sembilan) persen.

Bahwa Terdakwa I Heropa Agusman dan Terdakwa II Madi Bin Mantung tidak memiliki izin dalam bentuk untuk melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, melakukan penambangan mineral jenis zirkon dari pejabat yang berwenang.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau

Kedua

Bahwa Terdakwa I Heropa Agusman Alias Ropa Bin Sulaiman baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Terdakwa II Madi Bin Mantung, saksi Eko Dandi Alias Eko, saksi Abdurrahman Alias Endol, saksi Sahman Alias Man dan Odeng (DPO) pada hari Rabu tanggal 07 (tujuh) bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di tambang suren yang terletak di Dusun Suren, Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa selama kurun waktu tahun 2021 hingga tahun 2024 Terdakwa I Heropa Agusman Alias Ropa yang merupakan karyawan dari saksi Liu Jan Ket Alias Apin. Selanjutnya, Terdakwa I Heropa Agusman Alias Ropa mendapatkan komoditi zirkon dari saksi Abdurrahman Alias Endol, saksi Eko Dandi Alias Eko dan saksi Sahman Alias Man yang telah melakukan kegiatan penambangan di Lokasi Suren Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dengan menggunakan berupa 1 (satu) unit mesin robin, 2 (dua) buah potongan selang spiral warna birum 1 (satu) lembar terpal warna hijau, 1 (satu) set selang tembak, 1 (satu) buah selang warna hijau, 1 (satu) gulung selang gabang, 1 (satu) buah pipa paralon dan 1 (satu) buah sekop untuk melakukan penambangan komoditi pasir zirkon. Saksi Eko Dandi Alias Eko bersama dengan saksi Abdurrahman Alias Endol dan saksi Sahman Alias Man melakukan penambangan komoditas zirkon di Lokasi Suren Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang dengan cara saksi Sahman Alias Man menyiapkan mesin robin di dekat air untuk menyedot pasir dan memasang dinding kayu. Selanjutnya saksi Abdurrahman Alias Endol dan Eko Dandi Alias Eko menyalakan mesin robin untuk menyedot pasir hingga ke naik ke tanah. Kemudian saksi Sahman Alias Man, saksi Abdurrahman Alias Endol dan saksi Eko Dandi Alias Eko memindahkan hasil sedotan pasir tersebut ke atas terpal menggunakan sekop. Kemudian pasir tersebut ditembak dengan air melalui selang tembak untuk memisahkan antara pasir biasa dan pasir zirkon. Setelah zirkon terpisah kemudian dipindahkan ke dalam karung ukuran 25 (dua puluh lima) kilogram. Perbuatan saksi Abdurrahman Alias Endol, saksi Eko Dandi Alias Eko dan saksi Sahman dilakukan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penambangan mineral dan/atau batubara. Setelah pasir zirkon terkumpul dalam bentuk karung, zirkon tersebut diangkut oleh terdakwa I Heropa Agusman untuk dibawa menggunakan 1 (satu) unit pick up jenis Mitsubishi L300 warna hitam milik Terdakwa I Heropa Agusman dan dibantu oleh Terdakwa II Madi Bin Mantung selaku kernet.

Pada hari Rabu tanggal 07 Februari 2024, terdakwa I Heropa Agusman dihubungi oleh Odeng yang memberitahukan bahwa saksi Liu Jan Ket Alias Apin menyuruh untuk mengeluarkan “barang” sebelum imlek. Maka dari itu Terdakwa I Heropa bersama terdakwa II Madi Bin Mantung, saksi Abdurrahman Alias Endol, saksi Eko Dandi Alias Eko dan saksi Sahman kemudian mengangkut 18 (delapan belas) karung berisi zirkon menggunakan 1 (satu) unit pickup jenis Mitsubishi L300 warna hitam untuk dibawa ke Ketapang. Dalam perjalanan, ketika para terdakwa, saksi Abdurrahman Alias Endol, saksi Eko Dandi Alias Eko, saksi Sahman sedang berhenti di daerah Sungai Gantang, Kendawangan, diamankan oleh saksi Rendy Putra Agus Pratama dan saksi Muhammad Hikmal Akbar selaku Anggota Kepolisian.

Bahwa berdasarkan slip timbang PT Mega Sari Utama dengan nomor tiket MSU/144216 tanggal 09 Februari 2024 diperoleh hasil penimbangan seberat 2.040 (dua ribu empat puluh) kilogram. Selanjutnya terhadap barang bukti tersebut berdasarkan Sertifikat Hasil Analisis Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI nomor 028/LK/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 telah dilakukan pemeriksaan/uji laboratorium di Laboratorium Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA dengan hasil diperkirakan mengandung ZrO2 (Zirkonium dioksida) dengan kadar 46,49 (empat puluh enam koma empat puluh sembilan) persen.

Bahwa Terdakwa I Heropa Agusman dan Terdakwa II Madi Bin Mantung telah melakukan pengangkutan mineral jenis zirkon yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau pasal 104 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya