Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KETAPANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
572/Pid.Sus/2024/PN Ktp RIZKY ADI PRATAMA, S.H. MUHAMMAD SALEH Alias SALEH Bin MISTER (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 572/Pid.Sus/2024/PN Ktp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-5970/O.1.13/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY ADI PRATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD SALEH Alias SALEH Bin MISTER (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SALEH alias SALEH bin MISTER (alm), pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat disebuah bengkel sepeda motor milik Terdakwa yang beralamat di Jalan Provinsi Ketapang - Kendawangan Dusun Pelaik Sebatang Rt.015/007 Desa Harapan Baru Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I yaitu sebanyak 5 (lima) kantong plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,0581 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------

 

Bermula pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira Jam 14.00 wib saksi SIGIT WAHONO dan saksi JEFRI PRAYOGA selaku anggota kepolisian Polsek Matan Hilir Selatan Resor Ketapang mendapat laporan dari masyarakat bahwa dibengkel sepeda motor milik Terdakwa MUHAMMAD SALEH alias SALEH bin MISTER (alm) yang beralamat di Jalan Provinsi Ketapang - Kendawangan Dusun Pelaik Sebatang Rt.015/007 Desa Harapan Baru Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang sering digunakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian anggota kepolisian langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan menuju bengkel sepeda motor milik Terdakwa, pada saat anggota kepolisian sampai di bengkel sepeda motor tersebut, kemudian anggota kepolisian melihat Terdakwa sedang duduk dikursi kasir sedangkan Saksi Perianto alias Peri sedang duduk di dalam bengkel sepeda motor kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi HARPIANSYAH dan dalam penggeledahan tersebiut anggota kepolisian menemukan 5 (lima) kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,0581 gram netto yang ditemukan dimeja kasir bengkel dekat laci, 1 (satu) potong pipet modifikasi sebagai sendok sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buh HP merk OPPO A16 yang ditemukan diatas meja kasir dan uang sejumlah Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan yang Terdakwa pakai dan narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari orang yang bernama Arif (DPO) di tepi jalan desa sungai nanjung kecamatan matan hilir selatan dengan sistem hutang yang pada saat membeli sabu tersebut ditemani dengan Saksi Peri kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Matan Hilir Selatan dan diserahkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I. disamping itu terdakwa tidak dalam keadaan yang membutuhkan pelayanan medis atau sedang melakukan penelitian ilmu pengetahuan.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD SALEH alias SALEH bin MISTER (alm) didapatkan berat bersih sebesar 4,0581 gram netto yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang yang ditandatangani oleh RAMADANIAH HASILAWATI, SE. Nip.19790806 200212 2 002 sebagai Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : B/082/DKUKMPP-G.618/VII/2024, tanggal 19 Juli 2024;

Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1303 gram netto untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0104/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SALEH alias SALEH bin MISTER (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD SALEH alias SALEH bin MISTER (alm), pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira pukul 14.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat disebuah bengkel sepeda motor milik Terdakwa MUHAMMAD SALEH alias SALEH yang beralamat di Jalan Provinsi Ketapang - Kendawangan Dusun Pelaik Sebatang Rt.015/007 Desa Harapan Baru Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ketapang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 5 (lima) kantong plastic klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,0581 gram netto”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai  berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bermula pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekira Jam 14.00 wib saksi SIGIT WAHONO dan saksi JEFRI PRAYOGA selaku anggota kepolisian Polsek Matan Hilir Selatan Resor Ketapang mendapat laporan dari masyarakat bahwa dibengkel sepeda motor milik Terdakwa MUHAMMAD SALEH alias SALEH bin MISTER (alm) yang beralamat di Jalan Provinsi Ketapang - Kendawangan Dusun Pelaik Sebatang Rt.015/007 Desa Harapan Baru Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang sering digunakan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian anggota kepolisian langsung mengecek kebenaran informasi tersebut dan menuju bengkel sepeda motor milik Terdakwa, pada saat anggota kepolisian sampai di bengkel sepeda motor tersebut, kemudian anggota kepolisian melihat Terdakwa sedang duduk dikursi kasir sedangkan Saksi Perianto alias Peri sedang duduk di dalam bengkel sepeda motor kemudian anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh saksi HARPIANSYAH dan dalam penggeledahan tersebiut anggota kepolisian menemukan 5 (lima) kantong plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,0581 gram netto yang ditemukan dimeja kasir bengkel dekat laci, 1 (satu) potong pipet modifikasi sebagai sendok sabu, 1 (satu) buah korek api gas warna biru, 1 (satu) buh HP merk OPPO A16 yang ditemukan diatas meja kasir dan uang sejumlah Rp.1.120.000,- (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) yang ditemukan di saku celana belakang sebelah kanan yang Terdakwa pakai dan narkotika yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa yang dibeli dari orang yang bernama Arif (DPO) di tepi jalan desa sungai nanjung kecamatan matan hilir selatan dengan sistem hutang yang pada saat membeli sabu tersebut ditemani dengan Saksi Peri kemudian Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Matan Hilir Selatan dan diserahkan ke Polres Ketapang untuk diproses lebih lanjut.. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menjual atau menyerahkan Narkotika Golongan I. disamping itu terdakwa tidak dalam keadaan yang membutuhkan pelayanan medis atau sedang melakukan penelitian ilmu pengetahuan.

Bahwa setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti berupa 5 (lima) kantong plastik transparan yang berisikan serbuk kristal puith yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa MUHAMMAD SALEH alias SALEH bin MISTER (alm) didapatkan berat bersih sebesar 4,0581 gram netto yang dilakukan Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Unit Pelayanan Teknis Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang yang ditandatangani oleh RAMADANIAH HASILAWATI, SE. Nip.19790806 200212 2 002 sebagai Kepala UPT Metrologi Legal Tipe A Kabupaten Ketapang sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (Penimbangan) barang bukti Nomor : B/082/DKUKMPP-G.618/VII/2024, tanggal 19 Juli 2024;

Bahwa setelah dilakukan pengujian Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Kalimantan Barat terhadap 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1303 gram netto untuk dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Forensik Nomor LAB : 0104/NNF/2024, yang dibuat pada tanggal 23 Juli 2024 yang ditandatangani oleh AKP HERMIADY, S.Si., M.Si., Nrp.87051877 selaku Pengujian pada Kabid Labfo Polda Kalbar dengan kesimpulan Laporan Hasil Pengujian tersebut mengandung Metamfetamin Positif (+) termasuk Narkotika Golongan I menurut UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika; --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa MUHAMMAD SALEH alias SALEH bin MISTER (alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya